KABARIKA.ID, MAKASSAR — Sidang Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (Komite Antar-Pemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda) sesi ke-19, di Acunción, Paraguay, Selasa (3/12/2024) menetapkan kesenian Jawa Timur, Reog Ponorogo resmi masuk dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda (WBTb) UNESCO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesenian Reog Ponorogo dimasukkan dalam kategori inskripsi “In Need of Urgent Safeguarding” (Membutuhkan perlindungan yang mendesak).

Menanggapi berita baik itu, Duta Besar Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Komite WBTb UNESCO.

Ia juga mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pengakuan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage) UNESCO.

Kesenian Jawa Timur, Reog Ponorogo resmi masuk dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda (WBTb) UNESCO pada sidang Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage sesi ke-19, di Acunción, Paraguay, Selasa (3/12/2024). (Foto: helloindonesia.id)

“Pengakuan ini tidak hanya menonjolkan pentingnya seni Reog, tetapi juga menegaskan komitmen untuk melestarikan identitas budaya Indonesia bagi generasi muda,“ ujar Dubes Mohamad Oemar, Rabu (4/12/2024).

Sementara itu, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyebutkan bahwa inskripsi Reog Ponorogo dalam daftar UNESCO adalah Intagible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguarding oleh UNESCO.

Menurut Menbud Fadli, ini merupakan momen penting bagi Indonesia dalam pelestarian seni budaya tradisional yang berakar kuat pada nilai lokal.

Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam melestarikan seni budaya tradisional.

Sejauh ini, pemerintah Indonesia dan komunitas lokal telah melakukan berbagai upaya untuk melestarikan Reog Ponorogo.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon. (Foto: Ist.)

“Kami berupaya untuk mendokumentasikan, mempromosikan, hingga mengintegrasikannya ke dalam pendidikan formal, informal, dan nonformal. Kami juga terus memberdayakan komunitas seni sebagai penjaga utama warisan budaya ini,” uujar Menbud Fadli.

Menurut Menbud Fadli, Reog Ponorogo bukan hanya seni pertunjukan, melainkan juga identitas dan kebanggaan masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengajak generasi muda untuk terus mengenal, mencintai, dan melestarikan seni agar nilai-nilai luhur tetap hidup di tengah masyarakat sebagai sumber kearifan lokal.

Dengan penetapan ini, Reog Ponorogo resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) ke-14 dari Indonesia yang diinskripsi ke dalam daftar WBTb UNESCO.

Selama ini, Reog kerap ditampilkan pada berbagai acara adat, perayaan besar, dan ritual tradisional yang sarat nilai budaya dan sosial.

Fungsi Komite

Fungsi utama Komite Antar-Pemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda UNESCO adalah untuk mempromosikan tujuan Konvensi, memberikan panduan mengenai praktik-praktik terbaik, dan membuat rekomendasi mengenai langkah-langkah perlindungan warisan budaya takbenda.

Komite ini memeriksa permohonan yang diajukan oleh negara-negara pihak untuk memasukkan warisan budaya takbenda ke dalam daftar serta proposal program dan proyek.

Komite ini juga bertanggung jawab atas pemberian bantuan internasional.

Komite Antar-Pemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda mempersiapkan pelaksanaan Konvensi, terutama melalui penjabaran serangkaian petunjuk operasional dan rencana penggunaan sumber daya pendanaan untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda, yang diatur dalam Pasal 25 Konvensi. Dokumen-dokumen ini diajukan untuk disetujui oleh Majelis Umum.

Komposisi Komite

Anggota Komite Antar Pemerintah dipilih oleh negara-negara pihak yang bertemu dalam Sidang Umum sesuai dengan prinsip-prinsip representasi dan rotasi geografis yang adil.

Menurut Pasal 6.7 Konvensi, negara-negara Anggota Komite harus memilih sebagai perwakilan mereka orang-orang yang memiliki kualifikasi di berbagai bidang warisan budaya takbenda.

Berdasarkan prinsip perwakilan geografis yang adil yang diatur oleh Konvensi dalam Pasal 6.1, Majelis Umum memutuskan pada bulan Juni 2006 bahwa kursi di Komite akan didistribusikan di antara enam kelompok pemilihan UNESCO secara proporsional sesuai dengan jumlah negara-negara pihak dari masing-masing kelompok.

Komite tersebut beranggotakan 24 orang, dan setiap kelompok menduduki paling sedikit tiga kursi. (rus)