Sumber Daya Alam untuk Kemakmuran Rakyat: Pro-Kontra Perpanjangan Izin Pertambangan PT. Vale Indonesia (Bagian 2 – Habis)

Opini396 Dilihat

 

Oleh Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc
Rektor Universitas Hasanuddin

Beberapa Fakta

Dikutip dari kontan.co.id, Selasa, 5 April, 2022, terdapat beberapa fakta:
1. Meski penerimaan negara relatif besar dari PT. Vale melalu pembayaran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai angka US$ 142,9 juta atau setara Rp 2 triliun dengan asumsi kurs rupiah di kisaran Rp. 14.000 tahun 2022, penerimaan pajak ke Provinsi Sulsel hanya sekitar US$ 9,9 juta dan ke Kabupaten Luwu Timur US$ 13,6 juta.
2. Pajak PNBP mulai dari royalti, landrent, serta PBB mencapai angka US$ 22,1 juta (pemerintah pusat).
3. Pajak-pajak PNBP ke pemerintah pusat melalui PPh, PPN, Bea Masuk, PNBP Kehutanan, Pelabuhan, Kominfo dan lainnya mencapai US$ 97,3 juta.
4. Pendapatan PT. Vale Indonesia tahun 2021 sebesar US$ 953,17 juta. Angka ini naik 24,64 persen dari tahun sebelumnya (CNBC, 24 Februry 2022).
5. PT. Vale telah menyetorkan dana ke negara sebesar Rp 7,8 triliun dalam kurun 5 tahun terakhir (CNBC, 5 Juli 2022).
6. Divestasi saham PT. Vale Indonesia sebesar 20 persen ke MIND ID dan 20 persen dimiliki publik.
7. Karyawan PT. Vale mencapai angka 2.951 pada Februari 2022, sekitar 86 persen ber-KTP Luwu Timur.
8. Pada tahun 2020 PT Vale menerima penghargaan Proper Hijau (beyond compliance) dari Kementerian Lingkungan Hidup.
9. PT. Vale meraih penghargaan TOP CSR 2018 kategori Pengembangan Kawasan Binaan Terintegrasi Desa Mandiri Terbaik.
10. Minyak cemari laut, warga protes PT. Vale Indonesia (Tempo.co. 10 Agustus 2014).
11. Dugaan pencemaran danau Mahalona (Sorotmakassar, 5 Desember 2018).
12. Terdapat sekitar 400 vendor lokal dari sektor barang dan jasa yang terdaftar di perusahaan.
13. Gini rasio 0,38 tahun 2019, 0,405 tahun 2020, dan 0,36 tahun 2021 (BPS, 2021).
14. Indeks kedalaman kemiskinan 1,11 tahun 2019, 1,05 tahun 2020 dan 1,09 tahun 2021.
15. Indeks keparahan kemiskinan 0,25 tahun 2019, 0,24 tahun 2020 dan 0,26 tahun 2021.
16. Garis Kemiskinan (Rp/kapita/bulan): 333.739 tahun 2019, 350.576 tahun 2020, dan 371.947 tahun 2021.
17. Presentase penduduk miskin Luwu Timur 6,98 persen tahun 2019; 6,85 persen tahun 2020, dan 6,95 persen tahun 2021.

Fakta-fakta dan informasi tersebut di atas, menimbulkan berbagai kontradiksi dan kontroversi:

1. Kontribusi PT. Vale relatif besar ke negara (pemerintah pusat), tetapi sangat kecil porsinya ke kabupaten/daerah penghasil dan provinsi Sulsel.
2. Meski keberadaan perusahaan telah berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan pengusaha lokal, tetapi tuntutan penerimaan tenaga kerja tetap saja terjadi seiring dengan peningkatan jumlah angkatan kerja.
3. Meski menjadi episentrum pengelolaan SDA, Luwu Timur tetap saja menjadi kabupaten yang sangat tinggi kesenjangan sosialnya, angka kemiskinan dan tingkat keparahan kemiskinannya.
4. Perusahaan telah meraih banyak penghargaan terbaik, baik di bidang pengelolaan lingkungan maupun pemberdayaan masyarakat, tetapi tuntutan pemerintah dan masyarakat tetap mengharapkan maksimalisasi peran perusahaan yang dianggap belum cukup kontribusinya.
5. Meski perusahaan mengklaim telah memberikan yang terbaik melalui kinerjanya yang beyond compliance, tetapi faktanya, relasi dengan stakeholder kunci baik di kabupaten dan provinsi masih selalu bermasalah.

Beberapa Rekomendasi:

1. Diperlukan kajian khusus mengenai proporsi ideal pembagian penerimaan negara (pusat, provinsi, dan kabupaten) dari sektor pertambangan. Berbagai kerusakan lingkungan, konflik sosial dan kultural dirasakan langsung oleh pemerintah di lingkar tambang, tetapi kontribusi yang diterima dari sektor pertambangan relatif kecil.

2. Mendesak dilakukan kajian komprehensif mengenai dampak program pemberdayaan masyarakat di lingkar tambang oleh pihak yang independen. Perusahaan mengklaim telah melakukan upaya terbaiknya tetapi faktanya masyarakat dan pemerintah kabupaten dan provinsi merasakan yang sebaliknya.

3. Direkomendasikan untuk dilakukan audit lingkungan oleh pihak yang independen agar isu-isu mengenai segala hal menyangkut tata kelola lingkungan di PT. Vale Indonesia menjadi terang benderang.

4. Direkomendasikan agar terdapat proporsi saham yang akan diberikan ke pemerintah kabupaten dan provinsi, apabila negara memutuskan untuk memperpanjang izin pertambangan PT. Vale Indonesia. Skema yang sama diberlakukan saat terjadi divestasi saham PT. Freeport Indonesia.

5. Mendesak dilakukan pemetaan konflik di lingkar tambang dengan melibatkan universitas untuk menemukan persoalan riil di lapangan melalui riset aksi-kolaboratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *