Site icon KABARIKA

Ketahanan Pangan Nasional bukan Sekadar Produksi, Keberlanjutan dan Kesejahteraan Petani

 

Oleh Dr. Ahmad Fathoni, C.EIA
(Alumni Pertanian Unhas, Angkatan 1993; Mantan Ketua IKA Unhas NTB)

 

PRODUKSI pangan di Indonesia menunjukkan capaian yang terbaik di era Menteri Pertanian Alumni Unhas, Dr. Amran Sulaiman. Produksi beras nasional diperkirakan mencapai 31,04 juta ton hingga Oktober 2025. Namun, keberhasilan ini belum lantas menjamin ketahanan pangan yang berkelanjutan karena faktor lain seperti distribusi, akses, pengolahan dan harga masih bermasalah. Bila hanya mengejar angka produksi, kita bisa terjebak pada strategi jangka pendek yang rentan terhadap perubahan iklim, degradasi lahan, dan gangguan rantai pasokan serta politik pangan. Paradigma ketahanan pangan harus diperluas melampaui target surplus produksi, yaitu menuju keberlanjutan dan kesejahteraan petani.

Menurut Badan Pangan Nasional, aspek ketahanan pangan terdiri dari tiga pilar utama, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan. Data menunjukkan bahwa meskipun produksi naik, konsumsi energi dan protein masyarakat Indonesia hanya naik rata-rata 0,19% dan 0,36% per tahun dalam periode 2017-2021. Hal ini menandakan bahwa “ketersediaan” produksi belum otomatis menjamin “pemanfaatan” yang baik atau “keterjangkauan” khususnya harga bagi lapisan masyarakat miskin. Di sinilah dilemanya antara menaikkan harga pangan untuk kesejahteraan petani dan keterjangkauan harga pangan untuk masyarakat miskin. Pada poin ini contoh “harga cabai’, maka negara harus hadir dalam bentuk subsidi pangan murah untuk kaum miskin tanpa mengintervensi harga jual petani.

Produksi beras yang tinggi pada tahun ini menunjukkan bahwa kita mulai mampu mewujudkan kemandirian pangan nasional. Namun, angka impor sejumlah komoditas seperti kedelai (80–90% impor) atau gula pasir (65–70% impor) menunjukkan bahwa ketergantungan masih tinggi pada pangan lain. Impor pangan menurunkan indeks keberlanjutan karena rentan terhadap volatilitas global, gangguan rantai pasokan, dan fluktuasi harga internasional. Strategi keberlanjutan pangan bukan hanya beras, sehingga perlu diversifikasi produksi pada semua komoditas pangan impor melalui pembagian zonasi produksi pangan sesuai kelas kesesuaian lahan per komoditas impor per wilayah.

Faktor lingkungan dan perubahan iklim semakin memperberat tantangan keberlanjutan sistem pangan. Menurut beberapa studi, meski produksi global pertanian meningkat 54% antara 2001-2021, namun masih belum cukup untuk kebutuhan 2050 yang diperkirakan memerlukan kenaikan hingga 100%. Degradasi tanah, penggunaan pupuk kimia berlebih dan konversi lahan hutan menjadi sawah baru berdampak langsung terhadap produktivitas jangka panjang. Lingkungan yang rusak akan menggerus keberlanjutan produksi dan menggoyahkan ketahanan pangan nasional pada masa depan kita.

Meski produksi beras melampaui > 30 juta ton per tahun, distribusi ke daerah terpencil dan pulau kecil, kondisi penyimpanan di gudang pangan, dan pemborosan pangan berupa limbah organik makanan masih menjadi hambatan. Tanpa sistem logistik yang efisien dan sistem penyimpanan yang baik, produksi tetap bisa terbuang dan tidak tersedia saat dibutuhkan oleh masyarakat. Hal lain yaitu infrastruktur ketahanan pangan berupa gudang terstandar menjadi bagian integral dari keberlanjutan sistem pangan nasional.

Teknologi dan inovasi pertanian juga menjadi kunci keberlanjutan. Meskipun produksi meningkat, target jangka panjang memerlukan adopsi teknologi modern, mekanisasi, pemuliaan varietas unggul, dan sistem pertanian yang lebih ramah lingkungan. Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kementan harus mampu menjamin kenaikan produksi pangan agar tidak stagnan, apalagi menurun akibat kelelahan lahan, pemerkosaan kesuburan atau hormon berlebih. Penerapan teknologi harus beretika secara ekologi agar produksi dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan ke level optimum sambil menjaga kualitas lingkungan.

Keberlanjutan ketahanan pangan juga mensyaratkan penguatan kapasitas petani dan diversivikasi pangan lokal. Sistem pangan yang berkelanjutan berarti tidak hanya mengandalkan komoditas utama seperti beras, jagung dan kedelai, tetapi juga pangan lokal, sayur-buah, legum, dan sumber protein alternatif. Petani harus diberi kebebasan memilih komoditas pangan yang akan dibudidayakan. Akses pelatihan, modal, dan pasar bagi produk pangan lokal yang unik dan menguntungkan bagi petani. Strategi seperti ini akan membuat sistem pangan nasional lebih tangguh terhadap guncangan pasar global, serangan hama penyakit dan perubahan iklim.

