KABARIKA.ID, MAKASSAR – Universitas Hasanuddin (Unhas) mulai memanaskan mesin demokrasi kampusnya dengan pembentukan Panitia Pemilihan Rektor (PPR) untuk masa bakti 2026–2030. Keputusan disahkan Majelis Wali Amanat (MWA) melalui Surat Keputusan Nomor 00010/UN4.0/KEP/2025.
Ketua MWA Unhas, Dr. Ir. H. R. A. M. Natsir Said, M.S., menyatakan bahwa pembentukan panitia ini merupakan langkah awal untuk memastikan proses suksesi kepemimpinan di Unhas berjalan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
“Kami ingin memastikan bahwa proses pemilihan rektor tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga diterima secara etis dan moral oleh seluruh sivitas akademika,” ujar Natsir dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Sabtu (26/7/2025).
Panitia Pemilihan Rektor dipimpin oleh Prof. Dr. drg. Hasanuddin, M.S., Sp.Perio(K), yang akademisi senior di Fakultas Kedokteran Gigi. Ia bersama timnya telah melangsungkan rapat perdana pada Jumat (25/7/2025) di Ruang Rapat A, Gedung Rektorat Unhas Lantai 4, guna membahas tahapan dan mekanisme pemilihan.
Dalam rapat tersebut, PPR menyepakati empat tahapan utama dalam proses pemilihan, penjaringan bakal calon rektor, penyaringan berdasarkan kriteria dan masukan sivitas akademika, pemilihan oleh MWA berdasarkan hasil penyaringan, serta penetapan rektor terpilih.
Panitia juga menekankan pentingnya menjaga netralitas dan keterbukaan selama seluruh proses berlangsung.
“Panitia ini bukan hanya bekerja secara administratif, tapi juga memikul tanggung jawab moral terhadap keberlangsungan akademik dan arah strategis Unhas ke depan,” kata Prof. Hasanuddin.
Pembentukan panitia ini sejalan dengan Peraturan MWA Unhas Nomor 0003/UN4.0/2025 yang baru saja disahkan, sebagai pedoman resmi tata cara pemilihan rektor Unhas untuk periode mendatang.
Peraturan tersebut mengatur secara rinci persyaratan calon rektor, tata cara penjaringan, mekanisme pemungutan suara, hingga waktu dan proses penetapan.
Mekanisme pemilihan rektor ini mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, yang memberikan kewenangan penuh kepada MWA untuk mengangkat dan memberhentikan rektor.
Langkah awal ini menandai dimulainya rangkaian proses pemilihan rektor yang dijadwalkan akan berlangsung hingga pertengahan tahun 2026.
Rektor terpilih nantinya akan menjabat mulai 2026 hingga 2030, menggantikan posisi Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., yang saat ini masih memimpin kampus merah tersebut.(*)

