KABARIKA.ID, JAKARTA — Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia secara inklusif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guna mewujudkan hal tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,4 triliun untuk program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG).

Anggaran tersebut disalurkan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebanyak Rp2,2 triliun. Selebihnya yang berjumlah Rp1,2 triliun disalurkan melalui dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.

Informasi mengenai anggaran untuk program PKG itu, disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara di Jakarta, Kamis (13/03/2025).

Menurut Suahasil, program PKG ini akan menjangkau kelompok bayi baru lahir, Balita, anak prasekolah, remaja, dewasa, dan Lansia (lanjut usia).

Jenis layanan PKG diberikan kepada tiga kelompok sasaran.

Pertama, PKG di hari ulang tahun untuk usia anak hingga 6 tahun (Balita dan prasekolah) dan usia 18 tahun ke atas.

Kedua, PKG dilaksanakan di sekolah untuk anak usia 7-17 tahun yang diadakan setiap tahun ajaran baru.

Ketiga, PKG rutin untuk ibu hamil dan anak hingga usia 6 tahun.

Jenis layanan ini merupakan pemeriksaan kesehatan yang harus dilakukan lebih dari sekali dalam setahun sesuai dengan kondisi usia.

Hingga 6 Maret 2025, program PKG telah dimanfaatkan oleh 415.211 orang di 8.885 Puskemas yang tersebar di 498 kabupaten/kota dari 38 provinsi di Indonesia.

Penerima manfaat PKG paling banyak berasal dari kalangan usia dewasa 40-59 tahun dengan jumlah 142.897 orang.

Selanjutnya, diikuti oleh usia dewasa 30-39 tahun sebanyak 112.442 orang, dan rentang usia 18-29 tahun sejumlah 74.415 orang.

Sedangkan penerima manfaat dari kelompok Lansia di atas 60 tahun baru berkisar 44.364 orang.

Berdasarkan wilayah pelayanan PKG, penerima manfaat paling banyak tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.

Program PKG merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam sektor kesehatan.

Secara umum, sektor kesehatan telah menyerap anggaran sebesar Rp17,9 triliun hingga akhir Februari 2025.

Jumlah tersebut setara dengan 8,2 persen dari total pagu APBN senilai Rp218 triliun.

Anggaran kesehatan dalam APBN diarahkan untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) sehat dan produktif serta mendukung transformasi sistem kesehatan.

Selain digunakan untuk PKG, anggaran kesehatan juga dimanfaatkan untuk meningkatkan kelas 10 rumah sakit dari tipe D ke tipe C.

Program itu bertujuan untuk memperluas layanan kesehatan berkualitas, deteksi dan pengobatan 300 ribu kasus Tuberkulosis (TBC).

Hal ini dilakukan melalui skrining dan pemantauan, serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 96,8 Juta Penerima Bantuan Iuran (PBI). (*/mr)