Site icon KABARIKA

Kapuspen TNI: Tujuan Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

KABARIKA.ID, JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penegasan itu disampaikan oleh Kapuspen TNI, Mayjen TNI Hariyanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (16/03/2025)

Selain itu, lanjut Kapuspen TNI, revisi UU TNI ini juga bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI, agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman, baik ancaman militer maupun nonmiliter.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” tegas Kapuspen TNI.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif pada kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.

Mayjen TNI Hariyanto menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujar Kapuspen TNI, Mayjen TNI Hariyanto.

Selain aspek tugas dan peran, revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, disesuaikan dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

Aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari angka harapan hidup orang Indonesia yang  semakin panjang dan masih produktif, sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” kata Mayjen TNI Hariyanto.

Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah terhadap TNI.

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegas Kapuspen TNI.

Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil.

Pernyataan itu sejalan dengan pernyataan Panglima TNI pada rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, Kamis (13/03/2025) yang menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.

“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI saat itu.

TNI berharap revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, akan semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum. (*/mr)

Exit mobile version