KABARIKA.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H./2025 H. mulai hari ini, Jumat, 14 Februari 2025.
Tahap penulunasan biaya haji ini dibuka dengan mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, tanggal 12 Februari 2025.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H. mulai 14 Februari s.d. 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU, Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/02/2025).
Hilam menambahkan, jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui akun virtual sekitar Rp2 jutaan.
“Sehingga, mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” ujar Hilman.
Keppres Biaya Haji
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 12 Februari 2025, mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
“Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Dirjen PHU Hilman Latief.
Besaran Bipih Jemaah Haji 1446 H./2025 M. per embarkasi sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
b. Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
c. Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00
d. Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00
e. Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751,00
g. Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00
h. Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00
i. Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00
j. Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00
k. Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00
l. Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00
m. Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00
“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” papar Hilman.
Adapun besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh: Rp80.900.841,00
b. Embarkasi Medan: Rp81.955.039,00
c. Embarkasi Batam: Rp88.310.259,00
d. Embarkasi Padang: Rp85.760.259,00
e. Embarkasi Palembang: Rp88.390.259,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp92.854.259,00
g. Embarkasi Solo: Rp89.457.009,00
h. Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259,00
i. Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929,00
j. Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259,00
k. Embarkasi Makassar: Rp91.649.429,00
l. Embarkasi Lombok: Rp90.743.309,00
m. Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259,00
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya:
1. Penerbangan,
2. Akomodasi,
3. Konsumsi,
4. Transportasi,
5. Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina,
6. Pelindungan,
7. Pelayanan di embarkasi atau debarkasi,
8. Pelayanan keimigrasian,
9. Premi asuransi dan pelindungan lainnya,
10. Dokumen perjalanan,
11. Biaya hidup (living cost),
12. Pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi,
13. Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan
14. Pengelolaan BPIH.
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34.
Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.
Kriteria Jemaah Haji Reguler
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H./2025 M.
Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, tanggal 4 Februari 2025.
“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” ujar Muhammad Zain.
Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:
a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
1. Berstatus aktif,
2. Berusia paling rendah 18 tahun, dan
3. Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi, kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
1. Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi, dan
2. Terdaftar sebagai jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.
Daftar Nama Jemaah Haji Masuk Alokasi Kuota dan Jemaah Haji Reguler Prioritas Lanjut Usia 1446 H./2025 M. per provinsi dapat dilihat di sini
Untuk Sulawesi Selatan, daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Tahun 1446 H./2025 M. berjumlah 6.833 orang dari 24 kabupaten/kota.
Sedangkan daftar Jemaah Haji Reguler Prioritas Lanjut Usia Tahun 1446 H./2025 M. dari Sulawesi Selatan berjumlah 364 orang dari 24 kabupaten/kota. (rus)