KABARIKA.ID, MAKASSAR — Rencana pemerintah menghapus kelas perawatan BPJS Kesehatan yang selama ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3, benar-benar telah diwujudkan. Peserta BPJS Kesehatan sekarang menerima kelas perawatan yang setara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah menghapus kategori kelas 1, 2, dan 3 pada program BPJS Kesehatan mulai 18 Januari 2025.

Perubahan ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengutamakan pemerataan pelayanan.

Sebagai gantinya, kini BPJS Kesehatan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem baru ini dirancang agar setiap peserta mendapatkan layanan kesehatan yang sama, tanpa memandang besar kecilnya iuran BPJS Kesehatan yang telah dibayarkan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap hingga akhir Juni 2025.

Ilustrasi pelayanan kesehatan dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. (Foto: Ist.)

Langkah ini bertujuan untuk memastikan transisi berlangsung dengan lancar dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Penerapan sistem baru ini diharapkan mampu menghilangkan kesenjangan dalam pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Setiap warga yang terdaftar berhak menerima fasilitas yang sama, tanpa membedakan kategori iuran yang dibayarkan secara rutin setiap bulan.

Lalu, Bagaimana Besaran Iuran yang Harus Dibayar?

Besaran iuran BPJS Kesehatan yang wajib dibayar oleh setiap peserta, belum ada perubahan. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti selama ini.

Mengenai besaran iuran yang wajib dibayar para peserta BPJS Kesehatan, tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketentuan mengenai pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, juga masih tetap berlaku.

Namun, denda atas keterlambatan pembayaran dihapuskan mulai 1 Juli 2026.

Denda baru dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Saat ini, tarif iuran masih mengacu pada ketentuan lama, yaitu Kelas I: Rp150.000; Kelas II Rp100.000; dan Kelas III Rp42.000.

Meski demikian, pemerintah akan melakukan formulasi baru besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2025, sesuai dengan sistem KRIS.

Fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia juga tengah dipersiapkan untuk mendukung sistem KRIS agar berjalan optimal.

Peningkatan infrastruktur dan kualitas pelayanan menjadi fokus utama demi tercapainya standar minimum pemerintah.

Penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan merupakan upaya penting dalam menciptakan layanan kesehatan yang lebih adil.

Walaupun membutuhkan waktu agak lama untuk adaptasi, namun kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan melalui pelayanan kesehatan yang setara. (*/mr)