KABARIKA.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI terus melakukan pembahasan mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H./2025 M. Selain masalah maskapai penerbangan, biaya haji juga masih alot pembahasannya.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengusulkan biaya haji 2025 yang disetor jemaah sebesar Rp55 juta.
Besaran itu disampaikan Hilman dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI yang membahas komponen dan formulasi biaya haji 1646 H./2025 M.
“Komponen yang dibebankan kepada jemaah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas. Pemerintah mengusulkan biaya untuk besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp55.593.201,57. Ini terdiri dari beberapa komponen,” ujar Hilman di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senin (6/01/2025) di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Hilman mengatakan, usulan biaya haji tersebut lebih rendah dari usulan biaya haji sebelumnya sebesar Rp65 juta.
Sedangkan, total BPIH awalnya Rp89 juta yang menurun dari usulan awal Pemerintah sebesar Rp93 juta.
“Dari jumlah itu, kami sebutkan bahwa BPIH yang kami sampaikan pada kesempatan kali ini adalah Rp89.666.469,26. Untuk Bipih-nya dialokasikan sebagaimana berikut. Bipih yang dimaksud adalah beban yang akan dibayar masing-masing jemaah,” tambah Hilman.
Ia menambahkan, Bipih atau biaya disetor jemaah diusulkan sebesar Rp55 juta. Dari jumlah itu, nilai manfaatnya sebesar Rp34.073.267 dengan persentase Bipih 62 persen dan nilai manfaat 38 persen. (*/mr)