<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Komisi IX DPR RI Arsip - KABARIKA</title>
	<atom:link href="https://kabarika.id/topik/komisi-ix-dpr-ri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabarika.id/topik/komisi-ix-dpr-ri/</link>
	<description>Berkabar untuk Kebaikan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 15 Jul 2025 20:00:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.1</generator>

<image>
	<url>https://kabarika.id/wp-content/uploads/2022/06/cropped-favi-1-90x90.png</url>
	<title>Komisi IX DPR RI Arsip - KABARIKA</title>
	<link>https://kabarika.id/topik/komisi-ix-dpr-ri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BGN Usul Tambahan Anggaran Rp 118 Triliun, Komisi IX DPR RI Tanggapi ini</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/07/16/bgn-usul-tambahan-anggaran-rp-118-triliun-komisi-ix-dpr-ri-tanggapi-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jul 2025 20:00:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[BGN]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi IX DPR RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=39101</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID &#8211; DPR RI melalui Wakil Ketua Komisi IX, Yahya Zaini. Menanggapi usulan Badan Gizi Nasional (BGN) yang meminta tambahan anggaran sebesar Rp 118 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam tanggapannya Wakil Ketua Komisi IX DPR RI tersebut mengatakan bahwa masalah utama yang perlu diperbaiki BGN adalah terkait rendahnya edukasi gizi untuk usia [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/07/16/bgn-usul-tambahan-anggaran-rp-118-triliun-komisi-ix-dpr-ri-tanggapi-ini/">BGN Usul Tambahan Anggaran Rp 118 Triliun, Komisi IX DPR RI Tanggapi ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID</strong> &#8211; DPR RI melalui Wakil Ketua Komisi IX, Yahya Zaini. Menanggapi usulan Badan Gizi Nasional (BGN) yang meminta tambahan anggaran sebesar Rp 118 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).</p>
<p>Dalam tanggapannya Wakil Ketua Komisi IX DPR RI tersebut mengatakan bahwa masalah utama yang perlu diperbaiki BGN adalah terkait rendahnya edukasi gizi untuk usia dini, dan lemahnya akses pangan sehat di sejumlah daerah.</p>
<p>&#8220;Program MBG adalah program mulia, namun anggaran yang besar harus diarahkan tidak hanya untuk memberi makan, tetapi juga untuk mengubah pola konsumsi, memperbaiki rantai pasok pangan lokal,&#8221; ujar Yahya, 14 Juli 2025.</p>
<p>&#8220;Dan memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya gizi yang benar dan berimbang,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Ia menilai usulan tambahan anggaran sebesar Rp 118 triliun terlalu tinggi dan dianggap menjadi pemborosan, jika pihak badan tersebut hanya fokus terhadap hal-hal yang berkaitan dengan distribusi makanan.</p>
<p>&#8220;Program ini akan menjadi pemborosan terbesar jika hanya difokuskan pada pengadaan makanan tanpa menyentuh akar masalah yang selama ini menjadi penyebab krisis gizi,&#8221; jelas Yahya.</p>
<p>Dengan demikian Yahya menegaskan bahwa pihak Komisi IX DPR RI akan mendalami telebih dahulu terkait usulan penambahan angaran yang dimaksud.</p>
<p>Diketahui, sebelumnya BGN dalam usulannya meminta adanya penambahan anggaran sebesar Rp 118 triliun dalam rencana anggaran 2026.</p>
<p>Usulan penambahan anggaran tersebut disampaikan oleh Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat tertutup bersama Komisi IX DPR RI, 10 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa penambahan tersebut adalah untuk menjamin keberlanjutan program MBG. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/07/16/bgn-usul-tambahan-anggaran-rp-118-triliun-komisi-ix-dpr-ri-tanggapi-ini/">BGN Usul Tambahan Anggaran Rp 118 Triliun, Komisi IX DPR RI Tanggapi ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi IX DPR RI Desak BPOM RI Tertibkan Influencer Skincare Nakal</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/02/05/komisi-ix-dpr-ri-desak-bpom-ri-tertibkan-influencer-skincare-nakal-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2025 12:07:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM RI]]></category>
