KABARIKA.ID, JAKARTA — Menanggapi aksi teror yang yang ditujukan ke kantor redaksi Media Tempo berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus, pemerintah menegaskan berkomitmen menjamin kebebasan pers di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.

“Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers,” kata Hasan di Jakarta, Minggu (23/03/2025).

Hasan Nasbi menekankan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah tunduk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

“Di Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM di Pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip,” ujar Hasan Nasbi.

Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sepenuhnya, tanpa adanya praktik sensor atau pembredelan.

Hasan memastikan bahwa pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip tersebut.

Di sisi lain, Hasan juga mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.

“Media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” tandas Hasan.

Kronologi Teror Paket Kepala Babi dan Bangkai Tikus

Setelah paket potongan kepala babi, kantor redaksi Tempo mendapatkan kiriman kedua berupa kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal.

Petugas kebersihan Tempo menemukan kardus berisi enam ekor tikus pada Sabtu (22/03/2025), sekitar pukul 08.00 WIB.

Petugas kebersihan bernama Agus tersebut memanggil petugas kebersihan lain dan satpam Tempo.

Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 20 Maret 2025. (Foto: Tempo)

Ketika kardus dibuka, ada enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang ditumpuk dengan badannya. Tak ada tulisan apa pun di kotak kardus tersebut.

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengeklaim sebelum bangkai tikus, redaksi Tempo menerima pesan ancaman melalui media sosial, pada Jumat (21/03/2025).

Pengendali akun itu menyatakan akan terus mengirimkan teror “sampai mampus kantor kalian”.

Beberapa hari sebelumnya, tepatanya Rabu (19/03/2025), kantor redaksi Tempo juga menerima paket berisi kepala babi dengan dua telinga terpotong.

Paket ditujukan untuk Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik Tempo dan host siniar Bocor Alus Politik.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama Tempo telah melaporkan “teror kepala babi” yang dikirimkan orang tak dikenal kepada jurnalis Tempo, ke Bareskrim Polri, pada Jumat (21/03/2025).

Koordinator KKJ, Erick Tanjung, mengatakan teror ini merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain juga dianggap sebagai ancaman terhadap nyawa jurnalis. (*/mr)