KABARIKA.ID, YERUSALEM TIMUR — Delapan negara Arab dan negara dengan mayoritas penduduk Muslim mengutuk keras aksi penyerbuan kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur, yang diduduki oleh kelompok-kelompok sayap kanan dan ribuan pemukim Israel.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada hari Kamis (23/07/2026), para menteri luar negeri dari Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab mengutuk “serbuan massal oleh para pemukim Yahudi yang dipimpin oleh menteri-menteri ekstremis Israel ke dalam Kompleks Suci (Noble Sanctuary)” Al-Aqsa.
Para diplomat tersebut menegaskan bahwa aksi penyerbuan situs tersuci ketiga umat Islam itu terjadi di bawah perlindungan aparat kepolisian Israel.
“Tindakan provokatif ini memicu kebencian dan ekstremisme, serta menghambat upaya untuk mewujudkan perdamaian yang adil dan abadi berdasarkan solusi dua negara. Eskalasi itu sebagai upaya ilegal untuk mengubah status quo sejarah dan hukum situs-situs suci di Yerusalem. Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki ataupun situs-situs suci Islam dan Kristen di sana,” demikian pernyataan tersebut.
Lebih dari 4.200 pemukim Israel dan anggota kelompok sayap kanan menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa pada hari Kamis, salah satu penyusupan terbesar tahun ini, untuk memperingati hari raya Yahudi Tisha B’Av.
Pihak gubernur Yerusalem menyatakan bahwa para pemukim Israel melakukan ritual Talmud di dalam kompleks tersebut, termasuk bersujud, bernyanyi, dan berdoa.
Media Israel melaporkan bahwa polisi mengizinkan lebih dari 1.000 warga Israel untuk berdoa di lokasi tersebut pada hari Kamis.
Meskipun non-Muslim diperbolehkan mengunjungi situs tersuci ketiga dalam Islam itu, namun mereka dilarang berdoa di sana berdasarkan kesepakatan tahun 1967.
Surat kabar Haaretz melaporkan bahwa Ben-Gvir mengatakan orang-orang Yahudi yang mengunjungi situs tersebut pada hari Tisha B’Av “merasa seperti pemiliknya,” seraya memuji apa yang disebutnya sebagai “kemajuan luar biasa” di tempat itu.
Menteri Keamanan Nasional Israel dari kubu sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, juga memasuki lokasi tersebut dengan pengawalan ketat polisi.
Para pejabat Palestina menyatakan bahwa pasukan Israel memberlakukan pembatasan ketat di gerbang-gerbang masjid, melarang masuknya banyak jamaah dan pelajar Palestina, serta melakukan kekerasan terhadap sejumlah orang.
Kelompok Palestina, Hamas memperingatkan bahwa tindakan agresi terang-terangan ini akan menjadi bumerang bagi pihak pendudukan dan para pemukimnya.
Tindakam Penodaan Situs Suci Islam
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Yordania mengecam kunjungan Ben-Gvir, dan menyebutnya sebagai penodaan terhadap kesucian masjid, sebuah eskalasi, tindakan biadab, dan provokasi yang tidak dapat diterima.
Israel merebut Yerusalem Timur pada tahun 1967 dan secara resmi mencaploknya pada tahun 1980.
Pada tahun 2024, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, adalah ilegal.
Berdasarkan status quo, Wakaf Yerusalem (sebuah badan yang ditunjuk oleh Yordania) mengelola Masjid Al-Aqsa.
Hari Kamis menandai hari berkabung Yahudi (Tisha B’Av), yang memperingati dua kali penghancuran sebuah kuil Yahudi kuno.
Menurut tradisi keagamaan, kuil tersebut diyakini pernah berdiri di lokasi yang dikenal oleh umat Muslim sebagai Al-Aqsa dan oleh umat Yahudi sebagai Temple Mount (Bukit Bait Suci).
Pernyataan bersama pada hari Kamis tersebut mengecam tindakan ilegal dan ekstremis berupa hasutan dan seruan untuk memobilisasi penerobosan, serta tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para menteri Israel dan kelompok-kelompok ekstremis.
Pernyataan itu mendesak Israel, sebagai pihak pendudukan, untuk segera mencabut pembatasan yang diberlakukan terhadap akses ke Masjid Al-Aqsa.
Pernyataan tersebut juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mengambil sikap tegas yang mewajibkan Israel menghentikan pelanggaran dan praktik ilegal yang terus berlangsung terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta pelanggaran terhadap kesucian situs-situs suci tersebut.