		<category><![CDATA[influencer]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi IX DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[skincare]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=30163</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA– Komisi IX DPR RI menyoroti maraknya influencer di media sosial (medsos) yang menyampaikan kandungan produk obat dan kosmetik tertentu, terutama di sektor skincare.Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan legitimasi kepada influencer untuk menyampaikan informasi terkait kandungan obat dan kosmetik kepada publik. Isu ini mencuat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/02/05/komisi-ix-dpr-ri-desak-bpom-ri-tertibkan-influencer-skincare-nakal-2/">Komisi IX DPR RI Desak BPOM RI Tertibkan Influencer Skincare Nakal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, JAKARTA–</strong> Komisi IX DPR RI menyoroti maraknya influencer di media sosial (medsos) yang menyampaikan kandungan produk obat dan kosmetik tertentu, terutama di sektor skincare.<span style="text-align: center">Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan legitimasi kepada influencer untuk menyampaikan informasi terkait kandungan obat dan kosmetik kepada publik.</span></p>
<p>Isu ini mencuat dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama BPOM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).</p>
<p>Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh yang akrab disapa Ninik, meminta BPOM untuk lebih aktif memberikan informasi yang akurat terkait obat dan kosmetik melalui media sosial resmi BPOM, ketimbang membiarkan informasi tersebut beredar melalui influencer yang belum tentu memiliki pemahaman yang memadai.</p>
<p>&#8220;Saya melihat media sosialnya BPOM juga cukup masif ya, Pak, dan kita juga bisa menggunakan teman-teman yang di Komisi IX. Jadi, ketika ada mulai yang bergejolak, ada influencer mengungkapkan bahwa ini mengandung begini-begini, silakan langsung diklarifikasi di medsos BPOM sehingga tidak perlu ada lagi klarifikasi antar-influencer, tapi informasinya langsung dari BPOM, dan kita siap untuk mendistribusikan informasi itu, Pak,&#8221; kata Ninik.</p>
<p>Fenomena influencer skincare yang sering mempromosikan produk tanpa pemahaman ilmiah yang cukup dinilai berisiko bagi konsumen.</p>
<p>Banyak dari mereka memberikan klaim berlebihan mengenai manfaat produk tanpa dasar ilmiah yang jelas. Hal ini dapat menyesatkan masyarakat, terutama dalam pemilihan produk yang aman dan sesuai dengan standar kesehatan.</p>
<p>BPOM Siapkan Aturan Baru untuk Influencer Skincare</p>
<p>Menanggapi fenomena ini, BPOM tengah menyiapkan peraturan untuk menertibkan reviewer produk pangan, obat, dan kosmetik yang dilakukan oleh para influencer kecantikan.</p>
<p>Aturan ini nantinya akan melarang influencer kecantikan mengumumkan hasil review produk secara mandiri tanpa merujuk pada hasil penelitian dari BPOM.</p>
<p>&#8220;Nah, hasil review-nya itu influencer, silakan review-nya dikasih ke kami. Setelah kami lihat, tentu kami harus lanjut dengan klarifikasi, klarifikasi data, kami tesnya apa dan sebagainya. Hasil itu kami bertindak, mengambil keputusan,&#8221; ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar usai rapat bersama DPR.</p>
<p>Menurut Ikrar, para influencer tetap diperbolehkan melakukan review untuk kepentingan pribadi atau komunitasnya, namun hasil tersebut tidak boleh diumumkan ke publik.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa hanya BPOM yang memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil review produk kepada masyarakat.</p>
<p>BPOM saat ini masih dalam tahap menyiapkan dasar akademik sebagai landasan aturan tersebut.</p>
<p>Selanjutnya, BPOM akan melakukan dengar pendapat serta harmonisasi dengan berbagai regulasi yang sudah ada, termasuk Undang-Undang Kesehatan, Peraturan tentang Kesehatan, Peraturan Presiden terkait kelembagaan BPOM, serta Instruksi Presiden Nomor 3 terkait Kerahasiaan Dagang.</p>
<p>Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa pengawasan terhadap promosi produk skincare oleh influencer harus diperketat demi melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan.</p>
<p>Selain itu, diharapkan BPOM dapat mempercepat proses penyusunan regulasi agar aturan ini segera dapat diterapkan secara efektif. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/02/05/komisi-ix-dpr-ri-desak-bpom-ri-tertibkan-influencer-skincare-nakal-2/">Komisi IX DPR RI Desak BPOM RI Tertibkan Influencer Skincare Nakal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
