Site icon KABARIKA

Panglima Dozer, Rully Rozano Ucapkan Selamat kepada Andi Sudirman Sulaiman dan Hj. Fatmawati Rusdi, Pasca Pembacaan Putusan MK

KABARIKA.ID, MAKASSAR — Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Hj. Fatmawati Rusdi dengan slogan “Andalan Hati”, secara sah menjadi pemenang Pilkada Gubernur Sulsel 2024.

Kepastian itu diperoleh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025, Selasa malam (4/02/2025) pukul 20.57 WIB di Gedung MKRI 1 lantai 2, Jakarta Pusat.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Seperti diketahui, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA) menggugat hasil Pilkada gubernur Sulsel ke MK, pada Rabu (11/12/2024).

Keputusan MK ini disambut hangat oleh berbagai pihak, terutama para pendukung dan simpatisan pasangan “Andalan Hati”.

Tim Dozer juga menyambut gembira putusan MK tersebut. Panglima Dozer Rully Rozano langsung mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan “Andalan Hati”.

“Kami mengucapkan selamat kepada Andi Sudirman Sulaiman dan Hj Fatmawati Rusdi yang resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Kami yakin, kepemimpinan mereka akan membawa kemajuan bagi masyarakat dan daerah Sulsel,” ujar Rully Rozano, di Makassar.

MK dalam putusannya menegaskan bahwa gugatan sengketa hasil Pilkada Sulsel tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan MK setebal 345 halaman itu dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Amar putusan, mengadili dalam eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam pokok permohonan: “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh hakim MK, Suhartoyo dalam persidangan.

Tangkapan layar lembaran putusan MK Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025, halaman 344. (Foto: M. Ruslan/kabarika)

Dengan keluarnya putusan ini, maka pasangan Andi Sudirman Sulaiman – Hj. Fatmawati Rusdi, akan dilantik menjadi Gubernur Sulsel periode 2024-2029.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel selaku Termohon, sebelumnya telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Gubernur Sulsel.

Pasangan calon gubernur nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi yang diusung oleh koalisi “Andalan Hati”, meraih 3.014.255 suara.

Sementara pasangan nomor urut 1, Moh. Ramdhan Pomanto dan H. Azhar Arsyad, SH, MH (DIA) memperoleh 1.600.029 suara.

Pengumuman itu tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024, tertanggal 8 Desember 2024.

Salah satu gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur nomor urut 1 kepada MK, adalah meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tersebut, dan menyatakan pasangan Moh. Ramdhan Pomanto dan H. Azhar Arsyad, SH, MH sebagai pemenang Pilkada gubernur Sulsel 2024.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan “Andalan Hati”, Murlianto, SH menegaskan bahwa putusan MK tersebut menjadi pengakuan hukum atas kemenangan Andi Sudirman Sulaiman dan Hj. Fatmawati Rusdi.

“Putusan ini mengakhiri segala spekulasi terkait proses Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Kemenangan Andi Sudirman dan Fatmawati telah sah secara hukum,” tegas Murlianto.

Alasan MK Menolak Gugatan Pemohon

Penolakan MK terhadap gugatan yang diajukan oleh Pemohon, mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Pasal tersebut menegaskan bahwa gugatan hasil pemilihan kepala daerah hanya dapat diajukan jika selisih suara antara penggugat dan pemenang tidak lebih dari 2%.

“Ini menjadi alasan utama penolakan gugatan oleh MK,” tandas Murlianto.

Berdasarkan putusan MK Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut, masyarakat Sulsel kini memiliki pemimpin baru yang definitif, yakni pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Hj. Fatmawati Rusdi, yang tinggal menunggu waktu untuk dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel periode 2024-2029.

Pasangan pemimpin baru yang telah berpengalaman dalam pemerintahan di tingkat provinsi dan tingkat II itu, diyakini akan mengantarkan rakyat dan daerah Sulsel ke arah yang lebih baik, lebih maju dan sejahtera melalui berbagai program pembangunan daerah yang strategis. (rus)

Exit mobile version