Site icon KABARIKA

Kemendikdasmen Resmi Mengubah Nomenklatur PPDB Menjadi SPMB, Apa yang Berbeda?

KABARIKA.ID, JAKARTA — Hiruk pikuk dan isu manipulasi dalam proses penerimaan peserta didik baru di tingkat sekolah dasar dan menengah tidak akan terjadi lagi, seperti pada sistem zonasi PPDB.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendidasmen) resmi mengganti nomenklatur atau nama PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).

Sistem baru ini mulai diberlakukan pada penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2025/2026 mendatang.

Salah satu alasan Kemendikdasmen mengubah istilah atau nama tersebut, karena adanya kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap penerimaan murid baru hanya berdasarkan zonasi saja.

“Kami ganti nama PPDB itu karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat. Di mana banyak masyarakat yang beranggapan bahawa penerimaan murid itu hanya berdasarkan zonasi,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangan pers usai acara Forum Konsultasi Publik terhadap Rancangan Permendikdasmen, Kamis (30/01/2025) di Jakarta.

Mendikdasmen Mu’ti mengatakan, SPMB akan membuka empat jalur penerimaan, yaitu:

1. Jalur domisili,
2. Jalur prestasi,
3. Jalur afirmasi, dan
4. Jalur mutasi (perpindahan orang tua/wali).

Pada sistem SPMB tidak ada lagi istilah zonasi, yang ada adalah domisili.

Jalur Domisili merupakan penyempurnaan jalur zonasi yang digunakan pada sistem PPDB yang berlaku sejak 2017.

Menurut Mu’ti, domisili akan berbasis jarak antara tempat tinggal murid dengan sekolah.

Mendikdasmen Mu’ti mengatakan, penjelasan lebih teknis tentang empat jalur penerimaan siswa baru itu, akan disampaikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada 2025.

Saat saat ini peraturan tersebut sedang disempurnakan melalui uji publik.

Jalur prestasi dalam SPMB tak hanya untuk murid yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik, seperti olahraga dan seni.

“Ditambah lagi nanti adalah jalur kepemimpinan. Jadi, mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka atau yang lain-lain,” ujar Mendikdasmen Mu’ti.

Untuk jalur Afirmasi, dikhususkan untuk penyandang disabilitas dan murid dari keluarga kurang mampu.

Sejumlah orang tua menjemput anak mereka untuk pulang di sebuah SD. (Foto: Ist.)

Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi anak yang orang tuanya pindah tugas, termasuk kuota untuk para anak guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Apa Perbedaan PPDB dan SPMB?

Menurut Mendikdasmen Mu’ti ada sejumlah perbedaan antara PPDB dan SPMB 2025.

1. Persentase masing-masing jalur

Persentase atau kuota masing-masing jalur akan berbeda dari sebelumnya.
Besarnya kuota masing-masing jalur akan diumumkan kemudian.

2. Perbedaan jalur prestasi

Unsur yang berbeda pada jalur prestasi adalah adanya penambahan sistem penilaian dari yang sebelumnya hanya berdasarkan prestasi akademik dan nonakademik, seperti seni dan olahraga. Dalam SPMB nantinya akan ditambah dengan penilaian berdasarkan kepemimpinan.

SPMB jalur kepemimpinan ini akan terbuka untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

3. Tambahan persentase penerimaan jalur afirmasi

Mendikdasmen Mu’ti juga menjelaskan bahwa kuota penerimaan SPMB jalur afirmasi akan ditambah lebih besar dari sebelumnya.

Namun demikian, peruntukannya tetap sama, yakni untuk penyandang disabilitas dan siswa tidak mampu.

Syarat Umum untuk Setiap Jenjang Pendidikan

Syarat dan ketentuan umum SPMB 2025 pada setiap jenjang pendidikan, mulai dari SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), hingga SMA (Sekolah Menengah Atas).

A. Persyaratan Umum SPMB) pada Jenjang SD

1. Calon murid kelas 1 SD adalah berusia 7 tahun; atau berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan,

2. Calon Murid yang berusia 7 tahun diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 SD.

3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan, bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis,

4. Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, dan

5. Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat didiberikan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

B. Persyaratan Umum SPMB pada Jenjang SMP

Calon siswa berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan pada kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

C. Persyaratan Umum SPMB pada Jenjang SMA/SMK

Persyaratan umum bagi calon siswa pada kelas 10 SMA/SMK adalah berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan pada kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Siswa SMP Negeri 17 Makassar bersiap untuk memasuki ruang untuk belajar. (Foto: Ist.)

Mengapa Sistem Zonasi Dianggap Penuh Masalah?

Sistem zonasi pada PPDB mulai diperkenalkan pada 2017. Sistem zonasi bertujuan untuk mempercepat pemerataan pendidikan dengan memastikan siswa atau peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang terdekat dari rumahnya.

Namun, dalam penerapannya menimbulkan pelbagai persoalan.

Ombudsman menemukan persoalan dari berbagai daerah, mulai dari penambahan rombongan belajar (Rombel) di sekolah, pengawasan internal kurang maksimal, permintaan siswa titipan, hingga tidak ada penanganan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya penerimaan siswa di luar jalur resmi, sampai tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah atas temuan Ombudsman.

Dalam surveinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan sebanyak 21,31% sekolah melakukan pungutan liar, dan 38,77% menerima titipan anak pejabat.

Berdasarkan berbagai masalah yang mengemuka dalam sistem zonasi PPDB, maka wajar jika pemerintahan sekarang melakukan perbaikan, sehingga penerimaan siswa baru fokus pada upaya peningkatan kualitas pendidikan, bukan mencari peluang untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok. (rus)

Exit mobile version