KABARIKA.ID, MAKASSAR – Wakil Dekan 3 Fakultas Pascasarjana Universitas Hasanuddin (UNHAS) Amir Ilyas, yang juga Kuasa Hukum UNHAS menegaskan bahwa pihak UNHAS akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan bagi staf yang terlibat, dan diskualifikasi bagi mahasiswa yang terlibat dalam praktik perjokian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Unhas juga memastikan bahwa calon mahasiswa yang kedapatan menggunakan jasa joki atau cara curang lainnya tidak akan diluluskan. “Ini sangat merugikan dunia pendidikan dan menjadi pelajaran bagi Unhas untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan seleksi di masa depan,” tegas Amir.

Ia mengungkapkan, jika temuan perjokian dan penggunaan aplikasi awalnya ditemukan di ruang tes Fakultas Kedokteran Unhas, lalu beberapa lokasi, termasuk di Fakultas Teknik Unhas di Gowa. Yang semua kejadiannya terekam dalam CCTV dalam ruangan tersebut.

Pernyataan ini muncul setelah pihak Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengungkap kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan sindikat joki ujian di UNHAS saat pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2025.

Bahkan, Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa enam orang telah ditangkap dalam operasi ini, yang diduga terlibat dalam praktik curang untuk membantu calon mahasiswa dalam ujian masuk perguruan tinggi di Unhas.

“Kejadian ini terungkap setelah laporan dari Wakil Dekan 3 Fakultas Pascasarjana Unhas mengenai aktivitas mencurigakan di komputer mahasiswa yang digunakan dalam ujian,” sebut Arya, Rabu (7/5/2025).

Hasil investigasi kepolisian menunjukkan bahwa aplikasi ilegal telah disusupkan ke dalam sistem ujian, memungkinkan para pelaku untuk mengakses soal ujian dari jarak jauh. “Kami menemukan aplikasi yang dipasang di komputer ujian, yang memungkinkan pelaku untuk mengirimkan jawaban dari lokasi lain,” ungkap Arya.

Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang memiliki peran berbeda dalam sindikat yang telah beroperasi selama sekitar empat tahun. Mereka berinisial CAF, AL, MY, IT, MS, dan ZR. CAF adalah mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas yang berperan sebagai joki, menggantikan salah satu peserta ujian dan membantu mengoperasikan aplikasi remote.

AL berperan sebagai penghubung yang mengirimkan soal ujian kepada joki dan mengatur komunikasi antara pelaku lainnya. MY berfungsi sebagai admin server di Unhas, mengoperasikan aplikasi remote pada komputer peserta ujian. IT bertugas memberikan aplikasi remote kepada MY dan berperan sebagai penghubung antara pelaku lainnya, sedangkan MS mengoperasikan aplikasi remote dan menerima jawaban soal ujian dari AL. Peran ZR dalam sindikat ini masih belum sepenuhnya jelas.

Tindakan para pelaku yang merugikan dunia pendidikan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami juga mencurigai bahwa sindikat ini terlibat dalam tes-tes lainnya, seperti seleksi CPNS. Ini masih terus kami kembangkan. Mahasiswa yang meminta bantuan joki juga masih dalam penyelidikan. Meskipun mereka menjanjikan bayaran Rp200 juta jika lolos Fakultas Kedokteran, pembayaran belum dilakukan karena perjanjiannya akan dibayarkan setelah lulus masuk perguruan tinggi,” urai Arya Perdana. (*)