Site icon KABARIKA

ORMAS DAN PARTAI POLITIK Dua Jalan Berbeda dalam Kehidupan Demokrasi Indonesia

Menegaskan Posisi KKSS sebagai Organisasi Kemasyarakatan dalam Koridor Kekeluargaan dan Pengabdian Sosial

Oleh: Muslimin Mawi
Aktivis / Pemerhati Organisasi

Dalam kehidupan demokrasi modern, organisasi merupakan instrumen penting yang memungkinkan warga negara menyalurkan aspirasi, memperjuangkan kepentingan bersama, serta berpartisipasi dalam pembangunan bangsa. Namun, tidak semua organisasi memiliki tujuan, fungsi dan orientasi yang sama. Di tengah dinamika sosial dan politik yang semakin kompleks, sering kali muncul persepsi yang mencampuradukkan antara Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dan Partai Politik (PARPOL), padahal keduanya merupakan entitas yang berbeda secara konseptual, yuridis, maupun operasional.
Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan nomenklatur, melainkan menyangkut filosofi keberadaan, landasan hukum, pola kepemimpinan, hingga tujuan akhir yang hendak dicapai oleh masing-masing organisasi.

ORMAS:
Ruang Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat
Dalam perspektif ilmu organisasi dan ilmu sosial, Organisasi Kemasyarakatan merupakan wadah berhimpun yang dibentuk secara sukarela oleh warga negara berdasarkan kesamaan aspirasi, kebutuhan, kepentingan, kegiatan atau tujuan tertentu. Kehadirannya dimaksudkan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam kehidupan sosial, budaya, pendidikan, keagamaan, kemanusiaan dan berbagai bidang pengabdian lainnya.
Secara yuridis, keberadaan ORMAS berlandaskan pada:
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
– Ketentuan peraturan organisasi masing-masing yang dituangkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Karena orientasinya bersifat sosial kemasyarakatan, ORMAS tidak dibentuk untuk merebut, memperoleh, atau menjalankan kekuasaan negara. Fokus utamanya adalah membangun solidaritas sosial, memperkuat modal sosial masyarakat, menjaga nilai budaya, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.
Dalam konteks inilah organisasi seperti Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) hadir sebagai rumah besar masyarakat Sulawesi Selatan di perantauan. KKSS dibangun di atas fondasi kekeluargaan, budaya dan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh leluhur Bugis, Makassar, Toraja, Mandar, Massenrempulu dan komunitas Sulawesi Selatan lainnya.
Tujuan utamanya bukanlah kekuasaan, melainkan pengabdian.
Bukan perebutan jabatan publik, melainkan penguatan ikatan sosial.
Bukan kompetisi politik, melainkan konsolidasi kekeluargaan.

Partai Politik:
Instrumen Demokrasi dan Kekuasaan Konstitusional.
Berbeda dengan ORMAS, Partai Politik merupakan organisasi yang secara khusus dibentuk untuk berpartisipasi dalam proses politik dan pemerintahan.
Secara akademis, partai politik dipahami sebagai organisasi yang menghimpun warga negara dengan kesamaan ideologi, platform, visi politik dan tujuan kekuasaan. Melalui partai politik, warga negara menyalurkan aspirasi politiknya serta memperjuangkan program-program yang diyakini dapat diwujudkan melalui pengelolaan negara.
Landasan hukum partai politik di Indonesia adalah:
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Berbeda dengan ORMAS yang bergerak di wilayah sosial kemasyarakatan, partai politik memiliki fungsi konstitusional untuk:
Melakukan pendidikan politik.
Melakukan rekrutmen politik.
Mengusulkan calon anggota legislatif.
Mengusulkan calon kepala daerah.
Mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.
Berkompetisi dalam pemilihan umum.
Mengelola kekuasaan pemerintahan melalui mekanisme demokrasi.
Karena itu, orientasi utama partai politik adalah memperoleh legitimasi rakyat melalui pemilu untuk menjalankan kekuasaan secara konstitusional.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa meskipun keduanya sama-sama merupakan organisasi, namun mereka berjalan pada jalur yang berbeda dan memiliki mandat yang berbeda pula.

