KABARIKA.ID, MAKASSAR — Aksi vandalisme berupa pengrusakan dan pembakaran fasilitas kampus di lingkungan Fakultas Imu Budaya (FIB) dan fakultas lain di sekitarnya, terjadi Kamis malam (28/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi itu dilakukan oleh sekelompok oknum mahasiswa yang mengatasnamakan aksi solidaritas terhadap korban pelecehan seksual.

Merespons kejadian tersebut, Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 55328/UN4.1/RT.06.01/2024 tentang Ketertiban dan Keamanan Kampus, tertanggal 29 November 2024.

Melalui Surat Edaran (SE) tersebut, Rektor Unhas menginstruksikan beberapa langkah strategis untuk menciptakan suasana kampus yang aman dan kondusif bagi seluruh civitas academica.

SE yang dibacakan oleh Kepala Bidang Humas Unhas, Dr. Ahmad Bahar pada acara konferensi pers, Jumat sore (29/11/2024) di Rektorat lantai 8, berisi tiga poin klarifikasi dari berbagai isu yang dinilai mendiskreditkan Unhas melalui berbagai platform media sosial, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dinding kaca pada pintu masuk Dekanat FIB pecah dan berlubang akibat lemparan batu dari sekelompok mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa dan vandalisme di kampus, Kamis malam (28/11/2024). (Foto: Muh. Ruslan/kabarika)

Pertama, isu yang beredar mengenai seorang mahasiswa FIB yang di-drop out (DO) karena dikaitkan dengan aktivitasnya sebagai aktor utama demonstrasi, sama sekali tidak benar.

Mahasiswa tersebut di-DO karena terbukti melakukan pesta minuman keras (Miras) di
kampus pada malam hari dengan beberapa temannya yang tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa.

Kegiatan pesta Miras tersebut dilakukan lebih dari satu kali di tempat yang sama, yaitu di FIB. Tindakan tersebut bertentangan dengan kode etik dan pakta integritas mahasiswa dan sanksinya adalah DO.

Kedua, informasi yang beredar luas mengenai pemerkosaan terhadap mahasiswa oleh dosen yang telah diberikan sanksi, adalah tidak benar.

Demikian pula hoaks yang terus diberitakan bahwa korban pelecehan lebih dari satu orang.

Pada berita acara pemeriksaan sangat jelas tertulis, baik oleh terlapor maupun yang dilaporkan bahwa pemerkosaan itu tidak ada.

Sampai saat îní, Satgas PPKS Unhas belum menerima laporan dari siapapun mengenai dugaan kekerasan seksual selain dari satu orang yang laporannya telah ditindaklanjuti.

Ketiga, telah terjadi aksi demonstrasi pada 28 November 2024 yang merupakan aksi lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang berujung pada tindakan anarkis dan penganiayaan terhadap sekuriti.

Tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum mahasiswa tersebut telah ditangani oleh pihak yang berwajib.

Oleh karena itu, Rektor Unhas mengimbau seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk mendukung upaya penegakan aturan dan kedisplínan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban kampus.

“Kami mengimbau agar kita semua tidak terprovokasi dengan berita-berita yang tidak jelas sumbernya, serta tidak menyebarluaskan informasi yang tidak terbukti kebenarannya,” kata Rektor dalam SE tersebut.

Seluruh civitas academica Unhas diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan kampus yang kondusif, sebagai tempat yang nyaman untuk belajar, bekerja, dan berkarya. (*/mr)