Jangan Kembali ke UUD 45 yang Asli

Opini475 Dilihat

Seorang jenderal purnawirawan mengusulkan Indonesia kembali ke UUD yang asli, pada pertemuan yang diselenggarakan oleh Forum Sahabat dan Rumah Nusantara, di Nu Art Bandung, 10 Februari 2023. Usulan itu bukan usulan baru, siapa pun bisa melacaknya di media online. Agustus 2019 menyiarkan, bahwa Wakil Presiden keenam Try Sutrisno mendukung usulan Rachmawati Soekarnoputri agar konstitusi kembali ke UUD 1945 yang asli.

Gerakan kembali ke UUD 1945 yang asli adalah Gerakan yang serius. Jika Gerakan ini berhasil, maka semua amandemen UUD yang dihasilkan pada awal reformasi akan dicabut semua. Cara mengubah UUD diatur Pasal 37 UUD, antara lain diusulkan oleh sepertiga anggota MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). LaNyala M Mattalitti, Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI, pada tanggal 30 September 2022, menyatakan: “Kembali ke UUD 45 Naskah Asli, Cara Wujudkan Keadilan Keadilan Sosial”.

Anies tidak bisa jadi capres

Jika gerakan kembali ke UUD 45 yang asli berhasil terwujud pada satu atau dua bulan ini, maka ada perubahan politik yang luar biasa, antara lain:

  1. Anies Baswedan tidak bisa jadi Calon Presiden;
  2. Joko Widodo boleh dipilih menjadi Presiden RI untuk ketiga kalinya, bahkan berkali-kali seperti Jenderal (purn) Soeharto;
  3. Presiden dipilih oleh MPR. Rakyat tidak perlu memilih Presiden RI secara langsung;
  4. Anggota MPR ditambah dengan utusan golongan.

Mengapa Anies tidak bisa jadi capres? Karena Anies bukan orang Indonesia asli. Menurut UUD 45 yang asli, pasal 6 (1) berbunyi behwa Presiden ialah orang Indonesia asli. Anies Baswedan jelas bukan orang Indonesia asli. Nama keluarganya saja Baswedan. Dia orang keturunan Arab.

Memang UUD 1945 yang asli adalah UUD yang rasialis. Bukan hanya keturunan Arab yang tidak boleh jadi Presiden, tetapi juga keturunan Tionghoa, keturunan India, keturunan Eropa, keturunan Afrika, dll. Nanti mungkin ada test DNA bagi calon-calon Presiden Indonesia, jika terbukti bukan Indonesia asli, dia tidak boleh maju jadi capres. Pada gilirannya, nanti orang-orang Indonesia asli harus berpikir berkali-kali kalau mau menikah dengan orang yang bukan Indonesia asli, karena keturunannya tidak akan bisa jadi Presiden Indonesia.

Oleh karena UUD 1945 yang asli itu rasialis maka gerakan reformasi melakukan amandemen, dan Pasal 6 (1) diubah menjadi: “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”

Dengan amandemen ini, rasialisme dihilangkan dari konstitusi Indonesia, dan Anies Baswedan masih bisa diajukan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia.

Jokowi bisa terpilih lagi

Jika gerakan kembali ke UUD 45 berhasil diwujudkan beberapa bulan lagi, maka Joko Widodo dapat dipilih menjadi Presiden RI untuk masa bakti 2024-2029, dan setelah itu bisa dipilih lagi. Pasal 7 UUD 1945 yang asli berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.

Dengan UUD 1945 yang asli, Jokowi bisa meniru Jenderal (purn) Soeharto almarhum untuk menjadi Presiden berkali-kali. Kalau meniru Bung Karno, maka masa jabatan Presiden adalah seumur hidup.

Semangat reformasi memang bukan hanya mengganti Presiden Soeharto, tetapi juga mengamandemen UUD 1945 antara lain dengan mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 sehingga berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Dengan amandemen pasal 7 UUD 1945, masa jabatan Jokowi hanya sampai tahun 2024, dan tidak boleh maju sebagai calon presiden lagi. Namun, kalau gerakan kembali ke UUD 1945 berhasil dalam beberapa bulan ini, maka Jokowi bisa menjadi capres lagi untuk masa jabatan 2024-2029.

