Site icon KABARIKA

Hadiah Nobel Perdamaian 2026 Jatuh Kepada Navi Pillay, Tokoh Perintis HAM dari Afsel yang Menyimpulkan Israel Melakukan Genosida di Gaza

KABARIKA.ID, STOCKHOLM — Hadiah Nobel Perdamaian tahun 2026 dianugerahkan kepada seorang perempuan yang dengan keberanian dan integritas luar biasa, telah memelopori langkah menuju tatanan hukum global yang lebih komprehensif.

Komite Nobel Norwegia telah memutuskan pada hari Jumat (9/10/2026) untuk menganugerahkan Hadiah Nobel Perdamaian tahun 2026 kepada Navanethem “Navi” Pillay atas upayanya dalam memajukan perdamaian dan hukum internasional.

Pillay telah berperan penting dalam memastikan penuntutan terhadap kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Komitmen Navi Pillay terhadap prinsip-prinsip hukum universal dan keteguhan prinsip moralnya menjadi ciri yang konsisten sepanjang kariernya yang panjang.

Lahir dalam keluarga keturunan Tamil India di tengah rezim apartheid di Durban, Afrika Selatan, pada 23 September 1941, Pillay menjadi seorang pengacara dan pelopor di bidang hukum, serta berjuang melawan diskriminasi struktural, segregasi, dan pengucilan yang mendalam.

Terdapat benang merah yang menghubungkan kiprah awalnya, saat membela Nelson Mandela dan tokoh-tokoh lain yang menentang apartheid, dengan perannya sebagai hakim dalam sejumlah kasus pengadilan internasional penting di masa kini.

Navanethem “Navi” Pillay yang lahir pada 23 September 1941 di Durban, Afsel, saat memimpin Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB mengenai Wilayah Palestina yang Diduduki, ia menyimpulkan bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. (Foto: CNN)

Pillay juga pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Afrika Selatan, Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda, dan Mahkamah Pidana Internasional.

Jabatan lain yang pernah disandang adalah Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) dan, hingga baru-baru ini, memimpin Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB mengenai Wilayah Palestina yang Diduduki. Ia menyimpulkan bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Saat ini, Navi Pillay menjabat sebagai hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus di mana Myanmar dituduh melakukan genosida.

Dalam berbagai kasus pengadilan internasional yang bersejarah, ia telah menunjukkan bahwa langkah-langkah hukum dapat membantu mencegah tindakan perang dan kekerasan.

Navi Pillay telah berkontribusi dalam memperkuat institusi-institusi hukum internasional. Independensi, keahlian, dan keteguhan sikapnya telah menjadikannya salah satu ahli hukum internasional yang paling dihormati saat ini.

Komite Nobel menyatakan bahwa Pillay meminta pertanggungjawaban negara dan para pemimpin nasional, serta membawa harapan bagi para korban kekerasan dan konflik.

Saat ia mengetahui kabar bahwa Hadiah Nobel Perdamaian dianugerahkan kepadanya, Pillay sedang menghadiri sebuah acara di gedung pengadilan tempat berlangsungnya Pengadilan Nuremberg 80 tahun silam.

Pillay sempat bertanya, “Benarkah?”

“Saya mungkin akan berbagi hadiah itu dengan Trump,” ujar Navi Pillay berseloroh saat menanggapi keberhasilannya meraih Hadiah Nobel Perdamaian.

Dalam pidato spontan menanggapi penghargaan tersebut, Pillay mengaku awalnya mengira itu hanyalah “lelucon.”

Kemudian, ia mengungkapkan rasa hormat yang mendalam dan mendedikasikan penghargaan itu bagi “semua penyintas kejahatan internasional.”

Hadiah Nobel Perdamaian pertama dianugerahkan 125 tahun yang lalu. Sejak saat itu, Komite Nobel Norwegia telah menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui hukum internasional, sebuah tema yang terus menjadi sorotan utama sepanjang sejarah penghargaan perdamaian ini.

Cakupan hukum internasional meluas setelah Perang Dunia II, khususnya dengan pembentukan berbagai lembaga PBB.

Pemahaman utamanya adalah bahwa perdamaian yang langgeng harus dibangun di atas prinsip-prinsip hukum, bukan atas kehendak pihak yang kuat atau keseimbangan kekuatan yang rapuh.

