Site icon KABARIKA

Wali Kota NYC, Mamdani, Desak Pemerintah Federal untuk Menangkap Penjahat Perang, Netanyahu Saat Datang ke AS

KABARIKA.ID, NEW YORK — Wali Kota New York, Zohran Mamdani mengatakan pada Selasa (21/07/2026) malam bahwa pemerintah kota tidak dapat melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kejahatan Perang Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, namun ia mendesak pemerintah federal untuk melakukannya.

Dalam video tersebut, Mamdani menyebut PM Israel itu sebagai penjahat perang dan menyatakan bahwa ia tidak akan disambut baik di New York City (NYC).

“Jelas bahwa kami tidak memiliki wewenang hukum independen untuk menegakkan surat perintah ini. Namun, pemerintah federal memilikinya, dan saya mendesak mereka untuk bergabung dengan ICC serta melaksanakan surat perintah ICC ini,” ujar Mamdani dalam video yang diunggah di akun X.

Sebelumnya pada awal bulan ini, Mamdani mengatakan kepada koran New York Times bahwa ia dan departemen hukum kota sedang membahas kemungkinan menangkap Netanyahu jika ia datang ke NYC untuk menghadiri Sidang Umum PBB pada bulan September mendatang.

Sebaliknya pada hari Senin (20/07/2026), Presiden Donald Trump menyampaikan kepada Netanyahu melalui unggahan di media sosial, bahwa ia tidak akan ditangkap, dalam bentuk atau cara apa pun, selama berada di Amerika Serikat.

Unggahan Trump tersebut tidak menyebut nama Mamdani secara langsung.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan sejumlah pihak lainnya pada tahun 2024, dengan tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang di Gaza. (Foto: MEE)

Sepanjang kampanye pemilihan wali kota tahun lalu, Mamdani sempat menyatakan niatnya untuk memerintahkan kepolisian kota agar menangkap Netanyahu berdasarkan surat perintah ICC terkait peran Netanyahu dalam perang di Gaza.

Dalam pesan videonya pada hari Selasa, Mamdani mengatakan bahwa pemerintahannya telah meninjau semua opsi yang tersedia dan menyimpulkan bahwa pemerintah kota tidak dapat melaksanakan surat perintah penangkapan tersebut.

“Saya ingin menegaskan hal ini: Benjamin Netanyahu tidak disambut di Kota New York, begitu pula penjahat perang lainnya yang masih berkeliaran,” tegas Mamdani.

Menanggapi pernyataan Mamdani itu, Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, mengatakan kepada sang wali kota: “Cukup!”

“Anda terpilih untuk melayani warga New York, bukan untuk melayani propaganda Hamas. Lakukan tugas Anda!,” katanya dalam sebuah pernyataan di media sosial.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan sejumlah pihak lainnya pada tahun 2024, dengan tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang di Gaza.

Pengadilan tersebut menyatakan, terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant telah menggunakan kelaparan sebagai metode peperanga dengan membatasi bantuan kemanusiaan serta sengaja menargetkan warga sipil dalam operasi militer Israel melawan Hamas di Gaza. Namun, tuduhan itu dibantah oleh para pejabat Israel. (rus)

Exit mobile version