KABARIKA.ID, MAKASSAR — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai 1 Agustus 2026 membatasi sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, hanya untuk sampah residu mendapat respons positif dari kalangan akademisi.
Pengamat pemerintahan dan politik sekaligus akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Endang Sari, menilai kebijakan tersebut menunjukkan adanya niat baik pemerintah kota untuk membenahi sistem pengelolaan sampah sekaligus mengurangi beban TPA.
“Sebagai akademisi, saya melihat setidaknya niat pemerintah Kota baik, yakni bagaimana mengurangi beban sampah perkotaan,” kata Endang, Rabu (29/7/2026).
Menurut mantan Komisioner KPU Kota Makassar itu, kebijakan hanya menerima sampah residu merupakan sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Makassar mulai menenerapkan perubahan pola pengelolaan sampah secara baik.
“Dari sistem yang selama ini bertumpu pada pembuangan akhir, menuju pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber,” jelasnya.
Dia menilai, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperluas atau mengandalkan kapasitas TPA.
Pemerintah perlu mendorong perubahan perilaku masyarakat agar sampah yang masih memiliki nilai guna tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir.
Karena itu, kebijakan pembatasan sampah yang masuk ke TPA Tamangapa dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat gerakan pemilahan sampah dari rumah.
Bahkan, Endang mengatakan, dampak kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih bersih, tetapi juga dapat memberikan manfaat lain, termasuk efisiensi pengelolaan anggaran dan munculnya peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
“Kebijakan ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah kota ingin mengurangi beban TPA sekaligus mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemilahan sampah,” tuturnya.
“Dampaknya saya kira bukan hanya pada lingkungan yang akan lebih bersih, tetapi juga pada efisiensi anggaran dan munculnya peluang ekonomi baru,” sambung akademisi Unhas itu.
Meski memberikan apresiasi, Endang mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai regulasi atau instruksi pemerintah semata.
Menurut dia, keberhasilan pembatasan sampah ke TPA sangat bergantung pada kesiapan masyarakat dan dukungan sistem pengelolaan sampah dari tingkat lingkungan hingga kelurahan.
Karena itu, pemerintah kota dinilai perlu memastikan tiga hal utama, yakni sosialisasi yang masif, ketersediaan fasilitas pendukung, dan kolaborasi multipihak.
“Saya kira agar berhasil, kebijakan ini harus dijalankan dengan sosialisasi yang masif, fasilitas pendukung yang memadai, serta kolaborasi multipihak sehingga menjadi gerakan bersama, bukan sekadar aturan dari atas,” imbuh Endang.
Tenaga pengajar yang pernah menjadi panelis debat kandidat (Cakada) pada berbagai momentum hajat politik menilai, persoalan fasilitas armada sampah menjadi salah satu catatan penting yang harus segera mendapat perhatian pemerintah Kota.
Sebab, masyarakat tidak cukup hanya diminta memilah sampah dari rumah apabila belum tersedia sistem dan fasilitas yang memungkinkan sampah tersebut dikelola sesuai jenisnya.
Menurut dia, masyarakat membutuhkan sarana yang jelas untuk menempatkan sampah organik, anorganik, dan residu. Selain itu, harus ada kepastian mengenai mekanisme pengangkutan dan pengolahan setelah sampah dipilah.
“Saat ini masyarakat masih belum memiliki fasilitas tempat sampah untuk memilah sampah. Saya kira Pemkot harus memikirkan kendala tersebut,” saran Endang.
“Karena itu, menurut saya, pemerintah perlu membangun ekosistem pengelolaan sampah yang terintegrasi,” tambah Dosen Unhas itu.
Lebih jau, Sekretaris Departemen Fisipol Unhas itu, juga menanggapi adanya munculnya kekhawatiran bahwa kebijakan pemilahan sampah dari rumah dapat menghilangkan mata pencaharian pemulung dan warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sampah.
Menurutnya, pandangan tersebut perlu dilihat secara lebih komprehensif, apalagi Pemerintah Kota memiliki niat baik menangani sampah sehingga peluang mata pencaharian pemulung tetap ada
Dia menegaskan, pemilahan sampah dari rumah justru dapat membuka ruang bagi masyarakat yang selama ini bekerja di sektor informal persampahan untuk masuk ke dalam sistem ekonomi yang lebih terorganisir dan memiliki nilai tambah.
“Anggapan bahwa pemilahan sampah dari rumah akan menghilangkan mata pencaharian pemulung memang sering muncul. Tetapi sebenarnya kebijakan ini justru membuka peluang ekonomi baru,” tegasnya.
Endang mengatakan, keberadaan bank sampah maupun Bank Sampah Unit (BSU) dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan sampah yang memiliki nilai ekonomi tidak langsung berakhir di TPA.
Sampah yang sebelumnya dipandang sebagai barang buangan dapat dipilah berdasarkan jenis dan nilai ekonominya, kemudian dikumpulkan dan dikelola sehingga memberikan manfaat finansial maupun sosial bagi masyarakat.
Dengan demikian, pemulung maupun warga yang selama ini bergantung pada sampah tetap dapat mengambil bagian dalam sistem baru tersebut.
Hanya saja, menurut Endang, pola perannya dapat mengalami perubahan.
Dari yang sebelumnya sekadar mengumpulkan sampah yang memiliki nilai jual, masyarakat dapat diarahkan menjadi bagian dari rantai pengelolaan sampah yang lebih terorganisir, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga distribusi material yang masih bernilai ekonomi.
“Pemulung dan warga yang selama ini bergantung pada sampah tetap bisa berperan, hanya saja perannya bergeser dari sekadar mengumpulkan ke arah yang lebih terorganisir dan bernilai tambah,” katanya. (*)

