Site icon KABARIKA

Setya Novanto Bebas dari Sukamiskin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jelaskan Ini

KABARIKA.ID – Di momen peringatan HUT RI ke-80 tahun ini, terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Dalam keterangannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK), batas hukuman terpidana Setya Novanto telah melampaui waktu.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kabinet Merah Putih tersebut bahkan mengatkan bahwa Setya Novanto atau yang biasa disapa Setnov seharusnya telah bebas pada tanggal 25 Juli 2025 beberapa waktu lalu.

“Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya,” jelas Agus, 17 Agustus 2025 di Istana Jakarta.

Sosok yang pernah tejerat kasus korupsi e-KTP tersebut menurut Agus tidak wajib lapor pasca bebas dari tahanan Sukamiskin, Jawa Barat, karena yang bersangkutan telah membayar denda subsider.

“Enggak ada (wajib lapor), karena kan denda subsider sudah dibayar,” terangnya.

Ia menegaskan kembali bahwa Setnov bebas secara bersyarat karena PK nya telah dikabulkan hingga masa hukuman terpidana tersebut dikurangi.

Diketahui, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang menjalani hukuman di Lapas terkait kasus korupsi E-KTP, menjalani hukuman 12 tahun dan 6 bulan penjara dari yang seharusnya 15 tahun penjara, pasca MA mengabulkan PK yang bersangkutan.

Terpidana Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, pada 24 April 2018 lalu. (*)

Exit mobile version