Presiden dipilih MPR

Jika gerakan kembali ke UUD 1945 berhasil dalam beberapa bulan ini, maka Presiden tidak dipilih oleh rakyat, tetapi oleh MPR. Lumayan, dana pemilihan presiden oleh rakyat bisa dihemat. Bahkan mungkin Gubernur, Bupati dan Walikota tidak dipilih oleh rakyat, tetapi oleh DPRD, seperti zaman Orba.

Dengan UUD 1945 yang asli, selain Anies Baswedan tidak boleh jadi capres, dan Jokowi boleh dipilih lagi menjadi Presiden, dan pemilihnya adalah MPR. Siapa lagi yang menjadi Capres? Prabowo? Puan? Ganjar?

Menurut UUD 1945 yang asli, Pasal 2 (1) berbunyi: “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang”.

Dengan demikian MPR akan terdiri atas DPR dan DPD hasil Pemilu 2024 ditambah utusan golongan. Sedangkan utusan dari golongan-golongan diatur oleh Undang-undang. Jika meniru Orde Baru, utusan golongan dipilih oleh Presiden, jumlahnya bisa mencapai 30% dari jumlah anggota MPR. Tentu saja, Presiden akan memilih utusan golongan yang akan memilihnya kembali sebagai Presiden dan mendukungnya.

Berkali-kali Presiden Jokowi menyatakan akan tunduk kepada konstitusi. Jika konstitusi mengizinkan Jokowi maju menjadi Capres lagi, maka dia akan maju lagi, apalagi kalau peluang terpilihnya besar sekali. Kalau Jokowi tetap tidak mau maju menjadi capres lagi, walaupun konstitusi membolehkannya, maka pendukungnya akan memohon-mohon agar dia maju lagi.

Demikianlah, dengan kembali ke UUD 1945 yang asli, hampir pasti Joko Widodo akan menjadi Presiden lagi untuk masa jabatan 2024-2029.

Jangan kembali ke UUD 1945

Demikianlah, gambaran yang akan terjadi jika Indonesia kembali ke UUD 1945. Indonesia akan jadi rasialis dan akan muncul calon diktator-diktator baru.

Ingat, Bung Hatta dan kawan-kawan untuk tidak menggunakan naskah asli UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia hanya sebulan dua bulan setelah proklamasi kemerdekaan. Pada tanggal 16 Oktober 1945, Bung Hatta sebagai Wakil Presiden mengeluarkan Maklumat X yang menunjuk Komite Nasional Pusat  menjalankan tugas legislatif. Disusul pengangkatan Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menteri Republik Indonesia yang pertama pada tanggal 14 November 1945. Para pendiri Indonesia tidak menolak Sutan Sjahrir menjadi Perdana Menteri, walaupun tidak ada jabatan itu dalam UUD 1945 yang asli. Ini dapat diartikan bahwa para pendiri menganggap UUD 1945 yang asli memang belum sempurna.

Hati-hati, ada orang yang setuju dengan ikhtiar kembali ke UUD 1945 yang asli, tetapi jangan lakukan sekarang. Kalau kembali ke UUD 1945 yang asli sekarang, dan berhasil, maka Jokowi akan jadi presiden lagi. Jadi kalau mau kembali ke UUD 1945 yang asli, setelah tahun 2024, waktu Jokowi sudah tidak jadi Presiden lagi. Kalau nanti ada presiden baru, barulah perjuangan kembali ke UUD 1945 yang asli digelorakan lagi. Kalau Presiden baru nanti mau mengikuti cara-cara Presiden Soeharto, itu urusan nanti. Harap maklum, orang yang menghimbau penundaan perjuangan kembali ke UUD 1945 yang asli sekarang ini, adalah orang yang sakit hati kepada Jokowi.

Sekali lagi, jangan kembali ke UUD 1945 yang asli, sekarang atau nanti. Jika tidak puas terhadap amandemen yang ada sekarang ini, buat lagi amandemen penyempurnaan.

(Muhammad Ridlo Eisy, Pemimpin Redaksi inharmonia.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *