KABARIKA.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka, Kamis (28/08/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta, melarang wakil menteri rangkap jabatan, seperti komisaris atau direksi BUMN maupun perusahaan swasta, serta unsur pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Menanggapi putusan MK tersebut, Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah menghormati putusan MK itu.
“Kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Mensesneng, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/08/2025).
MK merasa perlu menegaskan larangan itu agar wakil menteri (Wamen), seperti halnya menteri, dapat fokus menangani urusan kementerian.
Bukan hanya itu, MK juga memerintahkan agar fasilitas Wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya.
MK memberi waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian paling lambat dua tahun sejak putusan itu dibacakan.
Prasetyo menambahkan, pemerintah akan mendalami dasar-dasar dan larangan yang telah ditetapkan MK, untuk selanjutnya pemerintah akan menindaklanutinya.
“Nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut. Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” kata Prasetyo.
Permohonan uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, diajukan oleh Viktor Tandiasa selaku Ketua Perhimpunan Pengacara Konstitusi sebagai pemohon I, dan Didi Supandi seorang pengemudi ojek online sebagai pemohon II.
Baik Viktor maupun Didi menguji konstitusionalitas Pasal 23 UU Kementerian Negara, khususnya frasa “Menteri dilarang merangkap jabatan”.
Kedua pemohon itu meminta MK memaknai pasal tersebut dengan menambahkan “termasuk wakil menteri”. Tanpa pemaknaan terhadap larangan jabatan menteri termasuk di dalamnya wakil menteri, Pasal 23 UU Kementerian Negara dinilai bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
MK pun mengabulkan sebagian permohonan itu. MK menyatakan, Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945.
UU itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan Wamen dilarang merangkap jabatan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan larangan rangkap jabatan bagi Wamen.
Larangan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, Wamen harus fokus pada tugas-tugas di kementerian yang memerlukan penanganan khusus.
“Pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Enny.
Pemerintahan Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo saat ini memiliki 55 Wamen. Sekitar 30 Wamen juga merangkap jabatan di berbagai BUMN sebagai komisaris.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada pertengahan Agustus lalu mengatakan, penunjukan Wamen sebagai komisaris untuk mengawasi BUMN. (rus)

