<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dewan Pers Arsip - KABARIKA</title>
	<atom:link href="https://kabarika.id/topik/dewan-pers/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabarika.id/topik/dewan-pers/</link>
	<description>Berkabar untuk Kebaikan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 05 Oct 2026 12:43:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.1</generator>

<image>
	<url>https://kabarika.id/wp-content/uploads/2022/06/cropped-favi-1-90x90.png</url>
	<title>Dewan Pers Arsip - KABARIKA</title>
	<link>https://kabarika.id/topik/dewan-pers/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin</title>
		<link>https://kabarika.id/opini/2026/10/05/algo-sapiens-ketika-manusia-dikendalikan-mesin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Suwardi Thahir]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Oct 2026 12:43:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Algo sapiens]]></category>
		<category><![CDATA[Algoritma]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Kamaruddin Hidayat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=58668</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers KABARIKA.ID&#8211;Muncul paradoks yang besar dengan munculya budaya digital. Niat awalnya manusia menciptakan mesin pintar agar bisa membantu mengatasi problem hidupnya sehingga kehidupan lebih mudah dan nyaman dijalani. Tetapi perlahan-lahan mesin berbalik mengendalikan bagaimana manusia berpikir dan berperilaku. Manusia membuat algoritma – diambil dari nama Al-Khawarizmi – untuk membantu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/opini/2026/10/05/algo-sapiens-ketika-manusia-dikendalikan-mesin/">Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh : Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers</strong></p>
<p>KABARIKA.ID&#8211;Muncul paradoks yang besar dengan munculya budaya digital. Niat awalnya manusia menciptakan mesin pintar agar bisa membantu mengatasi problem hidupnya sehingga kehidupan lebih mudah dan nyaman dijalani. Tetapi perlahan-lahan mesin berbalik mengendalikan bagaimana manusia berpikir dan berperilaku. Manusia membuat algoritma – diambil dari nama Al-Khawarizmi – untuk membantu menganalisis berbagai masalah untuk menetapkan keputusan, tetapi pada urutannya tanpa disadari berbagai keputusan itu diserahkan kembali kepada algoritma yang selalu memantau, melayani dan memberikan rekomendasi tentang apa yang mestinya kita lakukan. Pendeknya, manusia menciptakan kecerdasan buatan untuk membantu kinerja otak dan pikiran, tetapi lama-lama kecerdasan buatan itu yang menjadi sandaran menggantikan kinerja otak dan pikiran kita. Di titik inilah muncul figur baru yang disebut algo sapiens, menggeser posisi homo sapiens.</p>
<p>Algo sapiens bukanlah manusia yang berubah menjadi robot. Dia tetap manusia yang memiliki tubuh biologis, emosi, keinginan, agama, keluarga dan kehidupan sosial. Tetapi metode dan kebiasaan berpikirnya berubah, dikendalikan oleh algoritma. Semakin banyak keputusan dalam hidupnya dibentuk oleh sistem algoritmik: apa yang dibaca, apa yang ditonton, barang apa yang dibeli, berita apa yang dipercayai, bahkan apa yang dianggap penting. Meskipun hidupnya dikendalikan dari luar, algo sapiens tetap merasa memiliki kebebasan karena tidak melihat rantai pengikatnya tidak terlihat. Algoritma bekerja tidak seperti polisi yang mengatur lalu lintas dengan peluitnya.</p>
<p>Algo Sapiens.</p>
<p>Selama ribuan tahun manusia membangun peradaban berdasarkan pikiran dan pilihan bebasnya. Kebebasan bukan berarti manusia selalu memperoleh apa yang diinginkannya, tetapi mereka memiliki ruang untuk menentukan pilihannya. Tetapi sekarang ini teknologi digital hadir memperkenalkan jenis kekuasaan baru yang terlihat sosoknya, namun sangat impressif dan efektif pengaruhnya. Coba bandingkan, kekuasaan lama bekerja dengan perintah: “Lakukan ini atau itu !” Teknologi digital hadir dengan bujuk rayu yang jauh lebih halus: “Saya tahu apa yang Anda inginkan dan saya punya saran apa yang sebaiknya Anda lakukan”. Kemudian sistem mengatur pilihan yang muncul di depan kita.</p>
<p>Di sinilah pemikiran Shoshana Zuboff menjadi penting kita perhatikan. Dalam The Age of Surveillance Capitalism (2018), Zuboff menjelaskan bagaimana pengalaman manusia dapat diekstraksi menjadi data perilaku (behavioral data), kemudian diproses menjadi prediksi tentang apa yang akan dilakukan seseorang sekarang, sebentar lagi, atau di masa depan. Prediksi tersebut kemudian memiliki nilai ekonomi dalam apa yang ia sebut sebagai behavioral futures markets. Dengan demikian, manusia bukan hanya pengguna teknologi, melainkan juga menjadi sumber bahan baku algoritma dan teknologi digital.</p>
<p>Kita menghasilkan data ketika mencari sesuatu di Google, menggunakan media sosial, bergerak dengan telepon pintar, berbelanja secara daring, menonton video, berbicara dengan perangkat digital, bahkan ketika kita berhenti pada sebuah gambar beberapa detik lebih lama daripada gambar lainnya. Aktivitas sehari-hari menghasilkan tambang data. Semakin banyak data yang tersedia, semakin akurat sistem membaca pola perilaku kita.</p>
<p>Pada tahap pertama, algoritma hanya membaca pikiran dan emosi kita. Ia mencatat apa yang kita sukai. Lalu tahap berikutnya algoritma mulai memprediksi apa yang akan kita lakukan. Pada tahap ketiga algoritma pelan-pelan akan membentuk perilaku kita. Di sinilah salah satu titik paling tajam dalam analisis Zuboff. Persaingan untuk menghasilkan prediksi yang semakin akurat mendorong sistem bukan hanya mengumpulkan lebih banyak data, tetapi juga melakukan intervensi terhadap perilaku agar perilaku tersebut semakin dapat diprediksi dan diarahkan.</p>
<p>Dengan demikian , menurut Zuboff, terjadi perubahan paradigma: surveillance → prediction → intervention → behavioral modification. Bermula dari pengawasan, berujung pada pengendalian perilaku. Inilah yang membuat era algoritma berbeda dari sekedar era komputer.<br />
Ancaman Terhadap Pikiran</p>
<p>Franklin Foer dalam bukunya World Without Mind (2017) membawa persoalan ini ke wilayah yang lebih dalam. Foer tidak hanya mengkhawatirkan tergerusnya ruang privasi, melainkan terancamnya otonomi pikiran manusia. Menurut Foer, perusahaan teknologi besar telah mengubah cara manusia memperoleh informasi dan berpikir. Algoritma dapat mendorong manusia menuju konformitas, mempersempit pengalaman informasi, dan mengikis ruang bagi kontemplasi pribadi serta pikiran yang otonom. Seseorang mungkin secara fisik bebas pergi ke mana saja, memilih belanja membeli barang apa saja, masuk restauran sesuai pilihannya. Tetapi betulkah semua itu keluar dari pilihan bebasnya ataukah sudah terkondisikan oleh rekomendasi algoritma? Jika seluruh pikirannya dibentuk oleh sistem rekomendasi yang disajikan algoritma, seberapa bebas sesungguhnya pilihan tersebut?</p>
<p>Misalnya, seseorang membuka internet dengan niat mencari informasi. Dia merasa sedang memilih sesuai dengan seleranya. Tetapi algoritma telah menentukan dan menyodorkan urutan informasi yang muncul. Di lain kesempatan dia memilih video. Tetapi sistem telah mempelajari jenis video apa yang cocok dengan seleranya. Atau dia merasa menemukan sebuah gagasan baru. Tetapi gagasan itu mungkin telah dipilihkan untuknya berdasarkan ribuan jejak perilaku sebelumnya. Jadi, seseorang memang tidak kehilangan kemampuan memilih. Tapi yang terjadi adalah kehilangan kesadaran tentang siapa yang membentuk dan menyediakan lanskap medan pilihannya.</p>
<p>Penjara Tanpa Jeruji</p>
<p>Jadi, algo sapiens juga menampilkan bentuk kekuasaan dan penjara baru yang berbeda dari penjara klasik yang memiliki tembok yang dijaga oleh polisi. Kekuasaan algoritmik tidak selalu memerlukan tembok dan menebarkan ancaman, melainkan cukup mengatur lingkungan pilihan. Kita masih dapat memilih, tetapi pilihan-pilihan yang tersedia telah disusun. Kita masih dapat membaca, tetapi bacaan apa yang muncul pertama sudah dipilihkan berdasarkan sistem rekomendasi. Dengan demikian, bentuk kekuasaan baru ini tidak selalu menggunakan kata perintah, cukup menyediakan obyek atau informasi yang cocok dan kita butuhkan berdasarkan rekam jejak yang telah dipelajari oleh sistim algoritma.</p>
<p>Masyarakat Yang Cemas</p>
<p>Meskipun teknologi supercanggih telah membantu kebutuhan hidup masyarakat moderen, kecemasan manusia tidak berarti hilang. Perasaan senang, kecewa, cemas, jatuh cinta, bahagia adalah sifat bawaan manusiawi yang tidak bisa digantikan oleh mesin secanggih apapun. Dalam The Anxious Society, Han Byung membaca zaman kita ini sebagai zaman yang diliputi kecemasan: takut gagal, tertinggal, tersingkir, kehilangan masa depan, dan kehilangan kemampuan mengendalikan kehidupan sendiri. Kecemasan semacam itu dapat menghancurkan solidaritas dan membuat manusia semakin terisolasi. Merasa sepi dalam keramaian.</p>
<p>Jika gagasan Han ditempatkan berdampingan dengan Zuboff dan Foer, kita mendapatkan sebuah rangkaian yang menarik. Zuboff menjelaskan bagaimana manusia selalu dipantau dan diawasi. Foer menjelaskan bagaimana pikiran manusia terancam kehilangan otonomi. Han Byung-chul menjelaskan kondisi eksistensial manusia yang semakin cemas dan kesepian. Ketiganya bertemu pada satu pertanyaan: Apa yang terjadi ketika algo sapiens semakin kehilangan kemampuan mengendalikan hidupnya sendiri dan tidak jelas memandang makna dan tujuan hidupnya?</p>
<p>Saat ini kita memang semakin mudah memperoleh informasi melalui teknologi digital, tetapi semakin sulit membedakan informasi yang betul-betul kita cari dan informasi yang hadir membanjiri dan mengurung kita yang disediakan oleh algoritma. Semua ini awalnya tentu dirasakan sebagai kemudahan, keasyikan dan kenyamanan yang kemudiaan menjadi kebiasaan dan ketergantungan. Bahayanya, kebiasaan ini akan memperlemah dan mendegradasi kapasitas kita sebagai homo sapiens. Daya ingatnya tidak terlatih. Daya analisisnya jadi tumpul. Manusia perlahan kehilangan pengalaman berharga dari salah memilih dan belajar dari kesalahan.</p>
<p>Manusia menjadi manusia karena mampu bertanya, pernah salah, lupa, dan berjuang mencari jawaban serta bertanggungjawab atas pilihannya. Ketika proses berpikir dan mencari telah didelegasikan kepada sistem mesin cerdas, siapa sebenarnya subyek atau agensi yang bertanggungjawab secara moral? Kecerdasan buatan mungkin memiliki intelligence yang semakin tinggi. Tetapi kecerdasan bukanlah kebijaksanaan. Secanggih apapun teknologi dia tak akan pernah bertanya tentang makna dan tujuan hidup. Algoritma bekerja berdasarkan rekam jejak masa lalu yang membentuk pola lalu menjadi referensi untuk memprediksi masa depan. Sedangkan manusia memiliki kemampuan untuk memutus pola tersebut. Manusia mengenal konsep pertobatan. Ketika manusia kehilangan kemampuan untuk merenung, meragukan, membayangkan, berempati, berharap, dan memilih hidup baru secara sadar, yang hilang bukan sekadar privasi, tetapi esensi kemanusiaan itu sendiri. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/opini/2026/10/05/algo-sapiens-ketika-manusia-dikendalikan-mesin/">Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>HPN 2027 Lampung Inklusif dan Kolaboratif, Akhmad Munir: HPN Terus Dijaga sebagai Momentum Persatuan ilInsan Pers Nasional</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2026/09/02/hpn-2027-lampung-inklusif-dan-kolaboratif-akhmad-munir-hpn-terus-dijaga-sebagai-momentum-persatuan-ilinsan-pers-nasional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Suwardi Thahir]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2026 13:08:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[HPN 2027]]></category>
		<category><![CDATA[Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Penanggung jawab]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=57227</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8211; Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027, dengan komitmen memperluas keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers agar perhelatan nasional insan pers tersebut semakin inklusif dan merepresentasikan seluruh ekosistem pers Indonesia. Penegasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Pengurus Pusat PWI [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2026/09/02/hpn-2027-lampung-inklusif-dan-kolaboratif-akhmad-munir-hpn-terus-dijaga-sebagai-momentum-persatuan-ilinsan-pers-nasional/">HPN 2027 Lampung Inklusif dan Kolaboratif, Akhmad Munir: HPN Terus Dijaga sebagai Momentum Persatuan ilInsan Pers Nasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8211; Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027, dengan komitmen memperluas keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers agar perhelatan nasional insan pers tersebut semakin inklusif dan merepresentasikan seluruh ekosistem pers Indonesia.</p>
<p>Penegasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Pengurus Pusat PWI di Jakarta, Rabu (2/9/2026), yang secara khusus membahas penyelenggaraan HPN dan wacana perubahan tata kelolanya.</p>
<p>Pertemuan dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta anggota Dewan Pers Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, dan Rosarita Niken Widiastuti.</p>
<p>Delegasi PWI dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal Marthen Selamet Susanto, Wakil Bendahara Umum Badar Subur, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Marah Sakti Siregar, serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, PWI juga menyerahkan pendapat hukum resmi sebagai bagian dari penjelasan mengenai landasan hukum, sejarah, dan praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN selama ini.</p>
<p>PWI Jelaskan Akar Sejarah HPN</p>
<p>Di hadapan pimpinan dan anggota Dewan Pers, Akhmad Munir memaparkan sejarah lahirnya HPN yang tidak dapat dilepaskan dari perjalanan PWI.</p>
<p>Tanggal 9 Februari yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional memiliki hubungan historis langsung dengan kelahiran PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.</p>
<p>Gagasan penetapan Hari Pers Nasional secara formal kemudian lahir dari Kongres PWI di Padang pada 1978, dibahas dalam forum Dewan Pers pada masa itu, dan akhirnya memperoleh pengakuan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.</p>
<p>“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Akhmad Munir.</p>
<p>Munir menjelaskan, selama kurang lebih empat dekade PWI secara konsisten menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan HPN dengan melibatkan pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi, dan berbagai unsur masyarakat.</p>
<p>Praktik yang berlangsung selama puluhan tahun tersebut, menurut PWI, telah membentuk kontinuitas kelembagaan yang harus menjadi salah satu pertimbangan penting apabila tata kelola HPN hendak diperbarui.</p>
<p>Bahkan dalam Siaran Pers Dewan Pers tanggal 31 Agustus 2026, PWI disebut sebagai organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.</p>
<p>Dalam pertemuan itu PWI juga menegaskan bahwa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.</p>
<p>PWI memahami adanya pandangan bahwa Keppres tersebut perlu diperbarui karena lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak mengatur secara eksplisit siapa yang menjadi penanggung jawab HPN.</p>
<p>Namun menurut PWI, keadaan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada suatu lembaga atau organisasi pers untuk secara sepihak mengganti praktik penyelenggaraan yang selama ini telah berjalan.</p>
<p>“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.</p>
<p>PWI juga menegaskan hubungan ideal antara Dewan Pers dan organisasi-organisasi pers berdasarkan Undang-Undang Pers adalah hubungan kemitraan dalam membangun kehidupan pers nasional.</p>
<p>Karena itu, upaya memperluas keterlibatan konstituen Dewan Pers dalam HPN harus ditempatkan dalam kerangka kolaborasi dan penguatan HPN, bukan menjadi alasan untuk mempertentangkan organisasi pers satu dengan lainnya.</p>
<p>Dewan Pers Dorong HPN Lebih Inklusif</p>
<p>Penjelasan sejarah, hukum, dan kelembagaan yang disampaikan PWI mendapat perhatian dalam pertemuan tersebut.</p>
<p>Secara umum, para anggota Dewan Pers dapat memahami penjelasan mengenai posisi historis PWI dalam HPN. Sejumlah anggota Dewan Pers, di antaranya Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, Rosarita Niken Widiastuti, serta Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, menyampaikan pandangan yang pada pokoknya mendorong agar penyelenggaraan HPN 2027 apabila tetap berada di bawah tanggung jawab PWI dilaksanakan secara lebih inklusif dan akomodatif terhadap konstituen Dewan Pers lainnya.</p>
<p>Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat juga menekankan pentingnya semangat inklusivitas dalam penyelenggaraan HPN ke depan.</p>
<p>Akhmad Munir menyambut positif pandangan tersebut.</p>
<p>Menurutnya, mempertahankan sejarah dan kontinuitas kelembagaan PWI tidak berarti menjadikan HPN sebagai kegiatan eksklusif PWI.</p>
<p>“HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia. PWI tidak pernah mengklaim HPN sebagai milik eksklusif PWI. Justru kami menyambut baik apabila seluruh konstituen Dewan Pers dapat terlibat secara aktif sehingga HPN benar-benar menjadi rumah bersama masyarakat pers Indonesia,” katanya.</p>
<p>PWI pun menyatakan siap membuka ruang keterlibatan lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan HPN 2027, baik dalam kepanitiaan, penyusunan agenda maupun berbagai kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian HPN.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, anggota Dewan Pers Abdul Manan meminta PWI memperhatikan pula nuansa psikologis organisasi-organisasi konstituen lainnya apabila PWI tetap menjadi penanggung jawab HPN.</p>
<p>PWI menghormati pandangan tersebut dan terbuka terhadap pembahasan pembaruan regulasi HPN.</p>
<p>Namun PWI berpandangan setiap perubahan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat, berdasarkan kajian sejarah dan hukum secara utuh, serta melibatkan para pemangku kepentingan pers, termasuk PWI sebagai organisasi yang mempunyai hubungan historis langsung dengan lahirnya HPN.</p>
<p>Bagi PWI, pembaruan regulasi tidak seharusnya menghilangkan fakta sejarah yang justru menjadi alasan tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional.</p>
<p>PWI Siap Rangkul Seluruh Konstituen pada HPN 2027</p>
<p>Pertemuan tersebut sekaligus membuka jalan bagi penyelenggaraan HPN 2027 yang lebih kolaboratif.</p>
<p>PWI memandang aspirasi Dewan Pers mengenai inklusivitas dapat diakomodasi tanpa harus memutus kontinuitas kelembagaan penyelenggaraan HPN yang telah berlangsung selama puluhan tahun.</p>
<p>Karena itu, PWI akan mempersiapkan penyelenggaraan HPN 2027 dengan semangat baru: mempertahankan sejarah, memperkuat persatuan, dan memperluas partisipasi seluruh elemen pers nasional.</p>
<p>“HPN milik seluruh insan pers nasional. Kami menyambut baik keterlibatan aktif seluruh konstituen Dewan Pers. Namun sejarah dan kedudukan kelembagaan PWI tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah. Selama belum terdapat regulasi baru, PWI akan melanjutkan tanggung jawabnya dan bersiap menyelenggarakan HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional,&#8221; tegas Akhmad Munir.</p>
<p>PWI berharap dengan pertemuan ini akar sejarah kelahiran HPN tetap kita hormati, dengan penyelenggaraannyg semakin terbuka, inklusif, kalaboratif dan menjadi representasi semangat bersama seluruh masyarakat pers Indonesia.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2026/09/02/hpn-2027-lampung-inklusif-dan-kolaboratif-akhmad-munir-hpn-terus-dijaga-sebagai-momentum-persatuan-ilinsan-pers-nasional/">HPN 2027 Lampung Inklusif dan Kolaboratif, Akhmad Munir: HPN Terus Dijaga sebagai Momentum Persatuan ilInsan Pers Nasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2026/06/12/perkuat-posisi-tawar-industri-pers-dewan-pers-matangkan-usulan-ruu-hak-cipta-bersama-konstituen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 19:45:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Pers]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Hak Cipta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=53858</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA&#8211; Dewan Pers menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, melalui forum dengar pendapat dengan berbagai konstituen pers, Kamis (11/6), di Hall Dewan Pers. Forum ini merupakan upaya Dewan Pers untuk terus memastikan perubahan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers di era platform [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2026/06/12/perkuat-posisi-tawar-industri-pers-dewan-pers-matangkan-usulan-ruu-hak-cipta-bersama-konstituen/">Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, JAKARTA&#8211;</strong> Dewan Pers menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, melalui forum dengar pendapat dengan berbagai konstituen pers, Kamis (11/6), di Hall Dewan Pers.</p>
<p>Forum ini merupakan upaya Dewan Pers untuk terus memastikan perubahan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers di era platform digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).</p>
<p>Dewan Pers menegaskan karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik yang profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi, hingga publikasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.</p>
<p>Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan Anggota Dewan Pers tengah serius mengupayakan bagaimana merintis inovasi, solusi dari kesulitan yang tengah dihadapi insan pers.</p>
<p>“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu Solusi,” ucap Ketua Dewan Pers.</p>
<p>Hadir dalam forum dengan pendapat itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), jaringan media Siber Indonesia (JMSI). Turut hadir pula LBH Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).</p>
<p>Pokok Pikiran Penting</p>
<p>Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah pokok pikiran yang memperoleh perhatian luas dari peserta. Pertama, perlunya pengakuan eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta. Kedua, perlunya pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi danditerbitkannya. Ketiga, perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan sistem kecerdasan buatan.</p>
<p>Peserta forum juga menyoroti semakin luasnya penggunaan karya jurnalistik sebagai bahan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model kecerdasan buatan. Praktik tersebut dinilai telah menciptakan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum diikuti oleh mekanisme kompensasi yang proporsional kepada perusahaan pers dan para pencipta karya jurnalistik.</p>
<p>Selain itu, forum membahas kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Sejumlah peserta menilai mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.</p>
<p>Dewan Pers menegaskan, usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, maupun perkembangan teknologi. Sebaliknya, pengaturan tersebut diarahkan untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku.</p>
<p>“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.</p>
<p>Menurut Dahlan Dahi, anggota yang juga Ketua Komisi Digital &amp; Sustainability Dewan Pers, memastikan perlindungan karya jurnalistik hanya berlaku bagi penggunaan komersil. Penggunaan non-komersil terhadap karya jurnalistik tetap diperbolehkan.</p>
<p>“Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik,” tambah Dahlan Dahi.</p>
<p>Seluruh masukan yang berkembang dalam forum dengar pendapat ini akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2026/06/12/perkuat-posisi-tawar-industri-pers-dewan-pers-matangkan-usulan-ruu-hak-cipta-bersama-konstituen/">Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Pers: Tempo Terbukti Bersalah dan Harus Menjalankan Rekomendasi Aduan Kementan</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2026/02/06/dewan-pers-tempo-terbukti-bersalah-dan-harus-menjalankan-rekomendasi-aduan-kementan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 11:52:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[kementan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=49076</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA — Dewan Pers menegaskan bahwa konten Tempo.co terkait Kementerian Pertanian terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik dan penyelesaiannya telah diputus melalui mekanisme Dewan Pers. Penegasan ini disampaikan dalam Pernyataan Terbuka Dewan Pers Nomor 03/P-DP/II/2026 tentang Penyelesaian Sengketa Pers antara Kementerian Pertanian dan Tempo.co, Selasa 6 Februari 2026. Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2026/02/06/dewan-pers-tempo-terbukti-bersalah-dan-harus-menjalankan-rekomendasi-aduan-kementan/">Dewan Pers: Tempo Terbukti Bersalah dan Harus Menjalankan Rekomendasi Aduan Kementan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, JAKARTA —</strong> Dewan Pers menegaskan bahwa konten Tempo.co terkait Kementerian Pertanian terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik dan penyelesaiannya telah diputus melalui mekanisme Dewan Pers.</p>
