KABARIKA.ID, MAKASSAR — Adanya temuan tentang isi kemasan minyak goreng merek MinyaKita yang kurang dari satu liter sebagaimana tercantum pada kemasan/botol, serta beredarnya produk kecantikan ilegal, menuntut peningkatan perlindungan konsumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid mendorong penguatan peran dan wewenang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dalam mengawasi produk yang dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.

Ia menilai saat ini banyak beredar produk yang merugikan masyarakat sebagai konsumen. Misalnya, takaran MinyaKita yang dikurangi sehingga tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan/botol serta beredarnya produk kecantikan dan perawatan kulit yang ilegal.

Terkait hal itu, ia mengusulkan kewenangan BPKN ditambah sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi saat ini.

Salah satunya, BPKN seharusnya dapat melakukan penanganan terhadap temuan produk yang bermasalah, apakah itu yang takarannya kurang atau produknya ilegal.

“Juga pengaduan terkait perlindungan konsumen, kewenangan BPKN memanggil pelaku usaha, serta pencantuman label atau tanda aman atau tanda ramah konsumen pada setiap produk,” ujar Nurdin di Jakarta, Jumat (14/03/2025).

Nurdin menyatakan, sejumlah permasalahan produk yang dikonsumsi masyarakat saat ini belum banyak diselesaikan tuntas oleh BPKN.

Oleh karena itu, BPKN harus diperkuat dari sisi pengawasan, dalam menerima aduan konsumen, penindakan, hingga pemberian sanksi tegas terhadap produsen nakal.

“Berkaitan dengan peredaran skincare abal-abal, Komisi VI DPR telah menerima masukan dari pemerhati industri skincare terkait pemenuhan hak-hak konsumen. Termasuk permasalahan overclaim produk, kanal pengaduan, aturan pencantuman spesifikasi produk, pengawasan produk yang beredar, serta masukan-masukan terkait lainnya,” papar Nurdin.

Ia menambahkan, Komisi VI DPR juga mendukung usulan BPKN untuk menaikkan anggaran lembaga tersebut.

Penambahan anggaran, lanjut Nurdin, akan menentukan keberhasilan BPKN dalam menjalankan tugas dan fungsinya melindungi konsumen dari seluruh masyarakat Indonesia.

BPKN dibentuk melalui PP Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*/mr)