Site icon KABARIKA

SPMB 2025 Resmi Berlaku, Mendikdasmen: “Pemerataan Memperoleh Pendidikan Bermutu untuk Semua” 

KABARIKA.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi memberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025/2026, sebagai pengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berlaku sebelumnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, aturan ini bukan merupakan sesuatu yang baru karena informasi mengenai SPMB telah banyak tersaji kepada masyarakat.

“Akan tetapi karena secara legal kami masih harus menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen), maka prosesnya menjadi sedikit lebih lama. Tetapi isi yang beredar di masyarakat itu tidak berbeda dengan apa yang kami tuangkan dalam Permendikdasmen,” ujar Abdul Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/03/2025).

Abdul Mu’ti menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini sebagai wujud evaluasi dan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya.

“Praktik pelaksanaan PPDB 2017-2024 yang di dalamnya kami menemukan beberapa permasalahan, untuk itu kita perbaiki,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Filosofi SPMB adalah pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial.

Sementara semangat utama SPMB adalah pemerataan memperoleh pendidikan bermutu untuk semua.

“Sekolah merupakan lembaga yang berfungsi membangun dan memperkuat inklusi, kohesi dan integrasi sosial di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis dan agama berinteraksi dengan intensif. Pengalaman belajar di sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggal memungkinkan murid membangun hubungan sosial yang kuat dengan teman sebaya dan internalisasi nilai-nilai utama serta pranata sosial,” tandas Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berupaya mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua dengan memelihara sistem pendidikan agar dapat diakses oleh masyarakat secara berkeadilan.

Penerimaan murid di sekolah negeri dirancang agar bisa menerima anak-anak Indonesia dari semua kalangan.

Pada saat yang sama, kata Abdul Mu’ti, pemerintah turut mempertimbangkan keberlangsungan dan peningkatan kualitas di sekolah swasta yang telah berkontribusi dalam menyediakan layanan pendidikan untuk masyarakat.

Ilustrasi penerimaan murid baru. Penerimaan murid baru melalui SPMB menekankan pendidikan bermutu untuk semua dengan mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah. (Foto: Ist.)

Evaluasi

Pengesahan SPMB ini juga dikatakan merupakan hasil evaluasi dari praktik pelaksanaan PPDB 2017-2024, di mana Kemendikdasmen telah menemukan beberapa permasalahan untuk diperbaiki.

Pertama, secara akademik terjadi penurunan kualitas sekolah unggul karena heteroginitas murid dan banyak murid yang mengundurkan diri.

Kedua, permasalahan administrasi di mana terjadi pemalsuan dokumen persyaratan antara lain domisili, sertifikat prestasi, olahraga dan seni, dan lainnya.

Ketiga, penafsiran panduan yang berbeda-beda, perbedaan standar rapor antarsekolah dan antardaerah.

Keempat, permasalahan administrasi yang berkaitan dengan sebagian sekolah swasta kekurangan atau tidak memiliki murid, dan sekolah negeri menerima murid melebihi daya tampung, potensi penyimpangan, proses seleksi kurang atau tidak akuntabel, transparansi proses PPDB yang lemah, dan tidak patuh pada petunjuk teknis pusat dan daerah.

“Akar masalahnya karena memang masih ada kesenjangan mutu pendidikan. Selain itu, ada persepsi sekolah negeri itu lebih murah dan ada intervensi kelompok tertentu,” ujar Abdul Mu’ti.

Ia menegaskan bahwa fokus utama dalam PPDB adalah pemerataan pendidikan melalui zonasi, yang lebih menekankan pada kedekatan berbasis jarak atau radius satuan pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik.

Sementara filosofi utama kebijakan SPMB adalah pendidikan bermutu untuk semua yang memastikan domisili atau tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon.

Selain itu, SPMB juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah.

Terkait cakupan pengaturan, PPDB yang lama itu terbatas pada pelaksanaan teknis peserta didik baru seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan prestasi.

“Sementara arah kebijakan yang baru dengan SPMB memiliki cakupan lebih luas, mencakup seluruh sistem penerimaan murid termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah dan integrasi teknologi,” papar Abdul Mu’ti.

Terkait dengan hal itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti meminta pemerintah daerah untuk mengatur kuota dan mekanisme sesuai karakteristik daerah.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dengan mengintegrasikan kurasi prestasi, penggunaan data, dan pengawasan berbasis teknologi atau Dapodik.

Perubahan Kuota

Pada PPDB berlaku ketentuan daya tampung sekolah sebagai berikut:

SD: paling sedikit 70 persen (jalur zonasi), paling sedikit 15 persen (jalur afirmasi), paling banyak 5 persen (jalur perpindahan tugas orang tua/wali), dan tidak ada jalur prestasi.

SMP: paling sedikit 50 persen (jalur zonasi), paling sedikit 15 persen (jalur afirmasi), paling banyak 5 persen (jalur perpindahan tugas orang tua/wali), dan sisa kuota untuk jalur prestasi.

SMA: paling sedikit 50 persen (jalur zonasi), paling sedikit 15 persen (jalur afirmasi), paling banyak 5 persen (jalur perpindahan tugas orang tua/wali), dan sisa kuota untuk jalur prestasi.

Sementara itu, kuota siswa untuk masing-masing jenjang pendidikan dalam SPMB meliputi:

SD: paling sedikit 70 persen (jalur domisili), paling sedikit 15 persen (jalur afirmasi), paling banyak 5 persen (jalur mutasi), dan tidak ada jalur prestasi.

SMP: paling sedikit 40 persen (jalur domisili), paling sedikit 20 persen (jalur afirmasi), paling banyak 5 persen (jalur mutasi), dan paling sedikit 25 persen (jalur prestasi).

SMA: paling sedikit 30 persen (jalur domisili), paling sedikit 30 persen (jalur afirmasi), paling banyak 5 persen (jalur mutasi), dan paling sedikit 30 persen (jalur prestasi).

“Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk murid SMK. Seleksi mempertimbangkan rapor atau prestasi atau hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian dan prioritasnya adalah calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas minimal 15%,” tandas Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Siswa yang aktif menjadi anggota Praja Muda Karana (Pramuka) dimasukkan dalam prestasi non-akademik dan menjadi pertimbangan bagi sekolah dalam penerimaan murid baru melalui SPMB. (Foto: Ist.)

Penambahan bidang prestasi non-akademik

Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan PPDB melalui jalur prestasi ditentukan oleh rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Akan tetapi tidak disebutkan bidang prestasi akademik dan/atau nonakademik yang dimaksud.

Sementara itu, dalam Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, bidang prestasi akademik dalam SPMB terdiri dari sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya.

Kemudian, bidang nonakademik meliputi seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang nonakademik lainnya.

Selain itu, Mendikdasmen menguraikan bahwa bidang kepemimpinan akan masuk ke dalam komponen prestasi non-akademik. Siswa yang aktif menjadi pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Praja Muda Karana (Pramuka) atau lainnya bisa menjadi pertimbangan bagi sekolah. (*/rus)

Exit mobile version