KABARIKA.ID, WATAMPONE– Sosoknya low profile. Namun, kegigihannya bisa melakukan dan mencapai apa yang diiinginkannya. Yah, itulah Nur Alim,SH.MH.Kes. Dosen Universitas Sipatokkong Mambo pada Program Studi Ilmu Hukum ini, meraih gelar doktor dari Universitas Hasanuddin Makassar.
Gelar baru yang sudah diraih oleh dosen Program Studi Ilmu Hukum ini, disandangnya usai berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin, Senin 19 Mei 2025.
Perjalanan pendidikannya juga sejalan dengan karirnya. Nur Alim yang kini merupakan komisioner Bawaslu Kabupaten Bone sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) menambah deretan nama di Bawaslu yang mencapai gelar doktor.
Capaian itu, tentu bukan hanya sekadar capaian tapi implementasi keilmuan dapat memberikan wujud nyata profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai komisioner.
Putra yang lahir di Kecamatan Mare dari orang tua (alm) H. Hasan Basri dan Hj. Rohani, S.Pd yang merupakan guru di Kecamatan Mare terus meningkatkan kapasitasnya sebagai seorang yang pernah mengabdikan diri di RSUD Tenriawaru sebagai honorer selama 10 tahun. Suatu masa pengabdian yang tidak begitu singkat.
Berangkat dari keilmuan magister Hukum Kesehatan jebolan Universitas Hasanuddin, ternyata pengabdiannya bukan hanya sekadar mengisi waktu. Tetapi, menjadikan ladang mengambil ilmu di rumah sakit sehingga Nur Alim menulis disertasi dengan topik “Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Medik dengan Prinsip Restorative Juctice di Indonesia”.
Rumah Sakit (Ilmu Hukum Kesehatan) dan lembaga Bawaslu (Ilmu Hukum Pemilu) kedengarannya dua ilmu yang jauh berbeda dan sangat kontras di telinga masyarakat awam dan sulit disatukan. Tapi, bagi Dr. Nur Alim hal itu yang memacu bagaimana melihat mekanisme kerja kerangka di Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pemilu dalam memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan kepada masyarakat yang akan diadopsi dalam kerangka kerja penyelesaian perkara medik di Indonesia.
Sebab, menurut Alim, panggilan akrabnya, ia mengatakan kondisi yang sangat memperihatinkan hari ini. Menurutnya, dalam dunia kesehatan terutama pelayanan kedokteran masyarakat tidak tahu harus berbuat apa dan bagaimana jika terdapat permasalahan terhadap dirinya dan keluarganya sekaitan dengan perselisihan medik/sengketa medik. Terlebih UU 17 Tahun 2023 tentang kesehatan produk dari omni buslaw menurutnya sangat memrihatinkan dan tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (*)

