<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>gaji ke 13 Arsip - KABARIKA</title>
	<atom:link href="https://kabarika.id/topik/gaji-ke-13/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabarika.id/topik/gaji-ke-13/</link>
	<description>Berkabar untuk Kebaikan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 13 Jun 2026 04:44:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.1</generator>

<image>
	<url>https://kabarika.id/wp-content/uploads/2022/06/cropped-favi-1-90x90.png</url>
	<title>gaji ke 13 Arsip - KABARIKA</title>
	<link>https://kabarika.id/topik/gaji-ke-13/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Bone Cair Lebih Awal, Pemkab Kucurkan Anggaran Rp52 M</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2026/06/13/kabar-gembira-gaji-ke-13-asn-bone-cair-lebih-awal-pemkab-kucurkan-anggaran-rp52-m/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2026 04:44:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Rp52 M]]></category>
		<category><![CDATA[ASN Bone]]></category>
		<category><![CDATA[gaji ke 13]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Bone]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=53896</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, BONE —Gaji ke 13 ASN lingkup Pemkab Bone cair lebih awal, dari harusnya pencairan gaji ke 13 pada Juli mendatang. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bone yang mempercepat pencairan Gaji ke-13 ini menuai apresiasi dan ucapan terima kasih dari berbagai kalangan pegawai. Langkah yang diambil Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman bersama Wakil Bupati Bone, Andi Akmal [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2026/06/13/kabar-gembira-gaji-ke-13-asn-bone-cair-lebih-awal-pemkab-kucurkan-anggaran-rp52-m/">Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Bone Cair Lebih Awal, Pemkab Kucurkan Anggaran Rp52 M</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, BONE —</strong>Gaji ke 13 ASN lingkup Pemkab Bone cair lebih awal, dari harusnya pencairan gaji ke 13 pada Juli mendatang.</p>
<p>Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bone yang mempercepat pencairan Gaji ke-13 ini menuai apresiasi dan ucapan terima kasih dari berbagai kalangan pegawai. Langkah yang diambil Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman bersama Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, dinilai sangat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.</p>
<p>Melalui program pemerintahan BerAmal, Pemkab Bone merealisasikan pembayaran Gaji ke-13 pada Juni 2026 dengan total anggaran yang diproyeksikan mencapai lebih dari Rp52 miliar.</p>
<p>&#8220;Sudah berproses pencairannya. Penerima manfaat tidak hanya PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga PPPK Paruh Waktu,&#8221; ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone, Hj Andi Tenriawaru, Sabtu 13 Juni 2026.</p>
<p>Salah seorang guru di Kabupaten Bone, Ikha mengaku bersyukur atas perhatian pemerintah daerah yang mempercepat pembayaran hak ASN tersebut.</p>
<p>“Terima kasih banyak Bupati Bone karena Gaji ke-13 cepat dicairkan. Tahun-tahun sebelumnya biasanya cair pada bulan Juli. Perhatian ini sangat membantu guru-guru dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan pendidikan anak,” ungkapnya.</p>
<p>Apresiasi serupa disampaikan Ilham, seorang PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bone. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah hadir dan memberikan perhatian kepada seluruh ASN tanpa membedakan status kepegawaiannya.</p>
<p>“Alhamdulillah Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu juga dibayarkan. Ini menjadi kebahagiaan dan motivasi bagi kami untuk terus bekerja memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.</p>
<p>Para ASN menilai percepatan pencairan Gaji ke-13 sangat tepat waktu karena bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak menjelang masuk sekolah. Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, seragam, buku, hingga kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.</p>
<p>Dengan pencairan yang lebih cepat dan menjangkau seluruh kategori ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kabupaten Bone kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang berpihak pada kesejahteraan pegawai dan pelayanan masyarakat. Kebijakan ini pun diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi ASN dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada masyarakat. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2026/06/13/kabar-gembira-gaji-ke-13-asn-bone-cair-lebih-awal-pemkab-kucurkan-anggaran-rp52-m/">Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Bone Cair Lebih Awal, Pemkab Kucurkan Anggaran Rp52 M</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Isu Hapus Gaji ke 13 Berhembus, Sri Mulyani Tanggapi Begini</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/02/07/isu-hapus-gaji-ke-13-berhembus-sri-mulyani-tanggapi-begini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Feb 2025 05:23:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[gaji ke 13]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Mulyani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=30259</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID &#8211; Para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air saat ini tengah mendapat kabar was-was, terkait adanya isu yang beredar yang mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus gaji ke-13 dan 14 (THR). Isu peniadaan gaji ke-13 dan 14 tersebut beredar luas melalui pesan berantai di WhatsApp, serta unggahan di berbagai media sosial lainnya. Isu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/02/07/isu-hapus-gaji-ke-13-berhembus-sri-mulyani-tanggapi-begini/">Isu Hapus Gaji ke 13 Berhembus, Sri Mulyani Tanggapi Begini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID</strong> &#8211; Para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air saat ini tengah mendapat kabar was-was, terkait adanya isu yang beredar yang mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus gaji ke-13 dan 14 (THR).</p>