<p>Penegasan ini disampaikan dalam Pernyataan Terbuka Dewan Pers Nomor 03/P-DP/II/2026 tentang Penyelesaian Sengketa Pers antara Kementerian Pertanian dan Tempo.co, Selasa 6 Februari 2026.</p>
<p>Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa sengketa pers atas penayangan poster dan motion graphic berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” telah diproses dan dinyatakan selesai secara etik melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-49079" src="https://kabarika.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260206-WA0149.jpg" alt="" width="800" height="1196" srcset="https://kabarika.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260206-WA0149.jpg 800w, https://kabarika.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260206-WA0149-768x1148.jpg 768w, https://kabarika.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260206-WA0149-16x24.jpg 16w, https://kabarika.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260206-WA0149-24x36.jpg 24w, https://kabarika.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260206-WA0149-32x48.jpg 32w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></p>
<p>“Dalam PPR tersebut, Dewan Pers memutuskan bahwa konten yang diadukan terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik, yaitu Pasal 1 karena tidak akurat dan mengandung unsur yang melebih-lebihkan, serta Pasal 3 karena mencampurkan fakta dan opini yang bersifat menghakimi,” ujar Komaruddin.</p>
<p>Ia menjelaskan, Tempo.co telah menyatakan menerima seluruh butir rekomendasi Dewan Pers dan melaporkan telah melaksanakannya. Namun demikian, Dewan Pers mencatat masih terdapat perbedaan pandangan antara para pihak mengenai tata cara pelaksanaan rekomendasi, khususnya terkait pemenuhan hak jawab dan implementasi teknis rekomendasi.</p>
<p>“Dewan Pers menilai masih terjadi sengketa pelaksanaan. Karena itu, Dewan Pers menegaskan agar Tempo.co membangun komunikasi yang proaktif dengan Pengadu terkait teknis pelaksanaan rekomendasi, dan Pengadu membuka ruang komunikasi yang konstruktif agar tujuan pemulihan martabat dan akurasi informasi dapat tercapai,” tegasnya.</p>
<p>Dewan Pers juga menyatakan akan melakukan pengawasan lanjutan untuk memastikan seluruh butir rekomendasi dijalankan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, seraya mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers serta menjunjung tinggi kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggung jawab.</p>
<p>Sebagai informasi, Dewan Pers menjelaskan bahwa pernyataan terbuka ini disampaikan untuk menanggapi perkembangan sengketa pers antara Wahyu Indarto selaku perwakilan Kementerian Pertanian dengan Tempo.co, sekaligus merespons Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 17 November 2025 dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 2 Januari 2026.</p>
<p>Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena alasan formil, dengan pertimbangan hukum bahwa sengketa pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2026/02/06/dewan-pers-tempo-terbukti-bersalah-dan-harus-menjalankan-rekomendasi-aduan-kementan/">Dewan Pers: Tempo Terbukti Bersalah dan Harus Menjalankan Rekomendasi Aduan Kementan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Salah Membuat Berita, Tempo.co Minta Maaf Kepada Aziz Wellang Atas Rekomendasi Dewan Pers</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/10/18/salah-membuat-berita-tempo-co-minta-maaf-kepada-aziz-wellang-atas-rekomendasi-dewan-pers/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Suwardi Thahir]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Oct 2025 02:32:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Azis Wellang]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Minta Maaf]]></category>
		<category><![CDATA[Tempo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=44588</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKAKARTA – Tempo.co menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi Dewan Pers terkait penyelesaian pengaduan atas berita berjudul “Menteri Kehutanan Main Domino” telah dilaksanakan secara penuh dan sesuai ketentuan. Pernyataan tersebut tertuang dalam surat resmi Tempo.co Nomor 462/SK-TEMPO/X/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, yang ditujukan kepada kuasa hukum Muhammad Aziz Wellang dari Kantor Hukum Boer and Partners di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/10/18/salah-membuat-berita-tempo-co-minta-maaf-kepada-aziz-wellang-atas-rekomendasi-dewan-pers/">Salah Membuat Berita, Tempo.co Minta Maaf Kepada Aziz Wellang Atas Rekomendasi Dewan Pers</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKAKARTA – Tempo.co menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi Dewan Pers terkait penyelesaian pengaduan atas berita berjudul “Menteri Kehutanan Main Domino” telah dilaksanakan secara penuh dan sesuai ketentuan.</p>
<p>Pernyataan tersebut tertuang dalam surat resmi Tempo.co Nomor 462/SK-TEMPO/X/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, yang ditujukan kepada kuasa hukum Muhammad Aziz Wellang dari Kantor Hukum Boer and Partners di Jakarta Selatan.</p>
<p>Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Penyelesaian Pengaduan Dewan Pers Nomor 1554/DP/K/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025. Sebagai pelaksanaan rekomendasi, Tempo.co telah memuat permintaan maaf resmi pada hari yang sama dengan diterimanya surat penyelesaian tersebut, yaitu pada 7 Oktober 2025.</p>
<p>Permintaan maaf itu dipublikasikan di bagian akhir berita “Menteri Kehutanan Main Domino” pada laman tempo.co, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam rekomendasi Dewan Pers.<br />
( *tempo.co/politik/menteri-kehutanan-domino-pembalak-liar-2067129* )</p>
<p>Selain itu, Tempo.co juga telah melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keputusan lembaga tersebut dan komitmen terhadap prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional serta beretika.</p>
<p>Dengan disampaikannya laporan ini, Tempo.co menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian pengaduan telah dilakukan secara tuntas, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Dewan Pers. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/10/18/salah-membuat-berita-tempo-co-minta-maaf-kepada-aziz-wellang-atas-rekomendasi-dewan-pers/">Salah Membuat Berita, Tempo.co Minta Maaf Kepada Aziz Wellang Atas Rekomendasi Dewan Pers</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pakar Hukum: Tak Serius Penuhi PPR Dewan Pers, Patut Kementan Menggugat</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/09/18/pakar-hukum-tak-serius-penuhi-ppr-dewan-pers-patut-kementan-menggugat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Sep 2025 04:34:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[kementan]]></category>
		<category><![CDATA[Pakar-Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=42889</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8211; Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Zaqi Hidzaqi menilai langkah Kementerian Pertanian (Kementan) menggugat salah satu media melalui jalur perdata sudah tepat. Menurutnya, sikap itu bukan sekadar respons atas sengketa antara lembaga publik dan media, tetapi upaya menegakkan prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan beretika, sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/09/18/pakar-hukum-tak-serius-penuhi-ppr-dewan-pers-patut-kementan-menggugat/">Pakar Hukum: Tak Serius Penuhi PPR Dewan Pers, Patut Kementan Menggugat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8211;</strong> Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Zaqi Hidzaqi menilai langkah Kementerian Pertanian (Kementan) menggugat salah satu media melalui jalur perdata sudah tepat.</p>
