Oleh: Aminullah
Sekretaris Umum IKA Farmasi Unhas
Ketua BEM Farmasi Unhas Periode 2004/2005
(Tulisan ini merupakan pendapat pribadi, sebatas memberi masukan dari sisi berbeda dalam berorganisasi).
Pengurus Pusat Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) akan menggelar Musyawarah Besar (Mubes). Sekali dalam 4 tahun. Lokasinya di Hotel Four Points by Sheraton Makassar pada Jum’at-Ahad, 1–3 Mei 2026.
Sama seperti Mubes, 4 tahun lalu, di lokasi yang sama pada Jum’at-Ahad, 4-6 Maret 2022. Lantas, apa yang berbeda pada Mubes 2026 ini? Jawab: berbeda pada jumlah peserta penuh dan peninjau.
Pada Mubes 2022, peserta penuh terdiri dari 16 wakil IKA Fakultas, 12 wakil IKA Wilayah, serta 4 wakil Badan Otonom. Nah, pada Mubes 2026 ini, peserta penuh bertambah yaitu 16 wakil IKA Fakultas/Pascasarjana, 23 wakil IKA Unhas Wilayah, 3 wakil IKA Unhas Luar Negeri, 43 wakil IKA Unhas Daerah, dan 6 wakil Badan Otonom. Total jumlah peserta penuh sebanyak 418 orang, Ditambah dengan peserta peninjau dari utusan Pengurus Pusat IKA dan IKA Departemen.
Bertambahnya wakil peserta penuh, terutama IKA Unhas Wilayah/Luar Negeri dan IKA Unhas Daerah menjadi salah satu tolak ukur untuk mengevaluasi kinerja Pengurus Pusat IKA Unhas Periode 2022-2026.
Sederhananya, Pengurus Pusat IKA Unhas dibawah komando Ketua Umum, Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P., berhasil menumbuhkan rasa cinta almamater dan menggairahkan semangat alumni untuk ber-IKA. Tidak hanya alumni yang ada di pusat kota saja, tapi menyentuh hingga seluruh pelosok-pelosok dimanapun alumni berada, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Kewenangan Mubes dan Pengurus Pusat
Mubes merupakan forum kedaulatan tertinggi dalam pengambilan keputusan. Menurut Anggaran Rumah Tangga 2022 pasal 30, Mubes memiliki 5 kewenangan yang akan menjadi agenda kegiatan meliputi:
(1) Meminta pertanggungjawaban Pengurus Pusat,
(2) Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
(3) Menetapkan Program Kerja dan Rekomendasi,
(4) Memilih dan menetapkan Ketua Umum, dan
(5) Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
Di samping itu, Pengurus Pusat memiliki 3 kewenangan yang diatur pada Anggaran Rumah Tangga 2022 pasal 13. Salah satunya, poin (c) Menerbitkan Peraturan-Peraturan Organisasi tentang hal-hal yang sudah diatur dan yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Mubes Momen Menata IKA Unhas
Ada 3 poin penting yang menjadi perhatian penulis. Harapannya, poin ini menjadi bahan masukan untuk menata organisasi dan menjadi bahan diskusi sebagai bagian dari kewenangan Mubes dan Pengurus Pusat IKA Unhas yaitu:
1. Peraturan Organisasi (PO)
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga IKA Unhas 2022 yang menjadi pedoman utama organisasi, telah mengatur banyak hal dengan lengkap. Namun, jika dibaca dengan seksama, ada beberapa pasal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dan detail.
Sejauh yang saya ketahui, Pengurus Pusat belum menyusun menerbitkan Peraturan Organisasi. Sehingga, penulis berharap peserta Mubes nantinya mencermati dengan baik setiap pasal saat pembahasan AD/ART. Selanjutnya, merekomendasikan ke pengurus nantinya untuk menerbitkan PO terkait beberapa pasal yang membutuhkan penjelasan teknis.
Menurut saya (silakan ditambah atau dikurangi), beberapa PO yang perlu dibuat untuk menjelaskan beberapa pasal AD/ART diantaranya:
1) PO tentang Tata Kelola Organisasi (tentang administrasi organisasi misal penyeragaman model persuratan lingkup organ IKA, penggunaan stempel, dan urusan administrasi lainnya)
2) PO tentang Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan Keuangan Organisasi
3) PO tentang Keanggotaan (tentang pendaftaran alumni yang baru lulus dan yang lama, status keanggotaan di IKA Fakultas/Pascasarjana, IKA Unhas Wilayah/Luar Negeri dan IKA Unhas Daerah dan jika akan mutasi ke wilayah/daerah lainnya)
4) PO tentang Pedoman Layanan Anggota (perlu merumuskan layanan anggota yang berdampak pada semua anggota)
5) PO tentang Pedoman Pembinaan dan Advokasi/Pembelaan Alumni
6) PO tentang Badan Otonom
7) PO tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Besar, Musyawarah IKA Fakultas/Pascasarjana, Musyawarah IKA Wilayah/Luar Negeri, Musyawarah IKA Daerah
Kesempurnaan AD/ART dilengkapi dengan PO sangat penting untuk menjaga keseimbangan/harmoni dalam berorganisasi.
2. Aplikasi Database Alumni dan Layanan Anggota Secara Digital
Berdasarkan data Rektorat Unhas pada Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi hingga Periode Wisuda per April 2026. Terdata jumlah alumni Unhas sebanyak 252.048 orang.
Organisasi IKA Unhas perlu memikirkan untuk mengembangkan aplikasi berbasis web sebagai pusat database alumni dan layanan organisasi secara digital. Harapannya, Mubes kali ini minimal sudah merekomendasikan untuk membuat aplikasi ini.
