Site icon KABARIKA

MK Terima 240 Permohonan Sengketa Pilkada Serentak 2024, 10 Gugatan dari Pilkada di Sulsel

KABARIKA.ID, MAKSSAR — Hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan gubernur, bupati maupun wali kota di seluruh Indonesia sebagian besar telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing. Calon gubernur, bupati maupun wali kota yang tidak menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara dari KPU, ramai-ramai menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK)

MK telah menerima 240 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 hingga Selasa (10/12/2024) pukul 00.00 WIB, baik pemilihan gubernur, bupati maupun pemilihan wali kota.

Berdasarkan informasi yang diunggah di laman MK yang diakses pada Rabu (11/12/2024) pukul 08.00 WIB, tercatat 240 permohonan sengketa Pilkada 2024.

Permohonan sengketa tersebut terdiri dari 2 permohonan sengketa pemilihan gubernur, 194 permohonan sengketa pemilihan bulati, dan 44 permohonan sengketa pemilihan wali kota.

Permohonan sengketa pemilihan gubernur yang didaftarkan di MK ada dua, meskipun objeknya sama, Pilkada Provinsi Papua Selatan.

Permohonan pertama diajukan oleh pemohon M Andrean Saefudin, dan terdaftar di MK pada Senin (9/12/2024).

Gugatan kedua perselisihan hasil Pilkada Provinsi Papua Selatan, diajukan oleh pemohon Ir Saparuddin dan terdaftar di MK pada Selasa (10/12/2024).

Sementara itu, hasil Pilkada tingkat kabupaten yang paling banyak digugat adalah Pilkada Kabupaten Dogiyai, Pilkada Kabupaten Raja Ampat, dan Pilkada Kabupaten Halmahera Utara.

Sedangkan hasil pilkada tingkat kota yang paling banyak digugat adalah Pilkada Kota Banjarbaru. Hingga Selasa siang (10/12/2024), tercatat sebanyak empat permohonan yang berkaitan dengan sengketa pemilihan wali kota Banjarbaru telah didaftarkan ke MK.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan proses pendaftaran sengketa Pilkada 2024 di MK berjalan lancar. (Foto: Ist.)

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, tahapan pendaftaran sengketa Pilkada tidak memiliki persoalan. Ia menjelaskan, pendaftaran paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil pilkada.

Setelah permohonan didaftarkan, para pemohon dapat melengkapi maupun memperbaiki permohonannya, sebelum kemudian Mahkamah mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta (9/12).

Ketua MK Suhartoyo menambahkan, sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Tiap-tiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Suhartoyo memastikan tidak ada hakim konstitusi di suatu panel yang mengadili perkara yang berpotensi memiliki hubungan kekerabatan dengan hakim tersebut. Hal ini demi menjaga sidang terbebas dari konflik kepentingan.

Durasi penanganan perkara sengketa pilkada paling lama 45 hari kerja, sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. Ini akan menambah fleksibilitas MK dalam memutus perkara tersebut.

Jadwal sidang masih dalam tahap pembahasan. Suhartoyo memperkirakan sidang perdana sengketa Pilkada akan digelar pada awal Januari 2025.

Ketua MK itu berpesan kepada para pemohon agar mengikuti ketentuan yang berlaku. Adapun tata cara beracara sengketa Pilkada telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Tangkapan layar laman MK, Rabu (11/12/2024) pukul 08.00 WIB, yang memuat daftar permohonan sengketa Pilkada 2024. (Foto: tangkapan layar laman MK/M.Ruslan)

Daftar Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di Wilayah Sulselrabar

Sejumlah hasil pemilihan bupati maupun wali kota yang telah diumumkan oleh KPU, di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar) digugat di MK.

Berikut daftarnya diurutkan sesuai tanggal pendaftarannya di MK, dicantumkan dalam kurung.

Sengketa Pemilihan Bupati di Sulbar

1. Sengketa pemilihan Bupati Kabupaten Pasangkayu (6/12/2024)
Pemohon: Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia.