<p>Menurutnya, sikap itu bukan sekadar respons atas sengketa antara lembaga publik dan media, tetapi upaya menegakkan prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan beretika, sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>“Gugatan Kementan harus dibaca sebagai dorongan agar kebebasan pers tetap berjalan sehat. Pers wajib profesional, akurat, dan menghormati etika jurnalistik,” ujar pria yang akrab disapa Zaqi tersebut di Jakarta, Rabu (17/9/2025).</p>
<p>Zaqi menjelaskan, dasar gugatan Kementan berangkat dari unggahan poster dan motion graphic berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” di akun resmi Tempo pada 16 Mei 2025.</p>
<p>Menurutnya, materi tersebut tidak memenuhi standar akurasi dan proporsionalitas pemberitaan.<br />
LAKSI menilai, pola semacam ini bukan hanya merugikan reputasi institusi, tetapi juga dapat melemahkan semangat jutaan petani yang bekerja menjaga ketahanan pangan nasional.</p>
<p>“Kementerian Pertanian ini Lembaga pemerintah yang salah satu misinya meningkatkan kesejahteraan petani. Kritik yang berbasis data terhadap Kementan sebetulnya sehat, tapi kalau framing menyesatkan, dampaknya bisa meluas ke petani dan publik,” katanya.</p>
<p>Zaqi menekankan, langkah Kementan menempuh gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sudah proporsional.</p>
<p>“Mereka bisa saja memilih laporan pidana, tapi tidak dilakukan demi menghormati kemerdekaan pers,” jelasnya.</p>
<p>“Ini bukti bahwa gugatan Kementan tidak dimaksudkan membungkam pers, melainkan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang sudah dinyatakan Dewan Pers,” tegasnya.</p>
<p>LAKSI pun mendorong Kementan melanjutkan proses hukum dengan konsisten. “Gugatan ini perlu diteruskan sebagai preseden agar media lebih serius mematuhi kode etik dan menjaga kualitas informasi di ruang publik,” pungkas Zaqi. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/09/18/pakar-hukum-tak-serius-penuhi-ppr-dewan-pers-patut-kementan-menggugat/">Pakar Hukum: Tak Serius Penuhi PPR Dewan Pers, Patut Kementan Menggugat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menggugat Tempo: Upaya Kementan Jaga Kemerdekaan Pers yang Profesional</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/09/17/menggugat-tempo-upaya-kementan-jaga-kemerdekaan-pers-yang-profesional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Suwardi Thahir]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Sep 2025 23:25:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Gugat Tempo]]></category>
		<category><![CDATA[kementan]]></category>
		<category><![CDATA[Kemerdekaan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Poles-Poles Beras Busuk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=42807</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8212; Langkah Kementerian Pertanian (Kementan) menggugat Tempo melalui jalur perdata menjadi sorotan publik. Bukan sekadar sengketa antara lembaga/pejabat publik dan media, gugatan ini mencerminkan upaya menegakkan prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan beretika serta menjaga Marwah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kepala Biro Hukum Kementan, Indra Zakaria Rayusman menuturkan kronologinya. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/09/17/menggugat-tempo-upaya-kementan-jaga-kemerdekaan-pers-yang-profesional/">Menggugat Tempo: Upaya Kementan Jaga Kemerdekaan Pers yang Profesional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8212; Langkah Kementerian Pertanian (Kementan) menggugat Tempo melalui jalur perdata menjadi sorotan publik.<br />
Bukan sekadar sengketa antara lembaga/pejabat publik dan media, gugatan ini mencerminkan upaya menegakkan prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan beretika serta menjaga Marwah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>Kepala Biro Hukum Kementan, Indra Zakaria Rayusman menuturkan kronologinya. Pada 16 Mei 2025, ungkap dia, Tempo mengunggah poster danmotion graphic berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” pada akun resmi Tempo di platform X dan Instagram.</p>
<p>Produk visual itu dibuat untuk mempromosikan artikel berjudul “Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” di tempo.co.</p>
<p>‘’Namun artikel tersebut tidak memuat informasi fakta yang mendukung pernyataan negatif dalam judul poster/motion graphic,’’ kata Indra dalam pernyataan yang diterima Selasa (16/9/2025).</p>
<p>Artikel tersebut berada di balik paywall sehingga pengakses yang bukan pelanggan tempo.co, tidak dapat melakukan verifikasi isi poster/motion graphic.</p>
<p>Tak heran jika di kolom komentar unggahan tersebut bermunculan komentar negatif. Menurut Indra, Sebagian bernada kebencian terhadap Kementan dan Menteri Pertanian, tanpa ada moderasi dari pihak Tempo.</p>
<p>Kementan memilih mengadukan anomali dalam kualitas jurnalisme Tempo ini ke Dewan Pers—sebuah langkah yang menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian sengketa pers secara profesional dan sesuai mekanisme yang diakui.</p>
<p>Setelah melakukan kajian, Dewan Pers menyatakan poster/infographic Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers dalam putusan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) nomor 3/PPR-DP/VI/2025 telah memutuskan Tempo dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan dan Pasal 3 karena mencampur adukkan fakta dan opini yang menghakimi.<br />
Sehingga, Dewan Pers memberikan rekomendasi agar (a) Tempo mengubah poster dan motion graphic, (b) Tempo wajib memoderasi komentar atau bahkan mengunci unggahan di media sosial, (c) Tempo wajib memuat catatan di poster dan motion graphic yang sudah diperbaiki disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca.</p>
<p>Rekomendasi tersebut harus sudah ditindaklanjuti oleh Tempo paling lambat 2 x 24 jam setelah diterimanya PPR. Hasil tindak lanjut oleh Tempo harus dilaporkan ke Dewan Pers paling lambat 3 x 24 jam.</p>
<p>‘’Kementan menilai Tempo belum seluruhnya melaksanakan putusan PPR Dewan Pers sehingga melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers,’’ kata Indra.</p>
<p>Indra mengatakan, karena tidak melihat iktikad Tempo untuk memperbaiki kerusakan, Kementan akhirnya mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo.</p>
<p>Langkah ini menegaskan bahwa Kementan tidak bermaksud memidanakan jurnalis atau membungkam media, melainkan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah dinyatakan dalam penilaian Dewan Pers.</p>
<p>Sebagai tambahan, setidaknya Kementan selama ini melakukan monitoring secara intens terhadap pemberitaan Tempo terhadap Kementan dan Mentan, serta diperoleh data 79 persen berita Tempo memiliki tone negatif dan merugikan citra Kementerian.</p>
<p>Kementan tidak anti kritik dan justru membutuhkan kontrol dan kritik profesional dan konstruktif dari pers.</p>
<p>‘’Oleh sebab itu dalam petitum gugatan, Kementan tidak menuntut sita jaminan atas aset Tempo karena Kementan tidak menginginkan proses kegiatan jurnalistik Tempo terganggu,’’ ujar Indra.</p>
<p>Menurut dia, gugatan ini bukan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers, melainkan dorongan agar media menjalankan fungsinya secara profesional, akurat, dan berimbang.</p>
<p>Kemerdekaan pers harus dijaga, namun juga harus disertai tanggung jawab dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/09/17/menggugat-tempo-upaya-kementan-jaga-kemerdekaan-pers-yang-profesional/">Menggugat Tempo: Upaya Kementan Jaga Kemerdekaan Pers yang Profesional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kenangan Abadi Wina Armada Sukardi</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/07/06/kenangan-abadi-wina-armada-sukardi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Suwardi Thahir]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Jul 2025 00:43:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[meninggal]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh Pers]]></category>
