KABARIKA.ID, JAKARTA — Setelah melalui pembahasan yang ketat dengan mengakomodasi berbagai masukan dan aspirasi dari sejumlah kalangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU TNI atau atau RUU TNI, akhirnya resmi menjadi undang-undang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, akhirnya menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang, Kamis (20/03/2025).
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani kepada para peserta rapat paripurna.

“Setuju,” jawab para peserta rapat.
Persetujuan RUU TNI itu disaksikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Dalam RUU TNI yang disahkan itu ada empat poin perubahan. Pertama, adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kemudian, Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.
Penambahan dua tugas pokok itu meliputi kegiatan membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.
Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam UU perubahan yang baru saja disahkan bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku.
Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil tersebut.
Perubahan yang keempat, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat.
Batas usia pensiun Bintara dan Tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan golongan perwira sampai pangkat Kolonel, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat (Jenderal), yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun.
Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama.
“Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” kata Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto saat memaparkan laporan RUU tersebut.
Utut Adianto memastikan tidak ada dwifungsi TNI dalam pembahasan Revisi UU TNI. (*/mr)