KABARIKA.ID, JAKARTA — Program pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka, untuk membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kian matang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tertanggal 27 Maret 2025.

Inpres ini merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh daerah di Indonesia.

Dalam konsiderans Inpres itu disebutkan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan ini merupakan upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa, untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045.

Selain itu, Koperasi Merah Putih juga diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, meliputi layanan Sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.

Peran Strategis Kementerian dan Pemda

Presiden Prabowo melibatkan peran strategis kementerian dan pemerintah daerah dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 itu.

Kementerian Koperasi, misalnya, bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital.

Sementara, Kementerian Desa memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa.

Terkait dengan pendanaan, Kementerian Keuangan mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal dan memberikan insentif ke desa yang aktif membentuk koperasi.

Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam pembentukan Koperasi Merah Putih.

Gubernur dan bupati/wali kota diarahkan untuk memprioritaskan APBD untuk akta notaris dan pendampingan koperasi.

Jenis Layanan Koperasi Desa

Adapun jenis layanan Koperasi Merah Putih, di antaranya memfasilitasi kebutuhan warga desa, seperti kantor koperasi sebagai pusat layanan administrasi, klinik dan apotek desa untuk layanan kesehatan murah.

Selain itu, juga difasilitasi cold storage untuk menyimpan hasil pertanian/perikanan, layanan simpan pinjam untuk akses modal usaha, hingga logistik desa untuk mendistribusikan kebutuhan pokok.

Adapun pendanaan dan dukungan koperasi tersebut berasal dari berbagai sumber, yakni APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara (melalui Kredit Usaha Rakyat/KUR).

Insentif bagi Desa dan Tim Percepatan

Inpres pembentukan Koperasi Merah Putih itu juga mengatur bahwa desa yang aktif membentuk koperasi juga akan mendapat insentif tambahan dari APBDes.

Pemerintah juga mendorong desa segera melakukan langkah teknis seperti musyawarah desa, koordinasi dengan camat dan dinas koperasi, sosialisasi manfaat koperasi kepada warga, serta pengurusan legalitas melalui akta notaris dan pengesahan dari Kemenkumham.

Para kepala desa juga diinstruksikan untuk segera membentuk tim percepatan koperasi bersama Karang Taruna dan PKK.

Sedangkan perangkat desa dapat mengikuti pelatihan manajemen koperasi dari Kemenkop atau dinas terkait.(*/mr)