		<category><![CDATA[wina armada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=38571</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh Laksamana Sukardi, Kakak Kandung Wina KABARIKA.ID&#8212;SETELAH lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Wina Armada Sukardi memiliki peluang menjadi pengacara kondang dan bergelimang uang. Tapi dia lebih mengutamakan jalan yang sesuai dengan hati nuraninya yaitu menjadi ahli hukum Jurnalistik. Hidupnya benar-benar diwakafkan kedalam dunia wartawan. Dia bangga telah meneruskan cita cita kakeknya Didi Sukardi seorang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/07/06/kenangan-abadi-wina-armada-sukardi/">Kenangan Abadi Wina Armada Sukardi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh Laksamana Sukardi, Kakak Kandung Wina</strong></p>
<p>KABARIKA.ID&#8212;SETELAH lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Wina Armada Sukardi memiliki peluang menjadi pengacara kondang dan bergelimang uang. Tapi dia lebih mengutamakan jalan yang sesuai dengan hati nuraninya yaitu menjadi ahli hukum Jurnalistik.</p>
<p>Hidupnya benar-benar diwakafkan kedalam dunia wartawan. Dia bangga telah meneruskan cita cita kakeknya Didi Sukardi seorang perintis Kemerdekaan dan Perintis Pers Indonesia yang pernah mendirikan Harian Oetoesan Indonesia di Jogjakarta tahun 1938.</p>
<p>Ayahandanya Gandhi Sukardi yang sekolah di Belanda pada tahun 1948, juga memiliki empati yang mendalam (compassion) di bidang jurnalistik. Walaupun menguasai 7 bahasa asing sang Ayah lebih memilih bekerja di Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.</p>
<p>Mereka adalah tiga generasi (dalam satu keluarga) wartawan Indonesia yang bangga dan bekerja dengan profesional sesuai dengan hati nuraninya.</p>
<p>Wina pernah memimpin beberapa penerbitan di Indonesia, menjadi Anggota Dewan Pers Indonesia dan Sekretaris Jendrral Persatuan Wartawan Indonesia.</p>
<p>Ketika saya didera masalah hukum dan dituduh korupsi penjualan Kapal Tanker Pertamina, Wina lah yang mengingatkan saya, karena waktu itu saya sangat yakin dan tenang karena saya tidak bersalah, tetapi dia mengatakan pada saya bahwa; “Harus waspada dan jangan menganggap hukum di Indonesia akan berpihak pada kebenaran!”</p>
<p>Dia menambahkan bahwa “Hakim&#8221; akan dipengaruhi oleh uang dan tekanan politik dalam mengambil keputusan. Apalagi untuk kasus korupsi, banyak hakim yang berani ambil resiko dengan membebaskan koruptor karena dibayar.</p>
<p>Saya diingatkan untuk berhati hati terhadap potensi besar keputusan hakim yang dibayar untuk menghukum koruptor! Hakim akan mendapat uang (tekanan politik) dan masyarakat tidak akan curiga.<br />
Dengan dalih korupsi maka keputusan hakim akan beraroma politik ketimbang keadilan.</p>
<p>Saya terperangah atas peringatan dari Wina tersebut dan saya mempersiapkan upaya hukum secara maksimal termasuk jalur spiritual, yaitu memobilisasi ribuan anak yatim piatu untuk mendoakan saya untuk menggagalkan upaya pendzoliman terhadap diri saya.</p>
<p>Pengalaman ini saya tuangkan dalam buku saya “Belenggu Nalar” yang diterbitkan oleh Penerbit Buku Kompas. Didalamnya ada sumbangan pemikiran dari Wina.</p>
<p>Wina Armada Sukardi yang kini telah menghadap Sang Khaliq, telah menambah keyakinan saya bahwa hanya Tuhan lah hakim yang paling adil yang dijelaskan dalam Al Quran surah At Tin, اَلَيۡسَ اللّٰهُ بِاَحۡكَمِ الۡحٰكِمِيۡنَ (Alaysa Allahu biahkamil hakimiin)</p>
<p>Akhirnya saya mendapat Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Agung walaupun sempat dicekal selama 18 bulan.</p>
<p>Terima kasih adikku Wina yang telah kembali ke pangkuan Hakim Yang Maha Adil.<br />
Innalillahi wa innailaihi rojiun.</p>
<p>(<em><strong>Laksamana Sukardi</strong></em>)</p>
<p><strong>Siapa Wina Armada Sukardi?</strong></p>
<p>Wina Armada Sukardi adalah tokoh pers yang meninggal dunia pada Kamis, 3 Juli 2025. Ia mengembuskan napas terakhir pada usia 66 tahun.</p>
<p>Kiprah Wina Armada</p>
<p>Wina lahir di Jakarta, 17 Oktober 1959 dan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.</p>
<p>Mengutip website Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), Wina pernah menjadi Anggota Dewan Pers (2004-2007 dan 2007-2010) dengan posisi Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan. Juga sebagai Sekjen PWI Pusat (2003-2008).</p>
<p>Selain wartawan senior, Wina Armada pakar di bidang hukum dan etika pers. Karena itu, ia sering diminta sebagai saksi ahli baik di pengadilan maupun di tingkat penyidikan.</p>
<p>Wina juga menulis beberapa buku tentang hukum pers di antaranya Wajah Hukum Pidana Pers dan Menggugat Kebebasan Pers. Di samping itu menjadi editor beberapa buku lainnya.</p>
<p>Wina yang menulis sejak SMP, pernah menjabat Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi harian umum Merdeka, Wakil Pemimpin Redaksi majalah hukum Forum Keadilan, Wakil Pemimpin Umum majalah Vista, redaktur majalah ilmiah Hukum dan Pembangunan, redaktur pelaksana harian Prioritas (mati dibredel), redaktur pelaksana majalah berita Fokus (dibredel).</p>
<p>Pernah menjadi reporter radio dan pengasuh acara Ilmu-ilmu Sosial Radio Arief Rachman Hakim (ARH), redaktur hukum dan ekonomi Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), reporter surat kabar kampus Salemba (dibredel) dan pernah menjadi presenter di televisi.</p>
<p>Karya tulisannya dimuat di berbagai media seperti harian Kompas dan majalah Horizon.</p>
<p>Sejak tahun 2008 Wina Armada dipercaya sebagai salah seorang Anggota Dewan Pengurus Yayasan Multimedia Adinegoro yang menaungi LPDS. **</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/07/06/kenangan-abadi-wina-armada-sukardi/">Kenangan Abadi Wina Armada Sukardi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BABAK AKHIR DUALISME PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI)</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/06/16/babak-akhir-dualisme-persatuan-wartawan-indonesia-pwi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Suwardi Thahir]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jun 2025 07:14:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Alumni]]></category>
		<category><![CDATA[Alumni Unhas]]></category>
		<category><![CDATA[Dahlan Dahi]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=37402</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh Rusman Madjulekka (Jurnalis Berdomisili di Jakarta). KABARIKA.ID&#8211;SEBAGAI orang yang pernah bergabung, semula saya ikut sedih dan prihatin dengan konflik internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Meski begitu, saya percaya konflik seperti ini juga ada di semua organisasi, bahkan di organisasi umat beragama sekalipun. Yang jadi masalah bukan organisasinya, tetapi orang-orangnya yang mengurus. Konflik itu bermula [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/06/16/babak-akhir-dualisme-persatuan-wartawan-indonesia-pwi/">BABAK AKHIR DUALISME PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI)</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Oleh Rusman Madjulekka (Jurnalis Berdomisili di Jakarta).</strong></p>
<p dir="ltr"><a href="http://KABARIKA.ID">KABARIKA.ID</a>&#8211;SEBAGAI orang yang pernah bergabung, semula saya ikut sedih dan prihatin dengan konflik internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Meski begitu, saya percaya konflik seperti ini juga ada di semua organisasi, bahkan di organisasi umat beragama sekalipun. Yang jadi masalah bukan organisasinya, tetapi orang-orangnya yang mengurus.</p>
<p dir="ltr">Konflik itu bermula ketika Hendry Hendry Ch Bangun terpilih sebagai Ketua Umum PWI melalui Kongres Bandung, 27 September 2023.</p>
<p dir="ltr">Namun kurang dari setahun, awal 2024, PWI dilanda konflik internal berkaitan dengan pengelolaan dana pendidikan dari Kementerian BUMN.</p>
<p dir="ltr">Konflik yang tak berkesudahan berbuntut Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta, 18 Agustus 2024 dengan  memilih  Zulmansyah Sakedang secara aklamasi sebagai Ketua Umum.</p>
<p dir="ltr">Dibalik keprihatinan itu, setidaknya masih terselip rasa optimis. Saya menduga konflik ini tak berlangsung lama. Akan menemukan jalan menuju proses rekonsiliasi. Sebab akarnya bukan perpecahan ideologi seperti era BM Diah vs Rosihan Anwar, tapi menurut tokoh pers Dahlan Iskan, rebutan kursi layak piring pecah.</p>
