Site icon KABARIKA

UNHAS–Badan Keahlian DPR RI Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Kajian Fast-Track Legislation dalam Pembentukan UU

KABARIKA.ID, MAKASSAR — Universitas Hasanuddin (UNHAS) dan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dirangkaikan dengan seminar nasional tentang peluang penerapan fast-track legislation dalam sistem pembentukan undang-undang di Indonesia.

Kemitraan ini menegaskan peran perguruan tinggi sebagai mitra strategis negara dalam memperkuat dasar akademik penyusunan regulasi.

Dalam kegiatan bertajuk “Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Fast-Track Legislation dalam Sistem Pembentukan Undang-Undang di Indonesia” berlangsung di Ruang Promosi Doktor Prof. Dr. Andi Zainal Abidin Farid, S.H., Fakultas Hukum UNHAS.

Forum ini menjadi ruang pertemuan antara perspektif akademik dan praktik kebijakan negara, khususnya dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dekan Fakultas Hukum UNHAS, Prof. Hamzah Halim, menegaskan bahwa kerja sama ini tidak sebatas kegiatan akademik.

“Kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga negara merupakan ruang strategis untuk memastikan bahwa gagasan akademik tidak berhenti di ruang kuliah dan diskusi ilmiah, tetapi dapat berkontribusi dalam merumuskan kebijakan dan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Prof. Hamzah, perkembangan sosial dan politik menghadirkan kebutuhan terhadap regulasi yang responsif. Dalam proses pembentukan undang-undang, substansi peraturan perlu berjalan seiring dengan keterlibatan masyarakat dan perlindungan hak-hak warga negara.

Forum akademik seperti seminar nasional ini dinilai dapat mempertemukan berbagai perspektif untuk mengkaji sistem pembentukan undang-undang, termasuk peluang penerapan mekanisme legislasi yang dipercepat dalam konteks Indonesia.

Senada dengan itu, Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Prof. Bayu Dwi Anggono, menekankan bahwa dukungan ilmu pengetahuan, data, dan bukti ilmiah diperlukan dalam proses penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

“Badan Keahlian DPR RI bekerja dengan mengandalkan ilmu pengetahuan, data, dan bukti. Karena itu, kolaborasi dengan perguruan tinggi sangat penting untuk memperkuat dasar akademik dalam proses pembentukan undang-undang,” ujarnya.

Bayu menjelaskan bahwa proses kebijakan di parlemen juga berhadapan dengan dinamika politik. Dalam situasi tersebut, hasil penelitian dan keahlian akademik dapat menjadi sumber pertimbangan untuk menyusun regulasi yang lebih terukur dan sesuai dengan kebutuhan publik.

Ia menyebutkan, Badan Keahlian DPR RI telah menjalin kerja sama dengan sekitar 160 perguruan tinggi negeri dan swasta, antara lain untuk memperkuat riset dan mendorong pemanfaatan hasil penelitian kampus agar berkontribusi terhadap penyusunan kebijakan.

Keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan akademik mengenai legislasi juga dinilai penting untuk memperluas pemahaman tentang proses pembentukan undang-undang serta implikasinya bagi masyarakat.

Dari sisi UNHAS, Wakil Rektor Bidang Kemitraan, Internasionalisasi, dan Kealumnian, Prof. Suharman Hamzah, menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menghubungkan kapasitas keilmuan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan, termasuk dalam perumusan kebijakan negara.

“Kolaborasi dengan lembaga negara membuka ruang agar pengetahuan dan hasil riset yang dikembangkan di kampus dapat menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, UNHAS memiliki tanggung jawab strategis sebagai perguruan tinggi negeri yang berperan di kawasan timur Indonesia. Kemitraan dengan lembaga negara menjadi salah satu upaya menghubungkan keunggulan akademik dengan kebutuhan pembangunan dan kebijakan publik.

Penandatanganan MoU antara UNHAS dan Badan Keahlian DPR RI diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan kerja sama yang lebih luas, terutama dalam penguatan riset, pertukaran pengetahuan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis bukti ilmiah. (*)

 

Exit mobile version