KABARIKA.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus norma presidential threshold 20 persen sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan MK tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada Kamis (2/01/2024) di ruang pleno gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Dengan demikian, pada Pemilu 2029 setiap partai politik peserta Pemilu berhak mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamudin menyambut baik keputusan penghapusan ketentuan ambang batas calon presiden atau presidential threshold 20 persen oleh MK.

Menurutnya, keputusan tersebut telah sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat.

“Dengan ketetapan nol persen, setiap partai akan semakin memberikan perhatian pada proses kaderisasi. Karena sudah menjadi kewajiban partai politik untuk menyiapkan kader terbaiknya sebagai bakal calon pemimpin nasional,” ujar Sultan melalui keterangan resminya, pada Kamis (2/1/2025).

Mantan wakil gubernur Bengkulu itu juga menyampaikan apresiasi kepada para hakim MK. Dengan keputusan tersebut, semua putra putri terbaik bangsa berpeluang dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Kami atas nama lembaga DPD, termasuk menjadi pihak yang menggugat Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 itu ke MK. Namun gugatan puluhan pihak penggugat ditolak oleh MK saat itu,” ujar Sultan.

Meskipun nol persen, lanjut Sultan, proses Pilpres harus tetap dilaksanakan secara efisien dan efektif.

“Agar proses Pilpres tidak perlu dilaksanakan lebih dari satu kali dan meningkatkan legitimasi politik pemimpin nasional yang terpilih,” lanjut Sultan.

Mantan aktivis KNPI itu mengatakan bahwa tanpa ketentuan presidential threshold, diharapkan budaya musyawarah pengusulan calon presiden di MPR kembali dihidupkan.

Hal ini dilakukan agar terjadi pembentukan maksimal dua poros kekuatan politik pengusung Capres-Cawapres.

Selain itu, Sultan juga meminta agar waktu pelaksanaan Pilpres dan Pileg perlu kembali dilakukan secara terpisah. Pemilihan legislatif dilaksanakan terlebih dulu baru kemudian pemilihan presiden.

MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya, sebagai syarat pencalonan Capres maupun Cawapres.

MK menegaskan semua partai politik peserta Pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Capres dan Cawapres. (*/mr)