KABARIKA.ID, JAKARTA — Salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa secara merata dan inklusif. Oleh karena itu, pendidikan adalah hak seluruh rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong pemerintah memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus.
Ia menilai hak pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus harus diwujudkan melalui langkah terukur dan inklusif.
“Upaya Pemerintah untuk menghimpun data profil belajar para peserta didik untuk memetakan kebutuhan para pelajar, sebagai dasar pemenuhan hak para pelajar yang berkebutuhan khusus, harus mendapatkan dukungan semua pihak,” kata Lestari di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Lestari menyebut pentingnya dukungan semua pihak dalam mengakselerasi upaya ini, demi menciptakan generasi bangsa yang tangguh.
Ini sesuai Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
“Upaya untuk mewujudkan pendidikan yang lebih inklusif harus dipersiapkan secara matang dengan tahapan yang mampu dipahami dan dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta penyelenggara pendidikan,” ujar Lestari.
Lestari menambahkan, data WHO menunjukkan 16 persen populasi dunia mengalami hambatan disabilitas dengan rasio satu dari enam orang.
Sementara di Indonesia, enam persen populasi atau satu dari 17 orang mengalami hambatan disabilitas.
Penghormatan terhadap Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas harus mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus.
Sebab, komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran terhadap kemajuan peradaban suatu bangsa.
Dalam konferensi internasional mengenai Pendidikan Khusus di Wilayah Asia Tenggara pada Juni 2024 lalu di Bali, Pemerintah menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus.
Selain itu, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama, baik sebagai penyelenggara pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik.
Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Untuk menguatkan regulasi tersebut telah diterbitkan pula Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) sebagai Instrumen Perencanaan dan Penganggaran dalam rangka Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Menurut data statistik, angka kisaran disabilitas anak usia 5-19 tahun adalah 3,3 persen. Sedangkan jumlah penduduk pada usia tersebut pada 2021 sebanyak 66,6 juta jiwa.
Dengan demikian, jumlah anak usia 5-19 tahun penyandang disabilitas berkisar 2.197.833 jiwa. (*/mr)