<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>konsumen Arsip - KABARIKA</title>
	<atom:link href="https://kabarika.id/topik/konsumen/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabarika.id/topik/konsumen/</link>
	<description>Berkabar untuk Kebaikan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Jul 2026 08:30:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.1</generator>

<image>
	<url>https://kabarika.id/wp-content/uploads/2022/06/cropped-favi-1-90x90.png</url>
	<title>konsumen Arsip - KABARIKA</title>
	<link>https://kabarika.id/topik/konsumen/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wamentan Sudaryono: Negara Hadir Jaga Harga Ayam dan Telur, Peternak Untung Konsumen Terlindungi</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2026/07/06/wamentan-sudaryono-negara-hadir-jaga-harga-ayam-dan-telur-peternak-untung-konsumen-terlindungi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 08:30:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[#Peternak]]></category>
		<category><![CDATA[Harga Ayam dan Telur]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[wamentan sudaryono]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=54830</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA&#8211; Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan harga ayam dan telur agar peternak memperoleh keuntungan yang layak sekaligus masyarakat tetap mendapatkan harga pangan yang terjangkau. Komitmen tersebut ditegaskan dalam rembuk perunggasan yang diselenggarakan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementerian Pertanian, asosiasi peternak, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2026/07/06/wamentan-sudaryono-negara-hadir-jaga-harga-ayam-dan-telur-peternak-untung-konsumen-terlindungi/">Wamentan Sudaryono: Negara Hadir Jaga Harga Ayam dan Telur, Peternak Untung Konsumen Terlindungi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, JAKARTA&#8211;</strong> Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan harga ayam dan telur agar peternak memperoleh keuntungan yang layak sekaligus masyarakat tetap mendapatkan harga pangan yang terjangkau. Komitmen tersebut ditegaskan dalam rembuk perunggasan yang diselenggarakan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementerian Pertanian, asosiasi peternak, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan sektor perunggasan.</p>
<p>&#8220;Kita hidup dalam satu atap, Indonesia. Tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan. Karena itu harga ayam maupun telur tidak boleh terlalu mahal, tetapi juga tidak boleh terlalu murah. Negara hadir untuk menjaga keseimbangan tersebut,&#8221; kata Wamentan Sudaryono atau yang juga akrab disapa Mas Dar pada acara rembuk peternak ayam pedaging dan petelur dengan HKTI, Senin (06/06/26).</p>
<p>Rembuk tersebut digelar sebagai respons atas penurunan harga ayam pedaging dan telur di tingkat peternak yang dalam beberapa waktu terakhir berada di bawah biaya pokok produksi. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diatasi agar keberlanjutan usaha peternakan rakyat tetap terjaga.</p>
<p>Salah satu keputusan penting dalam forum tersebut adalah penetapan harga live bird (ayam pedaging hidup) sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur ayam ras sebesar Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak yang mulai berlaku pada 15 Juli 2026.</p>
<p>Menurut Wamentan Sudaryono, pemerintah bersama HKTI, asosiasi, dan seluruh pelaku usaha akan mengawal implementasi kesepakatan tersebut agar dapat dipatuhi seluruh pihak.</p>
<p>&#8220;Mulai 15 Juli nanti kita sepakati harga live bird sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur Rp24.000 per kilogram. Tugas kita bersama memastikan harga ini berjalan sehingga peternak semakin sejahtera, sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Wamentan Sudaryono menegaskan komoditas ayam dan telur merupakan bagian dari barang kebutuhan pokok penting sehingga mekanisme pembentukan harganya harus menjamin keadilan bagi semua pihak. Menurutnya, keuntungan usaha tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan kesejahteraan peternak maupun daya beli masyarakat.</p>
<p>Selain penetapan harga, forum juga menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat industri perunggasan nasional, antara lain menjaga ketersediaan bahan baku pakan, meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi, memperkuat perlindungan terhadap peternak rakyat, serta mengantisipasi praktik-praktik usaha yang dapat mengganggu stabilitas pasar.</p>
<p>Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda mengatakan penurunan harga yang terjadi saat ini dipengaruhi oleh ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan.</p>
<p>&#8220;Ketika suplai melimpah sementara permintaan menurun, harga otomatis ikut turun. Yang terus kami lakukan adalah menjaga keseimbangan suplai dan demand melalui berbagai langkah jangka pendek, menengah, dan panjang agar harga di tingkat peternak tidak berada di bawah biaya pokok produksi. Jika kondisi ini terus berlangsung, keberlanjutan usaha peternak akan terganggu dan produksi nasional juga terancam,&#8221; jelas Agung.</p>
<p>Di sisi lain, Wamentan Sudaryono menyampaikan bahwa pemerintah melihat peluang besar dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi sumber permintaan baru terhadap komoditas ayam dan telur. Program tersebut dinilai mampu meningkatkan penyerapan produksi peternak sekaligus mendorong tumbuhnya usaha peternakan baru.</p>
<p>&#8220;MBG menghadirkan pasar baru yang sangat besar bagi komoditas ayam dan telur. Ke depan, kita juga mendorong peternak menyesuaikan pola produksinya dengan kalender sekolah sehingga keseimbangan antara pasokan dan permintaan tetap terjaga, termasuk saat masa libur sekolah,&#8221; kata Wamentan Sudaryono.</p>
<p>Wamentan Sudaryono menambahkan, Indonesia saat ini tidak hanya telah mencapai swasembada komoditas ayam dan telur, tetapi juga berada pada kondisi surplus produksi. Karena itu pemerintah terus memperluas akses ekspor ke berbagai negara.</p>