<p dir="ltr">Dengan kata lain, ada gula ada semut. Banyak semut mesti berpotensi saling sikut. Itu seakan sudah jadi hukum alam. Terjadi dimana-mana.</p>
<p dir="ltr">Sebenarnya arti gula sejak dulu itu tidak hanya bermakna uang. Dan tak selalu uang jadi pemicu utama pertengkaran dunia. Tapi, gula bisa juga bermakna pengaruh sosial atau jabatan. Meskipun pengaruh itu hanya sebatas lingkungan untuk satu komunitas, sekelompok orang ataupun sekelompok yang satu profesi.  Buktinya, saling sikut antar sesama terjadi juga di kalangan profesi dokter, advokat, dan lainnya.</p>
<p dir="ltr">Sebelum kursi dan piring “melayang” kemana-mana, Dewan Pers mengambil langkah sigap dengan cepat menyegel kantor pusat PWI di Jakarta dan mengosongkan kursi keanggotaannya.</p>
<p dir="ltr">Beberapa kali upaya rekonsiliasi dilakukan sejumlah tokoh pers kelas dewa melalui pendekatan personal tapi menemui jalan buntu. Belakangan ada jalan yang diinisiasi Dewan Pers sangat baik: “Kesepakatan Jakarta”. Isi naskah kesepakatan yang “mendamaikan” kedua kubu itu adalah digelarnya “Kongres Persatuan” PWI di Jakarta paling lambat 30 Agustus 2025. Termasuk sepakat menyelesaikan semua masalah yang berlarut di arena kongres tersebut.</p>
<p dir="ltr">Kesepakatan itu dicapai melalui negosiasi maraton di Jakarta, Jumat (16/5/2025) malam yang dilakukan Dahlan Dahi selaku anggota Dewan Pers. Negosiasi berlangsung sekitar empat jam. Dahlan duduk di tengah-tengah kedua Ketum PWI yang berkonflik, menjadi mediator. Negosiasi berlangsung sangat alot di beberapa poin, disertai debat panas. Namun, beberapa kali terdengar suara tawa yang keras.</p>
<p dir="ltr">Kedewasaan emosional dan keikhlasan kedua petinggi PWI itulah, menurut Dahlan, yang memuluskan proses negosiasi. Keduanya menepikan ego masing-masing dan ingin meninggalkan legacy yang baik kepada generasi muda PWI.</p>
<p dir="ltr">“Bang Hendry dan Bang Zul tegas dan konsisten dengan prinsip masing-masing. Tapi kebesaran jiwa dan rasa tanggung jawab yang tinggi untuk pers Indonesia, untuk PWI, menjadi titik temu. Keduanya juga bersahabat. Negosiasi dimulai dari sana,” kata Dahlan.</p>
<p dir="ltr">Hendry dan Zulmansyah menuangkan poin-poin kesepakatan dalam dokumen bermaterai yang diberi nama “Kesepakatan Jakarta”.</p>
<p dir="ltr">“Semua harus melihat ke depan dengan semangat persatuan, Ini semua untuk mengembalikan PWI yang sempat tertahan program kerjanya akibat perpecahan selama setahun,” kata Hendry.</p>
<p dir="ltr">PWI dengan anggota <a href="tel:30000">30.000</a>, tersebar di 39 provinsi, dan memiliki anggota bersertifikat sekitar <a href="tel:20000">20.000</a> ingin terus berkontribusi bagi bangsa dan negara. Dan program peningkatan kompetensi dan kapasitas anggota dapat kembali berjalan baik.</p>
<p dir="ltr">“Ini hasil yang luar biasa dan merupakan sejarah untuk PWI. Semoga PWI kembali guyub dan bersatu sesuai namanya Persatuan Wartawan Indonesia, baik di PWI pusat maupun di daerah,” kata Zulmansyah.</p>
<p dir="ltr">Selanjutnya, untuk menyelenggarakan “Kongres Persatuan”, kedua kubu sepakat membentuk panitia bersama, terdiri tujuh orang steering committee (OC) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan empat orang anggota. Steering Committee (SC) juga dibentuk bersama.</p>
<p dir="ltr">Hendry dan Zulmansyah juga menyepakati poin paling penting, yakni calon ketua umum.  “Seluruh anggota biasa PWI berhak mencalonkan diri menjadi calon Ketua Umum PWI. Bila terdapat hambatan pencalonan karena masalah administratif atau hal lain yang muncul karena konflik PWI, maka hambatan itu akan ditiadakan/dihapuskan melalui mekanisme yang memungkinkan dengan semangat ketulusan, keikhlasan, dan persaudaraan sesuai prinsip-prinsip deklarasi ini,” demikian tertuang dalam “Kesepakatan Jakarta”.</p>
<p dir="ltr">Setiap konflik memang butuh penengah. Seperti layanya pertandingan harus ada wasit. Rebutan apapun sepanjang itu ada disuatu tempat yang ada penguasanya harusnya gampang diselesaikan, kecuali penengahnya ikut  bermain.</p>
<p dir="ltr">Siapa sosok ‘juru damai” itu yang juga berfungsi sebagai wasit yang netral. Kerjanya begitu cepat. Bahkan melebihi kereta cepat whoosh. Padahal ia baru dua hari dilantik jadi anggota Dewan Pers <a href="tel:20252028">2025-2028</a>.</p>
<p dir="ltr">Saya mengenal Dahlan Dahi sejak mahasiswa. Putra kelahiran Wanci di Wakatobi, pulau di pelosok Sulawesi Tenggara. Ayahnya imam masjid di kampungnya. Dahlan menempuh pendidikan di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan. Semua saudaranya juga kuliah di Unhas.</p>
<p dir="ltr">Sekitar 33 tahun silam, kami sama-sama sebagai mahasiswa. Saya dan Dahlan satu angkatan tahun 1990 di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP). Hanya beda program studi. Dia politik saya komunikasi.</p>
<p dir="ltr">Sejak mahassiwa Dahlan aktif di koran kampus. Ia dikenal &#8220;pemberontak&#8221; keras. Ia akan melawan semua ketidakbenaran dan ketidakadilan yang terpapar di hadapannya. Tak peduli yang dilawannya sedang berkuasa. Tapi kali ini ia menjelma menjadi “penengah” yang kalem.</p>
<p dir="ltr" style="text-align: left">Kita menyaksikan bulan racun. Memang hanya hitungan bulan, racun itu segera berubah jadi “madu”. Tepatnya pada Agustus 2025 akan ada “Kongres Persatuan” yang mengakhiri sengketa dualisme kepengurusan PWI. *** (<strong>Rusman Madjulekka, jurnalis berdomisili di Jakarta).</strong></p>
<p dir="ltr">
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/06/16/babak-akhir-dualisme-persatuan-wartawan-indonesia-pwi/">BABAK AKHIR DUALISME PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI)</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Pers Kecam Dugaan Teror Terhadap Wartawan Tempo</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/03/22/dewan-pers-kecam-dugaan-teror-terhadap-wartawan-tempo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Mar 2025 08:30:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Teror]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan Tempo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=32600</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID &#8211; Pihak Dewan Pers turut menanggapi informasi terkait adanya dugaan teror terhadap wartawan Tempo Francisca Christy Rosana atau Cica. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ke kantor media tempat di mana wartawan Cica bertugas. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menduga bahwa kiriman paket berisi kepala babi ke kantor [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/03/22/dewan-pers-kecam-dugaan-teror-terhadap-wartawan-tempo/">Dewan Pers Kecam Dugaan Teror Terhadap Wartawan Tempo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID</strong> &#8211; Pihak Dewan Pers turut menanggapi informasi terkait adanya dugaan teror terhadap wartawan Tempo Francisca Christy Rosana atau Cica.</p>
<p>Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ke kantor media tempat di mana wartawan Cica bertugas.</p>
<p>Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menduga bahwa kiriman paket berisi kepala babi ke kantor media adalah sebuah teror atau intimidasi secara langsung.</p>
<p>&#8220;Ini jelas teror, intimidasi, yang secara langsung untuk menakut-nakuti. Dan biasanya dilakukan oleh pihak-pihak terpojok, tapi tidak mau bertanggung jawab,&#8221; ujarnya, 20 Maret 2025.</p>
<p>Ketua Dewan Pers saat ini tersebutpun mengimbau pada pihak-pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan agar kiranya dapat menggunakan hak jawab.</p>
<p>&#8220;Mereka memiliki hak jawab, gunakan hak jawab tersebut dengan sebaik-baiknya.</p>
<p>Di tempat terpisah, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. Mengatakan bahwa pihaknya mendukung langkah Dewan Pers dalam turut menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan, Cica.</p>
<p>Menurutnya, kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian demokrasi yang sehat, dan tidak boleh adanya upaya teror atau intimidasi.</p>
<p>&#8220;Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini,&#8221; kata TB Hasanuddin, 22 Maret 2025.</p>
