Kontroversi Perpanjangan Izin Tambang PT. Vale Indonesia (Bagian 2)

Opini615 Dilihat

Untuk mencapai target yang dijanjikan Jokowi di KTT Roma, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menegaskan dua tema inti yang berkaitan langsung dengan kepemimpinan Indonesia di G20 dan tindak lanjut dari COP26 yaitu hutan dan tata guna lahan dan transisi energi.

Kontroversi Perpanjangan Izin Tambang PT. Vale Indonesia (Bagian 2)

Sawedi Muhammad,
Alumni dan Sosiolog Unhas

Pembangunan Berkelanjutan

Seiring meningkatnya kesadaran akan pembangunan berkelanjutan, berbagai konferensi, dan protokol tingkat dunia disepakati sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mencegah bumi dari kerusakan. Salah satu milestone yang sangat bersejarah adalah kesepakatan Protokol Kyoto di tahun 1997. Protokol ini memberi dasar bagi negara-negara maju untuk mengurangi total emisi gas rumah kaca setidaknya 5 persen dari tingkat tahun 1990.

Komitmen ini mengikat secara hukum dan membebani negara maju atas dasar tanggung jawab bersama tetapi berbeda (common but differentiated responsibilities). Protokol Kyoto berlanjut di Kesepakatan Paris pada 2015. Kesepakatan ini mengikat secara hukum bagi 196 negara – termasuk Indonesia – yang telah meratifikasi perjanjian tentang komitmen mitigasi pemanasan global. Tujuannya adalah membatasi pemanasan global di bawah 2 sampai 1,5 derajat celcius dibanding dengan masa pra-industrial.

Untuk mencapai target pengurangan suhu bumi, emisi gas rumah kaca harus dikurangi sebesar 45% pada 2030 dan net zero emisi pada 2050. Komitmen Paris kemudian berlanjut di konvensi tahunan PBB mengenai perubahan iklim tanggal 31 Oktober – 13 November 2021 di Glasgow, Scotlandia. Konvensi ini juga disebut sebagai COP26 yang berhasil menyepakati Glasgow Climate Pact dan menuntaskan Paris Rule Book yang akan menjadi panduan implementasi Kesepakatan Paris.

Apa kewajiban Indonesia untuk merealisasikan Komitmen Kontribusi Nasional (NDC) untuk penurunan emisi gas rumah kaca sesuai kesepakatan Paris? Bagaimana pemerintah melibatkan sektor swasta khususnya industri pertambangan untuk mencapai target pengurangan emisi 45% tahun 2030 dan net zero emisi tahun 2045? Bagaimana masa depan industri pertambangan di Indonesia pasca COP26 bersamaan dengan kepemimpinan Indonesia di G20?

Komitmen Indonesia

Dalam pidatonya pada sesi II Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di La Nuvola, Roma, Italia tanggal 31 Oktober 2021, Presiden Jokowi menegaskan, “Indonesia mengharapkan G20 memimpin dunia dalam hal kerja sama menangani agenda perubahan iklim dan tata kelola lingkungan berkelanjutan melalui pelaksanaan program-program konkret”.

Jokowi menambahkan, “Saya memahami bahwa selaku pemilik hutan tropis terbesar di dunia, Indonesia memiliki posisi strategis dalam menangani perubahan iklim. Kami akan menggunakan posisi strategis tersebut untuk berkontribusi. Deforestasi di Indonesia telah mencapai angka terendah dalam 20 tahun terakhir. Indonesia telah merehabilitasi 3 juta hektar lahan kritis selama periode 2010-2019”. (Setkab, 31 Oktober 2021).

Dalam pertemuan di Roma tersebut, Jokowi juga menegaskan target Indonesia untuk mencapai “Net Sink Carbon” untuk tanah dan hutan pada 2030 dan “Net Zero” pada tahun 2060 atau sebelumnya.

Untuk mencapai target yang dijanjikan Jokowi di KTT Roma, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menegaskan dua tema inti yang berkaitan langsung dengan kepemimpinan Indonesia di G20 dan tindak lanjut dari COP26 yaitu hutan dan tata guna lahan dan transisi energi.

Untuk komitmen hutan dan tata guna lahan, Indonesia menargetkan mencapai net carbon sink melalui zero deforestasi pada tahun 2030. Sementara untuk transisi energi, pemerintah memberikan prioritas untuk mengurangi penggunaan batu bara sebagai sumber energi listrik, sekaligus mengembangkan energi terbarukan untuk mencapai ekonomi yang lebih hijau baik di sektor industri maupun energi.

Sementara untuk Presidensi Indonesia di G20, kelompok kerja memprioritaskan tiga isu utama; mendukung pemulihan secara berkelanjutan, meningkatkan aksi bawah laut (sea-based action) untuk mendukung perlindungan lingkungan dan meningkatkan mobilisasi sumber daya untuk mendukung lingkungan dan pemulihan iklim. Siti Nurbaya menjelaskan bahwa target net carbon sink dan transisi energi pada tahun 2030 telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan tahun 2021. (Foresthints.news, 2 Maret, 2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *