KABARIKA.ID, JAKARTA — Terkait sengketa empat pulau antara Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dn Sumatera Utara (Sumut), hingga kini pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri belum mengambil keputusan mengenai status empat pulau tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, pemerintah akan berupaya untuk menyelesaikan permasalahan keempat pulau yang disengketakan dua provinsi itu secara adil.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, permasalahan batas wilayah darat, laut dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era reformasi, seiring dengan terjadinya pemekaran daerah.
“Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri yang tertuang kan dalam bentuk peraturan Mendagri, namun sampai sekarang Permendagri ini belum ada. Di masa lalu, UU pembentukan provinsi, kabupaten dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas,” kata Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Dalam menghadapi hal tersebut, Yusril menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah dan menentukan sendiri batas-batas itu.
Tidak jarang juga, tambah Yusril, pemerintah pusat memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah tapal batas daerah.
“Hasil kesepakatan itu dituangkan dalam Permendagri. Hal yang sama juga akan dilakukan terhadap empat pulau yang jadi masalah antara Aceh dengan Sumut ini,” kata Yusril.
Ia menegaskan, permasalahan ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan.
Karena belum terdapat titik temu, lanjut Yusril, Pemerintah Daerah (Pemda) menyerahkannya kepada Pemerintah Pusat untuk menyelesaikannya.
“Saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara. Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut,” ujar Yusril. (*/mr)