Perbedaan Mekanisme Pemilihan Ketua Tingkat Provinsi
Perbedaan orientasi tersebut juga tercermin dalam tata cara pemilihan pimpinan organisasi di tingkat provinsi.
Dalam Organisasi Kemasyarakatan
Pada ORMAS, pemilihan Ketua Tingkat Provinsi umumnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah organisasi, seperti:
Musyawarah Wilayah (Muswil);
Konferensi Wilayah;
Muktamar Wilayah;
Kongres Wilayah;
sesuai ketentuan AD/ART masing-masing organisasi.
Prinsip yang dikedepankan adalah:
Musyawarah mufakat;
Persaudaraan;
Kebersamaan;
Kolegialitas;
Penguatan organisasi.
Pemilihan tidak selalu bersifat kompetitif. Dalam banyak ORMAS, termasuk organisasi kedaerahan seperti KKSS, pemilihan Ketua dapat dilakukan melalui aklamasi apabila seluruh peserta musyawarah mencapai kesepakatan bersama.
Karena orientasinya bukan perebutan kekuasaan, maka proses pemilihan lebih menekankan pada pencarian figur pemersatu yang mampu mengayomi seluruh anggota organisasi.

Dalam Partai Politik
Sebaliknya, pemilihan Ketua Tingkat Provinsi partai politik umumnya dilaksanakan melalui:
Musyawarah Daerah (Musda);
Musyawarah Wilayah (Muswil);
Konferensi Daerah;
Forum sejenis yang diatur dalam AD/ART partai.
Namun mekanisme tersebut tidak dapat dipisahkan dari kepentingan politik organisasi karena Ketua Partai memiliki peran strategis dalam pengendalian struktur partai, pengusulan kandidat pemilu, serta konsolidasi kekuatan politik.
Oleh karena itu, proses pemilihannya cenderung lebih kompetitif, lebih terstruktur dan sering kali melibatkan pertimbangan elektoral serta strategi politik organisasi.

KKSS dan Konsistensi pada Jalur Pengabdian
Bagi KKSS, memahami perbedaan antara ORMAS dan Partai Politik bukan hanya penting secara teoritis, tetapi juga strategis dalam menjaga jati diri organisasi.
Sebagai organisasi kemasyarakatan berbasis kedaerahan, KKSS memiliki mandat moral untuk menjadi perekat persaudaraan warga Sulawesi Selatan di seluruh Indonesia bahkan di mancanegara. Keberadaannya harus tetap menjadi ruang yang inklusif bagi seluruh warga, tanpa membedakan pilihan politik, profesi, latar belakang sosial, maupun afiliasi organisasi.
Politik boleh berbeda.
Pilihan boleh tidak sama.
Namun persaudaraan harus tetap terjaga.
Di situlah letak kekuatan sebuah ORMAS. Ia tidak dibangun di atas kompetisi kekuasaan, melainkan di atas kepercayaan, kebersamaan dan nilai-nilai sosial yang mempersatukan.

Penutup
Dalam perspektif akademis, ORMAS dan Partai Politik merupakan dua institusi yang memiliki landasan hukum, fungsi, tujuan, sifat dan orientasi yang berbeda. ORMAS hadir sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dan penguatan kohesi sosial, sedangkan Partai Politik merupakan instrumen demokrasi yang bertujuan memperoleh serta menjalankan kekuasaan pemerintahan melalui mekanisme konstitusional.
Karena itu, KKSS sebagai organisasi kemasyarakatan harus tetap menjaga marwahnya sebagai rumah besar persaudaraan masyarakat Sulawesi Selatan. Perbedaan pilihan politik dapat menjadi bagian dari dinamika demokrasi, tetapi persatuan, budaya dan semangat pengabdian harus tetap menjadi fondasi utama organisasi.
Sebab pada akhirnya, kekuatan ORMAS tidak terletak pada seberapa besar kekuasaan yang dimilikinya, melainkan pada seberapa besar manfaat yang mampu diberikannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Eramas 2000, 02 Juni 2026
Pernulis, Aktivis/Pemerhati Organisasi

Exit mobile version