KABARIKA.ID, MAKASSAR – Selama dua hari, mulai hari ini, hingga besok, Minggu (15/6/2025), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Hasanuddin menggelar Workshop Penyelarasan Skema Sertifikasi dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) dan Kurikulum Dalam Rangka Penambahan Ruang Lingkup (PRL) Skema.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kapoposang II, Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, yang dikuri 90 dosen UNHAS pengusul skema sertifikasi mengikuti kegiatan ini.

Hadir sebagai narasumber adalah Bapak Saleh, yang merupakan Master Asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hadir pula Kepala Pusat LSP UNHAS (Ir. Mukti Ali, ST., MT., Ph.D), Manajer Skema LSP UNHAS (Prof. Dr. Ir. Sri Purwanti, S.Pt., M.Si., IPU., ASEAN.Eng), dan jajaran pengurus LSP UNHAS.

Dalam pengantarnya, Ketua LSP UNHAS menjelaskan bahwa sertifikasi kompetensi merupakan salah satu mandat bagi perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa pengakuan terhadap kompetensi lulusan dapat diberikan melalui beberapa instrumen, seperti ijazah dan sertifikat kompetensi.

“Tidak semua lembaga pendidikan dapat mengeluarkan sertifikat kompetensi ini. Ada regulasi yang ketat sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Nasional Standarisasi Profesi. LSP Unhas adalah salah satu di antara sedikit perguruan tinggi yang telah memiliki lisensi oleh BNSP untuk menerbitkan sertifikasi,” kata Mukti Ali.

LSP UNHAS merupakan lembaga sertifikasi kompetensi Pihak Pertama (P1), yang telah memperoleh Sertifikat Lisensi sejak Januari 2023.

Kehadiran LSP UNHAS memiliki peran strategis dalam melakukan proses sertifikasi terhadap kompetensi mahasiswa dalam berbagai bidang profesi. Saat ini LSP UNHAS telah memiliki 65 skema yang terverifikasi BNSP. Tahun 2025, ditargetkan minimal ada penambahan 40 skema baru.

“Dari 17 fakultas yang ada di UNHAS, masih ada 7 fakultas yang belum memiliki unit kompetensi sebagai turunan dari skema sertifikasi. Workshop hari ini bertujuan untuk menyamakan persepsi di antara dosen pengusul, sehingga jika usulan penambahan ruang lingkup ini disetujui oleh BNSP, kita akan memiliki lebih banyak lagi sertifikasi untuk mahasiswa kita,” kata Mukti Ali.

Pemateri utama workshop, Saleh, menjelaskan bahwa pengusulan penambahan ruang lingkup skema membutuhkan pemahaman terhadap bagaimana proses itu dilaksanakan. Dirinya berharap para peserta dapat melaksanakan pengisian usulan penambahan ruang lingkup skema.

“Proses ini membutuhkan keseriusan. Selain memahami bagaimana prosedur dan mekanisme dari setiap skema dan unit kompetensi, juga tahap-tahap dalam pengusulan ini perlu dipahami,” kata Saleh.

Workshop Penyelarasan Skema Sertifikasi dengan SKKNI dan Kurikulum ini direncanakan berlangsung dalam dua hari. Diharapkan, pada akhir workshop akan dihasilkan skema sertifikasi yang nantinya akan diusulkan kepada BNSP.(*)