KABARIKA.ID, JAKARTA – Langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum memperkuat transformasi digital melalui implementasi fitur “notifikasi perpanjangan merek berbasis email” yang terintegrasi dalam sistem layanan merek mendapat dukungan dari Kanwil di daerah.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS) menilai bahwa fitur tersebut menjadi sangat penting mengingat animo masyarakat yang tinggi tentang perlindungan kekayaan intelektual khususnya merek usaha maupun jasa.
“Ini terobosan yang sangat baik dari DJKI. Kanwil Kemenkum Malut akan dorong masyarakat, pelaku usaha dan seluruh pihak di Maluku Utara untuk mengimplementasikannya. Pemilik merek perlu memanfaatkan sistem ini secara aktif, termasuk melakukan pemantauan dan perpanjangan tepat waktu untuk menghindari risiko kehilangan perlindungan hukum,” ungkap Argap, dikutip pada Senin (30/3/2026).
Adapun fitur tersebut memanfaatkan integrasi basis data merek dengan sistem notifikasi elektronik yang mampu membaca siklus hidup perlindungan merek secara sistematis.
Melalui mekanisme tersebut, sistem dapat mengidentifikasi masa berlaku secara real-time dan memicu pengiriman notifikasi otomatis kepada pengguna.
Hingga saat ini, sebanyak 1.600 pemilik merek telah menerima notifikasi, dengan 42 di antaranya memberikan tanggapan, menunjukkan efektivitas awal dari penerapan sistem berbasis data ini.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan melalui fitur ini, pemilik merek memperoleh pengingat yang memadai agar tidak kehilangan hak perlindungannya.
“Pemilik merek diharapkan tidak hanya melakukan pendaftaran, tetapi juga aktif memanfaatkan ekosistem layanan digital untuk memantau dan menjaga status perlindungan,” ujar Hermansyah.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Merek dan Indikasi Geografis, Yosano Dwiwanda Saktinegara menjelaskan bahwa fitur ini dikembangkan dengan pendekatan arsitektur sistem terintegrasi yang mengedepankan otomatisasi proses dan sinkronisasi data.
“Sistem akan secara otomatis memproses data masa berlaku merek dan mengirimkan notifikasi ke email yang terdaftar tanpa intervensi manual, sehingga meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kualitas layanan sangat ditentukan oleh validitas dan konsistensi data dalam sistem.
Oleh karena itu, pemilik merek diimbau untuk menginformasikan lewat surat jika ada perubahan data pada pemohon, khususnya alamat email, agar sistem notifikasi dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang modern serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan inovasi di Indonesia berbasis data untuk meningkatkan akurasi, keandalan sistem, serta kepastian hukum bagi pemilik merek di Indonesia, termasuk di Maluku Utara. (*)