Mekanisme hukum tambahan diperkenalkan pada dekade-dekade pascaperang, dan momentumnya semakin menguat setelah berakhirnya Perang Dingin.

Namun, tatanan internasional yang berbasis aturan tidak pernah sempurna. Negara-negara adidaya sering kali menghindar dari tanggung jawab.

Dalam praktiknya, kasus-kasus yang diproses berdasarkan hukum internasional menghasilkan putusan yang berbeda-beda, tergantung pada siapa pelakunya dan siapa korbannya.

Kendati demikian, kita melihat semakin banyak konflik yang ditangani melalui diplomasi, perjanjian, dan mekanisme hukum, alih-alih melalui ancaman, kekerasan, dan peperangan.

Baik para pemimpin maupun masyarakat umum telah sampai pada kesimpulan yang sama: hukum internasional merupakan landasan bagi dunia yang lebih damai.

Di tengah tantangan eksistensial, termasuk jumlah perang dan konflik yang lebih banyak daripada yang pernah disaksikan dunia dalam waktu yang lama, hukum internasional bukan lagi sekadar pelengkap bagi perdamaian dan keamanan. Hukum internasional telah menjadi kebutuhan mutlak.

Namun, sistem hukum internasional kini berada di bawah tekanan hebat, dan lembaga-lembaganya pun mendapat serangan.

“Kita menyaksikan pergeseran ke arah politik kekuasaan yang mengabaikan kerangka hukum serta penghormatan global terhadap hukum dan keadilan. Setiap kali kekuatan (kekuasaan) mengalahkan kebenaran (hak), hal itu merusak stabilitas, kepercayaan, dan kehidupan berdampingan secara damai,” kata Komite Nobel.

Melalui penganugerahan Hadiah Nobel Perdamaian tahun ini, Komite Nobel Norwegia ingin mengingatkan dunia bahwa supremasi hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional, menjadi fondasi bagi sistem yang kita bangun untuk menjamin perdamaian dan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Perdamaian membutuhkan keadilan.

Sejarah telah membuktikan bahwa dunia yang berjalan tanpa supremasi hukum adalah dunia yang tidak adil, tidak bijaksana, dan tidak manusiawi.

Oleh karena itu, para hakim yang menjaga garis batas tipis antara ketertiban dan kekacauan, sangat layak mendapatkan apresiasi kita.

“Namun hari ini, di saat para hakim tersebut dijatuhi sanksi dan institusi mereka diserang, kita membutuhkan sosok yang memiliki keberanian, visi, dan tekad, kualitas-kualitas yang ditunjukkan oleh Navi Pillay dalam kiprahnya sebagai hakim,” lanjut Komite Nobel.

Navi Pillay telah meminta pertanggungjawaban negara dan para pemimpin nasional serta membawa harapan bagi para korban kekerasan dan konflik.

Dalam setiap jabatan yang diembannya, ia senantiasa menekankan tanggung jawab individu dan negara untuk mematuhi supremasi hukum.

Pillay juga turut merumuskan norma dan prinsip hukum yang relevan. Pengaruhnya menjadi faktor penting ketika Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda menetapkan bahwa pemerkosaan dan kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, di samping genosida.

Dalam kasus yang sama, Pillay berperan kunci dalam sebuah terobosan hukum tersendiri: untuk pertama kalinya, seorang terdakwa menghadapi dakwaan penghasutan untuk melakukan genosida semata-mata berdasarkan penyebaran propaganda.

Penghargaan Nobel Perdamaian tahun 2026 ini berakar langsung pada amanat wasiat Alfred Nobel.

Navi Pillay mempererat persaudaraan antarbangsa dan melalui upaya sistematis dalam mendorong penggunaan pengadilan demi perdamaian dan keadilan, ia memberikan substansi, arah, dan motivasi bagi konferensi perdamaian dalam bentuknya yang modern.

Navi Pillay adalah salah satu pembela prinsip-prinsip hukum internasional yang paling terkemuka di masa kini.

Kiprahnya yang luar biasa mengingatkan kita akan pentingnya mendukung, memperkuat, dan memperluas supremasi hukum global.

Komitmen Navi Pillay terhadap keadilan dan martabat manusia menjadi sumber harapan serta inspirasi bagi siapa pun yang berupaya mewujudkan dunia yang lebih damai. (rus)

Exit mobile version