<p>&#8220;Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia pun mendesak pada aparat hukum untuk dapat mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Cica.</p>
<p>Diketahui, wartawan Francisca Christy Rosana atau yang akrab dipanggil Cica, mendapat kiriman paket berisi kepala babi pada 19 Maret 2025, kantor redaksi Tempo tempat ia bekerja. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/03/22/dewan-pers-kecam-dugaan-teror-terhadap-wartawan-tempo/">Dewan Pers Kecam Dugaan Teror Terhadap Wartawan Tempo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Persaingan Platform Munculkan Ide Revisi UU Penyiaran</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2024/05/26/persaingan-platform-munculkan-ide-revisi-uu-penyiaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Suwardi Thahir]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 May 2024 11:18:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Farhan]]></category>
		<category><![CDATA[UU Penyiaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=17631</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8212; Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menyebut revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). &#8220;Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2024/05/26/persaingan-platform-munculkan-ide-revisi-uu-penyiaran/">Persaingan Platform Munculkan Ide Revisi UU Penyiaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8212; Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menyebut revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital.</p>
<p>Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).</p>
<p>&#8220;Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial,&#8221; kata Farhan dalam keterangan di Jakarta, Minggu (26/4/2024).</p>
<p>Legislator Partai Nasdem itu meyakini beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik.</p>
<p>&#8220;Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran,&#8221; kata dia.</p>
<p>Wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat I ini juga menuturkan teresterial dimaknai penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, dengan format konten yang digital.</p>
<p>Tetapi KPI ataupun Dewan Pers, lanjut Farhan, tidak punya kewenangan terhadap platform digital. Ketika lembaga jurnalistik yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke Dewan Pers, maka itu menjadi kewenangan Dewan Pers.</p>
<p>&#8220;Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini,&#8221; ujar Farhan.</p>
<p>Dia menambahkan risiko apabila lembaga tersebut membuat produk jurnalistik di platform digital dan tidak mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Pada tahap ini, Dewan Pers tak punya kewenangan atas lembaga tersebut.</p>
<p>&#8220;Risikonya apa? Kalau sampai dia dituntut oleh misalkan saya dijelekkan oleh lembaga berita ini, saya nuntut ke pengadilan, maka tidak ada UU Pers yang akan melindungi dia karena tidak terdaftar di Dewan Pers, kira-kira begitu,&#8221; kata Farhan.</p>
<p>Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):</p>
<p>&#8220;Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS (Standar Isi Siaran) memuat larangan mengenai:&#8230;(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi&#8221;.</p>
<p>tag: Muhammad Farhan, UU Penyiaran, Dewan Pers</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2024/05/26/persaingan-platform-munculkan-ide-revisi-uu-penyiaran/">Persaingan Platform Munculkan Ide Revisi UU Penyiaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Pers : Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2023/12/09/dewan-pers-revisi-kedua-uu-ite-ancam-kemerdekaan-pers/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Suwardi Thahir]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Dec 2023 10:56:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan pers]]></category>
		<category><![CDATA[Ninik Rahayu]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=13142</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA&#8211;Revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat. Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, melalui siaran persnya, Sabtu (9/12/2023). [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2023/12/09/dewan-pers-revisi-kedua-uu-ite-ancam-kemerdekaan-pers/">Dewan Pers : Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<header id="header">
<div class="header-mobile-container">
<div class="fixed-top">
<div class="header-mobile">
<div class="d-flex justify-content-between align-items-center">
<div class="mobile-logo">KABARIKA.ID, JAKARTA&#8211;Revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat.</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</header>
<section class="section section-page">
<div class="container-xl">
<div class="row">
<div class="col-md-12 col-lg-8">
<div class="post-content">
<div class="post-text mt-4">
<p>Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, melalui siaran persnya, Sabtu (9/12/2023).</p>
<p>Menurut Dewan Pers, revisi kedua atas UU tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers.</p>
<p>Pasal-pasal yang dimaksud antara lain adalah Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah dan/atau pencemaran nama baik.</p>
<p>Kemudian, ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.</p>
<p>Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.</p>
<p>Pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan tersebut mengingatkan pada haatzaai artikelen dalam KUHP.</p>
<p>Pasal-pasal karet produk kolonial tersebut bahkan dikuatkan dengan KUHP baru sebagai produk hukum nasional, yang sebenarnya sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 28 ayat (1) pada revisi kedua atas UU ITE berpotensi mengebiri pers karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik (di internet) terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa, dapat dinilai oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian.</p>
<p>Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun, aparat kepolisian dapat menahan setiap orang selama 120 hari, termasuk wartawan, atas dasar tuduhan melakukan penyebaran berita bohong seperti diatur dalam revisi kedua atas UU ITE ini.</p>
<p>Pasal-pasal itu secara tidak langsung dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam pers, yang pada akhirnya akan menciderai upaya mewujudkan negara demokratis.</p>
<p>Dewan Pers menilai pasal-pasal UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah tegas dan jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>Sedangkan implementasi UU ITE sudah diatur dalam Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE Nomor 229 Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.</p>
<p>Pedoman tersebut menegaskan bahwa “untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis bukan UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers”.</p>
<p>Namun demikian, Pedoman No. 229/2021 akan menemui tantangan berat karena norma hukum yang memayunginya justru membuka celah penafsiran yang membelenggu kemerdekaan pers.</p>
<p>Sementara itu, dalam proses legislasi revisi kedua UU ITE, Dewan Pers menilai tidak ada transparansi dan keterbukaan untuk melibatkan partisipasi publik secara luas, terutama untuk mendengarkan berbagai masukan dari stakeholder yang berpotensi terdampak.</p>
<p>Hal ini menunjukkan ketidakseriusan lembaga eksekutif dan legislatif untuk menjalankan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022.</p>
<p>Bahkan naskah revisi kedua atas UU ITE yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah juga sulit diperoleh.</p>
<p>Oleh karena itu, Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak mengkritisi revisi kedua atas UU ITE tersebut.</p>
<p>Dewan Pers juga menyerukan segenap komunitas pers pada khususnya dan berbagai pihak yang potensial terdampak pada umumnya untuk mengambil langkah konkret bersamasama mencegah terjadinya kriminalisasi pers yang disebabkan oleh UU ITE atau UU lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers. <strong>(**)</strong></p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2023/12/09/dewan-pers-revisi-kedua-uu-ite-ancam-kemerdekaan-pers/">Dewan Pers : Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