Penulis pun menyadari, bahwa membuat aplikasi untuk database alumni sekaligus sebagai tempat layanan organisasi secara digital sangat berat. Tantangannya sangat banyak. Misalnya: (1) Biaya aplikasi yang cukup mahal meliputi biaya pembuatan dan biaya perawatan setiap tahun; (2) Biaya bulanan untuk admin (dari Pengurus Pusat, IKA Fakultas/Pascasarjana, IKA Unhas Wilayah/Luar Negeri dan IKA Unhas Daerah), (3) Belum lagi minat alumni untuk bergabung dalam database aplikasi ini. Butuh pemikiran yang mendalam dari banyak pihak untuk memecahkan masalah ini.
Aplikasi jelas sangat dibutuhkan untuk memudahkan urusan, namun butuh modal. Aplikasi dapat bertahan dengan adanya pemasukan kas. Sehingga, aplikasi akan dikelola secara profesional dan bisa menghasilkan pemasukan untuk menutupi biaya aplikasi dan admin. Misalnya alumni dapat akses secara gratis, tapi untuk akses layanan organisasi maka bisa saja dibebankan biaya akses per tahun.
Disamping itu, aplikasi menawarkan fitur-fitur layanan organisasi yang menarik dan menjadi kebutuhan alumni. Contoh layanan organisasi digital yang ditawarkan dalam aplikasi meliputi: (1) Desain/tampilan aplikasi yang menarik, (2) Kemudahan akses layanan, (3) Layanan pendaftaran anggota lulusan baru dan lama secara gratis. Untuk lulusan baru ditambahkan oleh admin sesuai data wisuda, sedangkan lulusan lama diminta mendaftar secara mandiri. Pendaftaran anggota ini akan memetakan status keanggotaan alumni sesuai Fakultas, Wilayah dan Daerahnya sesuai alamat/domisilinya.
Selanjutnya, (4) Layanan mutasi misal alumni akan berpindah dari wilayah/daerah berbeda sehingga akan mempengaruhi status keanggotaan wilayah/daerahnya, (5) Layanan organisasi misal membutuhkan surat keterangan diajukan dalam aplikasi, alumni tidak perlu hadir ke sekretariat (6) Layanan pembelajaran berbayar untuk meningkatkan kompetensi alumni misal pendafataran melalui webinar/seminar/lokakarya melalui aplikasi ini, (7) Layanan lowongan kerja, (8) Layanan peraturan organisasi, (9) Layanan pembinaan dan advokasi alumni, dan lain-lain.
Saya tidak paham tentang isi dari aplikasi seperti ini. Harapan saya, pembaca alumni sudah memahami maksud saya sehingga bersama-sama memecahkan masalah database alumni dan status keanggotaan sesuai AD/ART.
3. Roadmap pengembangan organisasi
Organisasi IKA Unhas resmi berdiri pada 23 Maret 1963 di Makassar. Terbentuk sejak 63 tahun yang lalu. Tentunya, organisasi dibentuk untuk mencapai tujuan organisasi.
Mengacu ke Anggaran Dasar 2022 pasal 6, Ada 4 tujuan IKA Unhas meliputi: (1) Terwujudnya semangat kekeluargaan di kalangan anggota dan civitas akademika, (2) Terbinanya alumni yang dapat mengembangkan ilmu sesuai dengan bidang keahliannya secara mandiri, (3) Berpartisipasi dalam membantu Universitas Hasanuddin untuk mencapai visi dan misinya, (4) Memelihara dan menjunjung tinggi nama baik Universitas Hasanuddin.
Melalui momen Mubes ini, salah satu harapan penulis ialah nantinya merekomendasikan untuk menyusun roadmap/peta jalan strategis organisasi dalam mencapai tujuannya. Roadmap ini memuat: (1) Rencana strategis organisasi, (2) Program kerja: jangka pendek (2026-2030), jangka menengah (2031-2040), dan jangka panjang (2041-2045), (3) Strategi pencapaian program kerja, (4) Indikator pencapaian, (5) Evaluasi organisasi (misal dengan analisis SWOT untuk memetakan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman organisasi setiap periode).
Tentunya, penyusunan roadmap organisasi perlu melibatkan banyak pihak. Mulai dari Pengurus Pusat IKA, senior-senior yang membersamai perjalanan IKA Unhas sejak 1963, para pakar, perwakilan (IKA Fakultas/Pascasarjana, IKA Unhas Wilayah/Luar Negeri, IKA Unhas daerah), alumni serta stakeholder terkait.
Roadmap sangat penting untuk mengetahui perjalanan organisasi. Apakah sesuai jalur yang benar? Sudah sampai pada titik mana?. Namun, pastinya akan memudahkan pengurus organisasi berikutnya untuk melanjutkan kepemimpinan dan mengambil kebijakan strategis dalam pencapaian tujuan berorganisasi.
Motivasi Penutup
Akhirnya, penulis menutup tulisan ini dengan Pappaseng to Riolo: ‘Soppoka’ ujujukki’.
Melalui Mubes ini, mengajak seluruh alumni Unhas untuk senantiasa memperkuat silaturahim, berkolaborasi, saling mengangkat dan saling menguatkan sesama alumni Unhas.
Selamat mengikuti Mubes IKA Unhas 2026. Tentunya, pemahaman alumni yang baik terhadap AD/ART, didukung Peraturan Organisasi dan Roadmap Organisasi akan menumbuhkan semangat ber-IKA dan memperkuat kontribusi alumni Unhas untuk bangsa.**

