Site icon KABARIKA

Di Depan Sidang ICJ, Indonesia Desak Israel untuk Penuhi Kewajiban Hukumnya di Palestina

KABARIKA.ID, DEN HAAG – Sidang dengar pendapat hukum atau persidangan Fatwa Hukum (Advisory Opinion) oleh Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, juga menghadirkan Indonesia di antara 40 negara lainnya.

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono tampil di depan sidang ICJ, Rabu (30/04/2025) memaparkan pandangan hukum Indonesia tentang kewajiban hukum Israel di Palestina yang diduduki.

Menlu Sugiono menegaskan bahwa Israel tidak memenuhi kewajiban internasionalnya, sehingga menyebakan penderitaan bagi rakyat Palestina.

“Israel tidak memenuhi kewajiban internasionalnya sebagai anggota PBB dan Occupying Power. Ini merupakan pelanggaran berat hukum internasional,” tegas Menlu Sugiono di depan Sidang Mahkamah Internasional Rabu (30/04/2025) di Istana Perdamaian, Den Haag, Belanda.

Menlu Sugiono menambahkan, ketidakmauan Israel melaksanakan kewajiban hukumnya telah menyebabkan rakyat Palestina tidak dapat melaksanakan hak untuk menentukan nasib sendiri.

“Pelanggaran yang terus-menerus dilakukan oleh Israel dan keengganan Israel memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional, telah menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakannya untuk disebut sebagai negara yang ‘cinta damai’, yang merupakan prasyarat keanggotaan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Piagam PBB,” tegas Menlu Sugiono.

Ia menegaskan pentingnya Fatwa Hukum dari ICJ. Menurut Sugiono, fatwa hukum dari Mahkamah Internasional akan memberikan pedoman yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat internasional dalam menyelesaikan isu Palestina, termasuk menyelesaikan bencana kemanusiaan terbesar abad ini.

Majelis Umum PBB, melalui resolusi Nomor 79/232, telah meminta ICJ untuk menetapkan Fatwa Hukum tersebut setelah krisis berkepanjangan di Palestina semenjak 7 Oktober 2023.

ICJ kemudian meminta masukan negara-negara anggota PBB dan organisasi internasional dalam proses penyusunan Fatwa Hukumnya.

Permintaan Fatwa Hukum ke ICJ terkait Palestina, merupakan kali ketiga diajukan oleh Majelis Umum PBB.

Selain Menlu RI Sugiono, juga tampil perwakilan dari 40 negara di depan sidang Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menyampaikan pendapat hukum tentang kewajiban hukum Israel di Palestina yang diduduki, Rabu (30/04/2025) di Istana Perdamaian Den Haag, Belanda. (Foto: Kemlu RI)

Dalam Fatwa Hukum terakhir yang ditetapkan pada 19 Juli 2024, ICJ telah menetapkan bahwa pendudukan berkelanjutan Israel atas wilayah Palestina bertentangan dengan hukum internasional dan Israel harus segera mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina.

Hingga 30 April, sudah 39 negara termasuk Indonesia, dan empat organisasi internasional mendaftarkan diri untuk memberikan pernyataan lisan.

Adapun Fatwa Hukum yang tengah dimintakan Majelis Umum PBB diharapkan dapat secara spesifik menguraikan kewajiban Israel sebagai anggota PBB dan Kuasa Pendudukan (Occupying Power) yang termasuk penghormatan dan fasilitasi bantuan kemanusiaan atas rakyat Palestina.

Dalam pernyataannya di Mahkamah Internasional, Menlu Sugiono menyampaikan pandangan Indonesia, yang juga secara terpisah telah disampaikan secara tertulis sebelumnya, dengan pokok-pokok sebagai berikut:

– Israel sebagai anggota PBB, dan sebagai Kuasa Pendudukan di Palestina memiliki kewajiban-kewajiban hukum yang harus dipatuhi. Kewajiban Israel tersebut lahir berdasarkan hukum internasional (termasuk hukum humaniter dan hukum hak asasi manusia internasional), Piagam PBB, keputusan-keputusan ICJ dan resolusi DK PBB.

– Kewajiban tersebut meliputi antara lain kewajiban untuk menghormati keberadaan dan aktivitas PBB, khususnya organisasi PBB yang bertugas memberikan bantuan kemanusiaan (UNRWA). Israel juga wajib memfasilitasi pemberian bantuan kemanusiaan oleh PBB dan negara ketiga untuk warga Gaza.

“Saya ingin menekankan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk menghormati PBB, termasuk UNRWA, sebagai badan PBB yang bertanggung jawab dalam menjalankan bantuan kemanusiaan PBB,” ujar Menlu Sugiono melalui pernyataan lisan.

– Berdasarkan hukum internasional, Israel wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk terlaksananya dengan lancar pemberian bantuan kemanusiaan mendasar bagi rakyat Palestina. Dalam hal ini, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit tidak boleh dirusak, serta pegawai kesehatan termasuk dokter dan perawat harus difasilitasi untuk melaksanakan tugas.

– Indonesia menegaskan kepada ICJ bahwa Israel tidak menghormati dan tidak melaksanakan berbagai kewajiban tersebut. Israel merusak infrastruktur dan fasilitas dasar sehingga membuat Gaza tidak layak untuk dihuni.

“Kenyataannya, dunia jelas-jelas telah menyaksikan dihancurkannya infrastruktur sipil dan rumah sakit secara sistematis di Gaza”, Menlu Sugiono mengatakan dalam pernyataan lisannya.

– Pelanggaran Israel terhadap hukum internasional tersebut telah menyebabkan rakyat Palestina tidak dapat melaksanakan hak dasar sebagai bangsa untuk menentukan nasib sendiri (rights to self determination).

– Indonesia meminta ICJ mengeluarkan Fatwa Hukum bahwa Israel melanggar kewajiban-kewajibannya sebagai anggota PBB dan sebagai Kuasa Pendudukan. Indonesia juga mendorong pemenuhan hak rakyat Palestina menentukan nasib sendiri.
Terkait Fourth Geneva Convention, Menlu Sugiono menegaskan posisi Indonesia yang mendesak Israel memenuhi kewajibannya, setidaknya untuk:

Pertama, memastikan penyediaan kebutuhan dasar;
Kedua, menerima dan memfasilitasi program bantuan kemanusiaan;
Ketiga, menjaga dan melindungi layanan medis dan para petugas kemanusiaan;
Keempat, tidak melakukan bentuk hukuman kolektif apa pun; dan
Kelima, tidak melakukan pemindahan paksa dan deportasi terhadap penduduk sipil.

Selain masukan lisan, Indonesia juga telah memberikan masukan tertulis kepada ICJ pada 28 Februari 2025.

Hal ini memperkukuh sikap Indonesia yang konsisten mengawal perjuangan Palestina di berbagai forum internasional, khususnya PBB. (Kemlu/mr)

 

Exit mobile version