<p>Isu peniadaan gaji ke-13 dan 14 tersebut beredar luas melalui pesan berantai di WhatsApp, serta unggahan di berbagai media sosial lainnya.</p>
<p>Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 menjadi bahan perbincangan publik, khususnya di kalangan para ASN, mengingat dana tambahan penghasilan tersebut menjadi hal yang dinantikan dalam tiap tahunnya.</p>
<p>Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Turut menanggapi secara singkat terkait gaji ke-13 dan 14 untuk para ASN tersebut.</p>
<p>Sri mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan proses terkait gaji ke-13 dan 14.</p>
<p>Sri mengimbau publik khususnya para ASN untuk tetap bersabar terkait gaji tambahan tersebut.</p>
<p>&#8220;Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya proses saja. Insyaallah,&#8221; ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani, 6 Februari 2025. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/02/07/isu-hapus-gaji-ke-13-berhembus-sri-mulyani-tanggapi-begini/">Isu Hapus Gaji ke 13 Berhembus, Sri Mulyani Tanggapi Begini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Heboh Gaji ke-13 Ditiadakan, Begini Tanggapan Menpan RB Rini Widyantini</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/02/06/heboh-gaji-ke-13-ditiadakan-begini-tanggapan-menpan-rb-rini-widyantini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Feb 2025 09:42:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[gaji ke 13]]></category>
		<category><![CDATA[Menpan RB]]></category>
		<category><![CDATA[Rini Widyantini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=30217</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID &#8211; Publik tanah air diramaikan dengan isu beredar terkait ditiadakannya gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai tahun 2025 ini. Dalam isu beredar luas yang banyak disampaikan melalui pesan WhatsApp, disebutkan bahwa ditiadakannya gaji ke-13 dan 14 tersebut terkait kebijakan efesiensi anggaran pemerintah. Menanggapi viralnya isu peniadaan gaji ke-13 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/02/06/heboh-gaji-ke-13-ditiadakan-begini-tanggapan-menpan-rb-rini-widyantini/">Heboh Gaji ke-13 Ditiadakan, Begini Tanggapan Menpan RB Rini Widyantini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID</strong> &#8211; Publik tanah air diramaikan dengan isu beredar terkait ditiadakannya gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai tahun 2025 ini.</p>
<p>Dalam isu beredar luas yang banyak disampaikan melalui pesan WhatsApp, disebutkan bahwa ditiadakannya gaji ke-13 dan 14 tersebut terkait kebijakan efesiensi anggaran pemerintah.</p>
<p>Menanggapi viralnya isu peniadaan gaji ke-13 dan 14 tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, turun menanggapinya.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa terkait gaji ke-13 dan 14 atau THR 2025 untuk para ASN masih dalam proses kajian.</p>
<p>Menurutnya, pihak Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara masih melakukan pembahasan lebih lanjut terkait gaji ke-13 dan 14 yang biasa diterima oleh para ASN tersebut.</p>
<p>&#8220;Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan 14 (THR) tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya,&#8221; ungkap Rini, 5 Februari 2025.</p>
<p>&#8220;Bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan intansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,&#8221; terangnya.</p>
<p>Lebih lanjut Menpan RB Rini Widyantini juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN, tapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, hingga penerima pensiun. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/02/06/heboh-gaji-ke-13-ditiadakan-begini-tanggapan-menpan-rb-rini-widyantini/">Heboh Gaji ke-13 Ditiadakan, Begini Tanggapan Menpan RB Rini Widyantini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Gelontorkan Rp 98 Triliun untuk THR ASN 2024 dan Gaji ke 13</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2024/03/16/pemerintah-gelontorkan-rp-98-triliun-untuk-thr-asn-2024-dan-gaji-ke-13/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Suwardi Thahir]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Mar 2024 07:44:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[gaji ke 13]]></category>
		<category><![CDATA[Menkeu Sri Mulyani]]></category>
		<category><![CDATA[THR PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=15441</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA&#8211;Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Penerima THR dan gaji 13 antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2024/03/16/pemerintah-gelontorkan-rp-98-triliun-untuk-thr-asn-2024-dan-gaji-ke-13/">Pemerintah Gelontorkan Rp 98 Triliun untuk THR ASN 2024 dan Gaji ke 13</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA&#8211;Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.</p>
<p>Penerima THR dan gaji 13 antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.</p>
<p>Daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.</p>
<p>Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.</p>
<p>Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.</p>
<p>Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.</p>
<p>Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.</p>
<p>PP terkait pemberian THR dan gaji 13 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu.</p>
<p>Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.</p>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.</p>
<p>&#8220;Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan,&#8221; jelasnya saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).</p>
<p>Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun.</p>
<p>Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.</p>
<p>“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” Menkeu menambahkan.</p>
<p>Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah.</p>
<p>Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2024/03/16/pemerintah-gelontorkan-rp-98-triliun-untuk-thr-asn-2024-dan-gaji-ke-13/">Pemerintah Gelontorkan Rp 98 Triliun untuk THR ASN 2024 dan Gaji ke 13</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