2. Sengketa pemilihan Bupati Kabupaten Mamuju (10/12/2024)
Pemohon: Ado Mas’ud, S.Sos dan Damris

Sengketa Pemilihan Bupati dan Wali Kota di Sulsel

Sengketa Pilkada 2024 di Sulsel sebanyak 10 gugatan, terdiri dari delapan sengketa pemilihan bupati dan dua sengketa pemilihan wali kota. Daftarnya adalah sebagai berikut:

1. Sengketa pemilihan Wali Kota Kota Parepare (4/12/2024)
Pemohon: Erna Rasyid Taufan dan M. Rahmat Sjamsu Alam.

2. Sengketa pemilihan Bupati Kabupaten Toraja Utara (5/12/2024)
Pemohon: Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok.

3. Sengketa pemilihan Bupati Kabupaten Bulukumba (5/12/2024)
Pemohon: Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto.

4. Sengketa pemilihan Bupati Kabupaten Takalar (6/12/2024)
Pemohon: Syamsari dan M. Natsir Ibrahim, SE.

5. Sengketa pemilihan Bupati Kabupaten Pangkep (6/12/2024)
Pemohon: Andi Muhammad Khairul Akbar dan Amiruddin.

6. Sengketa pemilihan Bupati Kabupaten Pinrang (6/12/2024)
Pemohon: Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir.

7. Sengketa pemilihan Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar (9/12/2024)
Pemohon: Ady Ansar dan M. Suwadi

8. Sengketa pemilihan Bupati Kabupaten Jeneponto (10/12/2024)
Pemohon: Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.

9. Sengketa pemilihan Wali Kota Kota Palopo (9/12/2024)
Pemohon: Farid Kasim dan Nurhaenih

10. Sengketa pemilihan Wali Kota Kota Makassar (10/12/2024)
Pemohon: Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi A Uskara

Sengketa Pemilihan Bupati dan Wali Kota di Sultra

Sengketa Pilkada 2024 di Sulsel sebanyak 11 gugatan, terdiri dari delapan sengketa pemilihan bupati dan tiga sengketa pemilihan wali kota. Berikut daftarnya:

1. Sengketa pemilihan Bupati Kabupaten Buton Tengah (4/12/2024)
Pemohon: La Andi dan Abidin.

2. Sengketa pemilihan Bupati Kabupaten Konawe Utara (5/12/2024)
Pemohon: Sudiro dan Raup.

3. Sengketa pemilihan Wali Kota Kota Bau-Bau (5/12/2024)
Pemohon: Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin

4. Sengketa pemilihan Bupati Kabupaten Wakatobi (6/12/2024)
Pemohon: Hamirudin dan Muhamad Ali.

5. Sengketa pemilihan Bupati Kabupaten Muna (6/12/2024)
Pemohon: La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan.

6. Sengketa pemilihan Bupati Kabupaten Buton Selatan (6/12/2024)
Pemohon: Aliadi, S.Pd dan La Ode Rusyamin.

7. Sengketa pemilihan Bupati Kabupaten Buton (6/12/2024)
Pemohon: Syaraswati dan Rasyid Mangura

8. Sengketa pemilihan Bupati Kabupaten Konawe Selatan (6/12/2024)
Pemohon: Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke.

9. Sengketa pemilihan Wali Kota Kota Kendari (6/12/2024)
Pemohon: Abdul Rasak dan Afdhal.

10. Sengketa pemilihan Bupati Kabupaten Buton Selatan (7/12/2024)
Pemohon: Hardodi dan La Ode Amiruddin.

11. Sengketa pemilihan Wali Kota Kota Kendari (9/12/2024)
Pemohon: Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirna Lachmuddin.

Daftar lengkap sengketa Pilkada 2024 yang telah terdaftar di MK, dapat diakses melalui link: https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2024Kada&id=7 (rus)

 

 

 

 

Exit mobile version