KABARIKA.ID, JAKARTA — Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 tinggal menghitung hari. Penyebarluasan informasi Pilkada melalui media penyiaran perlu diawasi agar tidak menyiarkan informasi yang menyesatkan publik atau informasi negatif tentang Pilkada 2024.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah membentuk gugus tugas untuk mengawasi penyiaran Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPI, Ubaidillah meminta lembaga penyiaran tetap memberikan informasi positif kepada masyarakat jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
“Kami bersama KPU, Bawaslu, serta Dewan Pers membentuk gugus tugas. Di mana pembentukan gugus tugas ini untuk mengoordinasikan temuan-temuan dugaan pelanggaran Pemilu,” kata Ubaidillah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Ubaidillah menambahkan, kepentingan masyarakat atas informasi Pilkada 2024 berada di 545 daerah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Ketua KPI itu juga mendorong semua lembaga penyiaran untuk memberikan informasi yang mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi untuk menentukan pilihan saat pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.
“Kami pastikan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, adalah hadirnya lembaga penyiaran. Sekaligus bisa menghadirkan kebijakan informasi terkait Pilkada 2024,” ujar Ubaidillah.
Menurutnya, semua lembaga penyiaran memiliki peran penting dalam memberikan informasi jelang Pilkada.
“Kami mengharapkan adanya informasi yang mendorong masyarakat untuk menggunakan instrumen rasional. Utamanya, dalam menentukan pilihannya,” tandas Ubaidillah.
Pilkada Serentak yang diselenggarakan di 545 daerah, lanjut Ubaidillah, memerlukan pemeliharaan kondisi yang mendukung berlangsung Pilkada secara aman dan kondusif. (*/mr)