Site icon KABARIKA

Polri Masuk Jabatan Sipil: Memperkuat Negara atau Mengaburkan Batas Kekuasaan?

Oleh: Munawir Kamaluddin

Pengesahan revisi Undang-Undang Polri yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil merupakan salah satu kebijakan yang akan menentukan arah perjalanan demokrasi Indonesia di masa depan. Karena itu, polemik yang muncul hendaknya tidak dipandang sebagai pertentangan antara pihak yang mendukung dan yang menolak, melainkan sebagai ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar membawa kemaslahatan bagi bangsa.

Sesungguhnya, yang perlu kita renungkan bukan hanya siapa yang akan mengisi jabatan itu, tetapi ke mana bangsa ini sedang diarahkan. Apakah penempatan anggota Polri di jabatan sipil benar-benar lahir dari kebutuhan objektif negara, atau justru menjadi isyarat bahwa birokrasi sipil belum cukup mampu menyiapkan kader-kader terbaiknya? .

Jika profesionalisme menjadi alasan utama, mengapa penguatan kapasitas aparatur sipil tidak dijadikan prioritas yang sama?. Lalu, di manakah batas yang tegas antara fungsi keamanan dan fungsi pemerintahan agar keduanya tetap berjalan seimbang tanpa saling memasuki ruang yang bukan menjadi mandatnya?. Siapa yang akan memastikan bahwa kewenangan yang semakin luas tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak mengurangi independensi institusi lain?. Dan yang paling mendasar, apakah kebijakan ini pada akhirnya akan semakin mendekatkan negara kepada rakyat, atau justru melahirkan jarak baru yang tidak kita sadari hari ini, tetapi akan kita rasakan akibatnya di masa depan?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukanlah ungkapan kecurigaan, melainkan bentuk cinta kepada negeri. Sebab bangsa yang besar bukanlah bangsa yang takut mempertanyakan kebijakannya sendiri, tetapi bangsa yang berani menguji setiap keputusan dengan akal sehat, nurani, dan kepentingan jangka panjang.

Indonesia membutuhkan Polri yang semakin profesional, modern, dan dipercaya rakyat. Namun Indonesia juga membutuhkan birokrasi sipil yang kuat, mandiri, dan berwibawa. Keduanya bukan untuk saling mengambil peran, tetapi saling menguatkan dalam bingkai konstitusi. Negara yang kokoh bukanlah negara yang memperluas kekuasaan tanpa batas, melainkan negara yang mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan, pengawasan, dan kebebasan warga negaranya.

Pada akhirnya, sejarah tidak akan mengingat siapa yang paling banyak diberi kewenangan, tetapi siapa yang paling bijaksana menggunakan kewenangan itu. Sebab kekuasaan yang tidak dibatasi oleh etika berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan, sedangkan kekuasaan yang dikendalikan oleh amanah akan melahirkan keadilan.

Allah Swt. mengingatkan:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْل

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menjadi pengingat bahwa amanah bukan sekadar soal siapa yang diberi jabatan, tetapi bagaimana jabatan itu dijalankan dengan keadilan, integritas, dan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Sebab, negara akan tetap kuat bukan karena besarnya kekuasaan yang dimiliki, tetapi karena kokohnya kepercayaan yang diberikan rakyat kepada setiap institusi yang mengelola amanah tersebut.

#Wallahu A’lam Bishawab🙏

Exit mobile version