Site icon KABARIKA

Dua Profesor Hukum Asal Jerman Bahas Tuntas Masalah AI, Privasi, dan Hak Cipta pada Kuliah Umum Fakultas Hukum Unhas

KABARIKA.ID, MAKASSAR — Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI), muncul pertanyaan yang makin dekat dengan kehidupan sehari-hari: seberapa jauh kita bisa mengandalkan teknologi ini tanpa kehilangan kemampuan berpikir mandiri? Bagaimana data pribadi terlindungi, dan siapa yang berhak atas karya yang dibuat dengan bantuan AI?

Pertanyaan-pertanyaan itu mengemuka dalam kuliah umum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), yang menghadirkan dua profesor hukum dari Jerman, yaitu:

1. Prof. Stefan Koos, Universität der Bundeswehr München
2. Prof. Dr. Michael Bohne, Fachhochschule Dortmund, Jerman

Prof. Stefan Koos, yang juga menjabat Adjunct Professor di FH Unhas, mengajak peserta melihat risiko AI secara kritis dan proporsional.

Menurutnya, diskusi tentang teknologi ini kerap diwarnai ketakutan berlebihan atau fearmongering. Padahal, masyarakat perlu memahami dampak AI tanpa mengabaikan manfaat maupun risikonya.

Salah satu risiko yang dibahas ialah ketergantungan pada AI, yang dapat mengurangi kemampuan seseorang untuk menganalisis persoalan secara mandiri. Di sisi lain, keamanan data pribadi di ruang digital juga belum sepenuhnya terjamin.

“Tidak ada jaminan 100% keamanan data di ruang digital. Regulasi pemerintah saja tidak cukup, kita harus mampu memikul kesadaran dan tanggung jawab sendiri atas eksistensi digital kita dengan segala konsekuensinya,” tegas Prof. Koos.

Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, SH, MH, M.A.P. menyerahkan buku berjudul Kecerdasan Artifisial dalam Hukum Keperdataan sebagai cendera mata kepada Prof. Stefan Koos, usai memberikan materi seputar kecerdasan buatan pada kuliah umum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unhas, pada Senin-Selasa (12-13/10/2026) di Ruang Moot Court Harifin A. Tumpa dan Ruang Video Conference, Fakultas Hukum Unhas, Kampus Unhas Tamalanrea Makassar. (Foto: Humas Unhas)

Ia memperkenalkan konsep Homo Digitalis, yaitu individu yang sadar akan kehidupan digitalnya dan bertanggung jawab atas aktivitas yang dilakukan di dalamnya.

Kesadaran atas risiko dan konsekuensi digital, dalam konsep ini, menjadi bagian dari perilaku manusia di tengah perkembangan teknologi.

Prof. Koos juga mengangkat tantangan menyeimbangkan regulasi dan inovasi AI. Pendekatan Uni Eropa dan Tiongkok dapat diadopsi dalam membahas bagaimana aturan dapat melindungi masyarakat sekaligus memberi ruang bagi perkembangan teknologi.

Perspektif perlindungan data Eropa disampaikan Prof. Koos melalui materi Data Protection in the European Practice.

Ia menguraikan praktik perlindungan data dalam sistem hukum Eropa, yang memberi sudut pandang perbandingan bagi peserta dalam memahami pengaturan data pribadi di era digital.

Kuliah umum itu juga membawa diskusi ke ranah hukum perdata internasional. Prof. Koos menguraikan prinsip ordre public atau ketertiban umum, terutama ketika perbedaan sistem hukum antarnegara memengaruhi penyelesaian perkara lintas yurisdiksi.

Perbandingan hukum Indonesia dan Jerman mencakup persoalan perkawinan campuran, status aset, perceraian, serta perkawinan beda agama.

Pendekatan Singapura dan sejumlah negara Eropa turut disinggung untuk menunjukkan beragam cara hukum menangani persoalan tersebut.

Sementara itu, Prof. Michael Bohne membahas Copyright Law and Personal Rights, atau hukum hak cipta dan hak pribadi.

Bohne menjelaskan jenis-jenis hak kekayaan intelektual (HaKI), sekaligus perbedaan mendasar antara tradisi hukum Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon dalam memahami serta mengatur hak cipta.

Prof. Dr. Michael Bohne saat membahas topik Copyright Law and Personal Rights di depan mahasiswa Fakultas Hukum pada kuliah umum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unhas, pada Senin-Selasa (12-13/10/2026) di Ruang Moot Court Harifin A. Tumpa dan Ruang Video Conference, Fakultas Hukum Unhas, Kampus Unhas Tamalanrea Makassar. (Foto: Humas Unhas)

Di antara isu yang dibahas, karya yang dihasilkan AI memunculkan pertanyaan tersendiri: siapa yang berhak atas karya tersebut, bagaimana kepemilikannya ditentukan, dan bagaimana perlindungan hukum berlaku ketika proses penciptaan melibatkan kecerdasan buatan?

Kepastian hukum mengenai hal ini masih menjadi tantangan dalam perkembangan hukum kekayaan intelektual.

Pertanyaan mahasiswa dalam sesi diskusi memperluas pembahasan dari teori ke persoalan yang terus berkembang.

Mereka menyoroti pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan deepfake, status HaKI karya yang dihasilkan AI, hingga eksperimen terkait “otak buatan”.

Diskusi tersebut membuka kesempatan bagi mahasiswa dalam menguji persoalan hukum kontemporer melalui perspektif akademisi internasional dan membandingkannya dengan praktik di negara lain.

Berbagai isu yang muncul menunjukkan bahwa perkembangan teknologi juga menuntut kajian tentang tanggung jawab, perlindungan hak, dan kepastian hukum.

Kuliah umum bertajuk Visitasi Dosen Luar Negeri ini diselenggarakan oleh FH Unhas di Ruang Moot Court Harifin A. Tumpa dan Ruang Video Conference, pada 12–13 Oktober 2026. (/*/)

Exit mobile version