Paradigma keberlanjutan juga mencakup pengaturan tata guna lahan yang memastikan bahwa lahan produktif pangan tidak terkonversi secara agresif ke perumahan atau industri. UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, telah dirancang untuk itu namun implementasi dan pengawasan masih lemah. Setiap tahun lahan sawah beralih fungsi sekitar 90.000–100.000 hektare dan pada sisi lain pencetakan sawah baru tahun 2024 seluas 225.000 hektare. Artinya alih fungsi lahan dilakukan oleh korporasi dan biaya cetak sawah baru ditanggung oleh pemerintah adalah hal yang tidak adil dan akan terus menganggu keberlangsungan ketahanan pangan nasional.

Optimalisasi lahan dalam bentuk perbaikan sistem irigasi dan input teknis, yaitu varietas unggul dan mekanisasi telah meningkatkan produk pangan. Namun secara produktivitas masih stagnan pada angka 5,29 ton/ha baik pada tahun 2023 dan 2024. Peningkatan produksi pangan nasional harus disertai pembinaan pasar lokal dan penyerapan oleh BUMN pangan. Pendapatan petani tanaman pangan berdasarkan data BPS pada juli 2024 sebesar 119,61 naik 0,70 belum signifikan sehingga kemiskinan masih bergelut di sektor pertanian.

Beberapa pihak menyuarakan dampak negatif berupa risiko lingkungan dan hilangnya fungsi ekosistem dari cetak sawah baru dan optimalisasi lahan. Pencetakan sawah di rawa dan lahan gambut telah mengurangi habitat fauna dilindungi, mempercepat emisi metana (CH4) dari bahan organik tanah, serta menurunkan keanekaragaman flora lokal. Konversi lahan hutan menjadi lahan pertanian tanpa konservasi memicu degradasi tanah dan erosi yang akan merusak produktivitas dan ketahanan pangan jangka panjang. Program cetak sawah harus didahului proses studi kelayakan teknis, AMDAL, sosial dan ekonomi yang serius. Pemetaan lahan potensial yang tidak sensitif ekologis, dan teknik adaptif untuk meminimalkan dampak lahan masam, gas rumah kaca, gangguan hidrologi dan kegagalan berproduksi.

Keberlanjutan melalui sinergi intensifikasi dan ekstensifikasi pangan berbasis praktik ramah lingkungan. Keberhasilan jangka panjang menuntut kombinasi intensifikasi (varietas unggul, irigasi presisi, pengelolaan hama terpadu) dan ekstensifikasi terukur (cetak sawah pada lahan S1 yang berdampak minimum). Cetak sawah baru harus dibagi untuk rakyat dan bukan untuk korporasi, agar tidak menambah beban ekologis dan sosial bagi penduduk yang tergusur. Instrumen insentif untuk petani yang melakukan adopsi praktik konservasi tanah, kredit mikro hijau tanpa bunga untuk petani gurem, dan pemantauan berkala kualitas lahan dan lingkungan untuk memastikan keberlanjutan ketahanan pangan nasional tetap terjaga.

Strategi menuju surplus produksi pangan yang ramah lingkungan harus disertakan paradigrma pro-petani melalui pengarus-utamaan kesejahteraan petani sebagai tujuan utama. Strategi efektif mencakup pemetaan lumbung pangan baru yang ramah lingkungan di setiap provinsi yang kekurangan pangan. Peningkatan produktivitas pertanian dilakukan di wilayah dengan produktivitas terendah bukan pada wilayah yang sudah memiliki produktivitas optimum. Penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk pangan harus menjamin pada NTP yang berkeadilan untuk petani sesuai biaya produksi, bukan harga pasar.

Indikator keberhasilan ketahanan pangan wajib melihat penurunan persentase kemiskinan di sektor pertanian. Data BPS bulan Maret 2025 tercatat 8,47% (23,85 juta jiwa), yang merupakan angka kemiskinan terendah dalam dua dekade terakhir. Peningkatan kesejahteraan petani pada wilayah cetak sawah baru dan optimalisasi lahan seharusnya juga meningkatkan kesejahteraan. Peningkatan pendapatan rata-rata rumah tangga petani dan penurunan jumlah rumah tangga miskin di sektor pertanian melalui peningkatan kepemilikan luas lahan petani, peningkatan indeks pertanaman (IP) dan peningkatan produktivitas.

Intervensi program ketahanan pangan juga harus fokus pada petani gurem yaitu pemilik lahan <0,5 ha, sebagai penerima prioritas bagi-bagi lahan sawah baru. Insentif tambahan subsidi Saprodi pertanian dilakukan untuk petani yang melakukan praktik konservasi dan petani gurem adalah bentuk nyata dukungan pemerintah untuk isu lingkungan dan isu kemiskinan petani. Pengukuran kemiskinan sektor pertanian dan pengukuran kualitas lahan secara periodik perlu dilakukan untuk menjamin bahwa program cetak sawah dan optimalisasi lahan dapat mewujudkan ketahanan pangan secara berkelajutan dan sekaligus menurunkan kemiskinan petani bukan semata target produksi pangan yang menguntungkan korporasi.

 

Exit mobile version