KABARIKA.ID, DEN HAAG — Mahkamah Internasional atau The International Court of Justice (ICJ) memulai sidang pendapat publik mengenai kewajiban Israel menghormati keberadaan dan aktivitas PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), organisasi internasional lain, dan negara ketiga di Palestina yang diduduki, Senin (28/04/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang ICJ akan berlangsung selama lima hari, hingga Jumat (2/05/2025).
Indonesia dijadwalkan menyampaikan pendapat dan kesaksian di depan siang ICJ pada Rabu (30/04/2025).

Kasus ini dipicu oleh rancangan undang-undang Israel yang melarang operasional badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) pada Oktober 2024.
Keputusan Israel itu sontak memicu kemarahan global dan seruan untuk mencoret Israel dari keanggotaan PBB, karena tuduhan melanggar piagam pendirian PBB, khususnya hak istimewa dan kekebalan yang dimiliki oleh badan-badan PBB.
Sidang ICJ ini digelar bertepatan dengan berlanjutnya larangan Israel atas bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza sejak 2 Maret lalu, dan meningkatnya serangan militer Israel di jalur Gaza yang telah menewaskan ratusan warga sipil sejak amruknya gencatan senjata pada 18 Maret silam.
Ini akan menjadi sidang dengar pendapat penasihat ketiga sejak 2004 yang disidangkan di Mahkamah Internasional, terkait pelanggaran hukum internasional oleh Israel.
Sekitar 40 negara, termasuk Palestina, akan menyampaikan bukti-bukti di hadapan pengadilan, dari 28 April hingga 2 Mei 2025.
Pada sidang pertama hari ini, negara yang akan tampil berpidato memberikan kesaksian, diawali dengan perwakilan PBB, disusul Palestina, Mesir, dan Malaysia.
Sekutu utama Israel, Amerika Serikat, akan berpidato di Istana Perdamaian pada Rabu (30/04/2025).

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari resolusi Majelis Umum PBB pada 29 Desember 2024, sebagian besarnya melobi Norwegia yang meminta pengadilan untuk memberikan pendapat penasehat mengenai pertanyaan-pertanyaan berikut:
“Apa saja kewajiban Israel, sebagai Negara Pendudukan dan sebagai anggota PBB, terkait dengan keberadaan dan kegiatan PBB, termasuk badan-badan dan lembaga-lembaganya, organisasi-organisasi internasional lainnya, dan negara-negara ketiga, di dalam dan terkait dengan Wilayah Palestina yang Diduduki. Termasuk untuk memastikan dan memfasilitasi penyediaan tanpa hambatan, pasokan yang sangat dibutuhkan yang penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil Palestina serta layanan-layanan dasar dan bantuan kemanusiaan dan pembangunan, demi kepentingan penduduk sipil Palestina, dan dalam mendukung hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri?”
Desakan Majelis Umum PBB tersebut meminta Mahkamah Internasional untuk memutuskan pertanyaan di atas dalam kaitannya dengan sejumlah sumber hukum, termasuk: Piagam PBB, hukum humaniter internasional, hukum hak asasi manusia internasional, hak istimewa dan kekebalan organisasi dan negara internasional berdasarkan hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan, Majelis Umum, dan Dewan Hak Asasi Manusia yang relevan.
Juga sesuai dengan pendapat penasihat pengadilan sebelumnya, yaitu pendapat yang disampaikan pada 9 Juli 2004 yang menyatakan bahwa tembok pemisah Israel di Palestina yang diduduki adalah ilegal.
Pendapat penasihat pada 19 Juli 2024, menegaskan ilegalitas pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk menegakkan hak-hak Palestina.
Pengacara dan diplomat Swedia Elinor Hammarskjold, yang telah menjabat sebagai Wakil Sekjen PBB untuk Urusan Hukum dan Penasihat Hukumnya sejak 2025, membuka persidangan hari ini.
“Berdasarkan hukum internasional, negara dilarang memperoleh wilayah dengan kekerasan,” kata Hammarskjold dalam sambutan pembukaannya.
Israel tidak Berhak atas Wilayah yang Diduduki
Dia menjelaskan bahwa Israel tidak berhak atas kedaulatan wilayah yang diduduki, dan bahwa pengenalan undang-undang yang melarang operasi UNRWA oleh Knesset pada bulan Oktober merupakan perluasan kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki.
“Tindakan yang diambil berdasarkan hukum ini, dan hukum Israel lainnya yang berlaku di wilayah pendudukan tidak konsisten dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional,” tandas Hammarskjold.
Ia lebih lanjut menguraikan kewajiban Israel berdasarkan hukum humaniter internasional sebagai kekuatan pendudukan, dengan menekankan bahwa Israel harus memfasilitasi skema bantuan, mendukung lembaga untuk perawatan dan pendidikan anak-anak, dan memelihara layanan medis dan rumah sakit, termasuk yang didirikan oleh PBB.
Duta Besar Palestina untuk PBB, Ammar Hijaz mengatakan kepada pengadilan bahwa upaya Israel untuk membuat warga Palestina kelaparan, membunuh, dan mengungsi serta menargetkan organisasi-organisasi yang berusaha menyelamatkan nyawa mereka, ditujukan untuk pemindahan paksa dan penghancuran warga Palestina dalam jangka waktu dekat.
Dalam jangka panjang, lanjut Hijaz, mereka juga akan memastikan bahwa anak-anak kita akan menderita kerusakan dan kerugian yang tidak dapat diperbaiki, sehingga menempatkan seluruh generasi pada risiko yang besar.
Daftar Negara yang Akan Memberi Pendapat
Sidang Mahkamah Internasional akan berlangsung hingga 2 Mei 2025. Berikut adalah negara-negara yang akan memberikan kesaksian atau pendapat dalam sidang tersebut, mulai besok.
Selasa, 29 April 2025
1. Afrika Selatan,
2. Algeria,
3. Saudi Arabia,
4. Belgia,
5. Kolombia,
6. Bolivia,
7. Brazil,
8. Chile,
9. Spanyol.
Rabu, 30 April 2025
1. Amerika Serikat,
2. Federasi Rusia,
3. Prancis,
4. Hungaria,
5. Indonesia,
6. Türkiye,
7. Iran,
8. Yordania,
9. Kuwait,
10. Luxemburg.
Kamis, 1 May 2025
1. Maldives,
2. Mexico,
3. Namibia,
4. Norwegia,
5. Pakistan,
6. Panama,
7. Polandia,
8. Qatar,
9. Inggris.
Jumat, 2 May 2025
1. Senegal,
2.Slovenia,
3. Sudan,
4. Swiss,
5. Comoros,
6. Tunisia,
7. Vanuatu,
8. Negara-negara Liga Arab,
9. Organisasi Kerja Sama Islam (OKI),
10. Uni Afrika.
Mahkamah Internasional (ICJ) didirikan berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Juni 1945 dan mulai menjalankan kegiatannya pada April 1946.
Mahkamah ini terdiri dari 15 hakim yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional berkantor pusat di Istana Perdamaian di Den Haag
(Belanda).
Mahkamah Internasional memiliki peran ganda. Pertama, untuk menyelesaikan
perselisihan hukum yang diajukan kepadanya oleh negara-negara sesuai dengan hukum internasional.
Kedua, untuk memberikan pendapat penasihat tentang pertanyaan hukum
yang diajukan kepadanya oleh badan-badan dan lembaga PBB yang berwenang. (rus)