KABARIKA.ID, MAKASSAR — Forum “Overview dan Outlook Zakat dan Wakaf 2025” yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag), menghasilkan empat rekomendasi penting untuk memperkuat peran zakat dan wakaf dalam mendukung pembangunan sosial dan ekonomi Indonesia tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekomendasi ini disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, dalam acara yang berlangsung di Aula HM Rasjidi, Jakarta, yang dikutip Jumat (27/12/2024).

“Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu mendukung penanggulangan kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Optimalisasi pemanfaatan wakaf produktif juga menjadi prioritas, termasuk pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan kewirausahaan,” papar Waryono.

Berikut adalah empat poin rekomendasi dari Forum Overview dan Outlook Zakat dan Wakaf 2025.

Pertama, Kolaborasi Tata Kelola Zakat dan Wakaf

Dalam kolaborasi tata kelola, membangun sinergi antara pemerintah, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan lembaga zakat serta wakaf lainnya sangat penting artinya.

Sinergi antara pemerintah, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta lembaga zakat dan wakaf lainnya sangat penting artinya.

Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana zakat dan wakaf untuk penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Waryono juga menyoroti pentingnya pemanfaatan wakaf produktif, termasuk pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan kewirausahaan.

Kedua, Penguatan Tata Kelola Zakat dan Wakaf

Rekomendasi ini menekankan penguatan tata kelola zakat dan wakaf dengan sistem yang transparan dan terintegrasi.

Ini mencakup pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan zakat dan wakaf, serta peningkatan kualitas SDM pengelola zakat (amil) dan wakaf (nazir) untuk profesionalitas yang lebih baik.

Ini juga mendorong optimalisasi pemanfaatan zakat sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP), serta mengarahkan kontribusi zakat dan wakaf untuk mendukung transformasi ekonomi dalam RPJPN 2025–2045 melalui pengurangan kemiskinan dan ketimpangan.

Hal ini juga diharapkan berkontribusi terhadap penguatan fondasi transformasi sosial, ekonomi, tata kelola, supremasi hukum, stabilitas, kepemimpinan yang responsif, ketahanan sosial budaya serta ekologi.

Rekomendasi ini juga mencakup penguatan ekosistem industri halal melalui pengembangan fesyen muslim, industri kosmetik dan obat-obatan, pariwisata dan ekonomi kreatif, penguatan rantai nilai industri, kewirausahaan, dan UMKM industri halal serta peningkatan posisi keuangan syariah Indonesia di tingkat global.

Ketiga, Partisipasi Muzaki, Wakif, dan Pihak Lainnya

Rekomendasi ketiga ini berupaya menumbuhkan partisipasi wakaf yang berbasis pendekatan wealth management dan komunitas, yakni Ormas dan perguruan tinggi.

Juga menumbuhkan aset wakaf komersial berbasis kolaborasi nazir, pelaku usaha, dan creative financing/blended financing, serta penguatan muzaki bagi objek zakat selain pendapatan dan jasa.

Juga penguatan partisipasi masyarakat Muslim untuk wakaf dan Gerakan Ekonomi Syariah, serta sinergi dan konvergensi program zakat dan wakaf.

Pendekatan berbasis komunitas dan kolaborasi antara pengelola wakaf, pelaku usaha, dan sektor keuangan syariah diharapkan dapat menumbuhkan partisipasi yang lebih luas dalam wakaf, termasuk untuk produk inovasi seperti Wakaf Link Deposit (CWLD).

Keempat, Tepat Guna dan Sasaran Zakat dan Wakaf

Rekomendasi terakhir ini mengupayakan integrasi data dan sistem yang tepat guna dalam penyaluran zakat dan wakaf melalui lembaga penyalur dana filantropis agar tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi (double count).

Integrasi data dan sistem yang tepat guna dalam penyaluran zakat dan wakaf melalui lembaga penyalur dana filantropis agar tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi. (Foto: Ist.)

Penguatan basis data terpadu akses zakat dan wakaf dengan ekonomi, pengelola wakaf memiliki pengukuran dampak wakaf untuk bidang sosial dan ekonomi, serta mengoptimalkan objek wakaf selain uang.

Dengan adanya empat rekomendasi ini, diharapkan zakat dan wakaf dapat memainkan peran strategis dalam pembangunan sosial dan ekonomi Indonesia, menciptakan kesejahteraan yang lebih merata, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis syariah. (*/rus)