Site icon KABARIKA

Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mendikdasmen Tanggapi Ini

KABARIKA.ID – Kabar penetapan mantan Medikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menjadi sorotan banyak publik di Indonesia, termasuk Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdil Mu’ti.

Dalam komentarnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan apresiasinya terhadap apa yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di tanah air, ia berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan seadil-adilnya.

“Kami tentu saja mengapresiasi langkah kejaksaan yang berkomitmen untuk menegakan hukum dengan seadil-adilnya,” tutur Abdul Mu’ti saat kunjungannya di Masjid Agung Jawa Tengah An Nuur, Kabupaten Magelang, 5 September 2025.

Ia menyebut menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada pihak kejaksaan, Mu’ti mengingatkan masyarakat tanah air untuk mengikuti prinsip asas praduga tak bersalah.

“Itu semua otoritas-otoritas aparatur kejaksaan, semua proses hukum itu berjalan sesuai hukum yang berlaku, dan semua tentu harus mengikuti asas praduga tak bersalah,” lanjutnya.

Terkait pentingnya asas praduga tidak bersalah, Mendikdasmen Kabinet Merah Putih tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah jika belum dinyatakan bersalah oleh pihak pengadilan.

“Jadi seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah kalau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan, jadi semuanya proses hukum berjalan,” imbuh Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada wartawan.

Diketahui, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Agung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Nadiem Makarim, di Rutan Salemba untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Exit mobile version