<p>&#8220;Kita bukan lagi swasembada, tetapi sudah oversupply. Produk unggas Indonesia sudah diekspor ke 11 negara dan ke depan akan terus kita tingkatkan, termasuk membuka peluang pasar Arab Saudi untuk kebutuhan umrah dan haji serta memperluas akses ke China yang memiliki permintaan tinggi terhadap produk unggas Indonesia,&#8221; ujar Wamentan Sudaryono.</p>
<p>Sebagai tindak lanjut, pemerintah bersama HKTI, asosiasi peternak, dan pelaku usaha sepakat menggelar forum evaluasi secara berkala untuk memastikan seluruh keputusan yang telah disepakati berjalan efektif sekaligus merespons dinamika sektor perunggasan. Evaluasi tersebut juga menjadi wadah untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan dalam menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan, memperkuat perlindungan terhadap peternak, serta meningkatkan efisiensi rantai pasok.</p>
<p>Melalui sinergi pemerintah, organisasi petani, asosiasi, dan pelaku usaha, Kementerian Pertanian optimistis industri perunggasan nasional akan semakin tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan. Upaya menjaga keseimbangan harga di tingkat produsen dan konsumen diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan peternak, menjaga keterjangkauan pangan masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2026/07/06/wamentan-sudaryono-negara-hadir-jaga-harga-ayam-dan-telur-peternak-untung-konsumen-terlindungi/">Wamentan Sudaryono: Negara Hadir Jaga Harga Ayam dan Telur, Peternak Untung Konsumen Terlindungi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>APPSI Dukung Menteri Pertanian Bongkar Mafia Beras: Pedagang Pasar Juga Jadi Korban!</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/07/01/appsi-dukung-menteri-pertanian-bongkar-mafia-beras-pedagang-pasar-juga-jadi-korban/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Suwardi Thahir]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Jul 2025 06:21:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[appsi]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Beras: Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Mentan Amran]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=38270</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA&#8211;Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburohman, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman dalam membongkar praktik mafia beras yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pedagang pasar juga menjadi korban dari peredaran beras oplosan yang merugikan banyak pihak. Menurut Mujiburohman, maraknya praktik pengoplosan beras, baik dari sisi kualitas maupun [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/07/01/appsi-dukung-menteri-pertanian-bongkar-mafia-beras-pedagang-pasar-juga-jadi-korban/">APPSI Dukung Menteri Pertanian Bongkar Mafia Beras: Pedagang Pasar Juga Jadi Korban!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA&#8211;Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburohman, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman dalam membongkar praktik mafia beras yang meresahkan masyarakat.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa pedagang pasar juga menjadi korban dari peredaran beras oplosan yang merugikan banyak pihak.</p>
<p>Menurut Mujiburohman, maraknya praktik pengoplosan beras, baik dari sisi kualitas maupun kemasan, telah menciptakan ketidakpercayaan di kalangan konsumen terhadap pedagang pasar tradisional.</p>
<p>“Pedagang pasar kerap kali disalahkan ketika konsumen mendapati kualitas beras yang tidak sesuai. Padahal, banyak dari kami tidak tahu bahwa beras yang kami terima sudah dioplos sejak dari distributor,” ujar Mujiburohman dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).</p>
<p>Ia menyambut baik langkah Kementerian Pertanian maupun Satgas Pangan yang melakukan inspeksi mendadak dan membongkar gudang-gudang penyimpanan beras oplosan di sejumlah wilayah.</p>
<p>Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menyelamatkan nama baik pedagang pasar yang selama ini terkesan ikut terlibat, padahal juga menjadi korban.</p>
<p>“Kami berharap pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap rantai distribusi pangan, khususnya beras. Pedagang pasar butuh kepastian bahwa produk yang kami jual berasal dari sumber yang legal dan berkualitas,” tegasnya.</p>
<p>Mujiburohman juga mengimbau kepada seluruh pedagang pasar yang tergabung dalam APPSI untuk lebih selektif dalam memilih distributor dan memastikan asal-usul barang dagangan mereka.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa APPSI siap bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan pasar yang sehat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami sangat mendukung langkah Pak Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam hal ini pemerintah dalam membongkar praktik mafia beras tersebut,&#8221; katabya.</p>
<p>Menurut dia, pedagang pasar dan masyarakat yang merupakan konsumen bisa mendapatkan barang yang berkualitas untuk dijual dan dikonsumsi.</p>
<p>&#8220;Diharapkan, dengan penindakan tegas ini, harga beras bisa lebih stabil dan kualitas pangan masyarakat Indonesia semakin terjamin,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Seperti diketahui, pemerintah menemukan pelanggaran serius dalam peredaran beras di pasar. Sebanyak 212 merek beras dilaporkan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kepada Kapolri dan Jaksa Agung karena terbukti tidak sesuai standar mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET).</p>
<p>Temuan ini merupakan hasil investigasi gabungan antara Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, serta unsur pengawasan lain. Pemeriksaan dilakukan terhadap 268 merek di 13 laboratorium yang tersebar di 10 provinsi.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/07/01/appsi-dukung-menteri-pertanian-bongkar-mafia-beras-pedagang-pasar-juga-jadi-korban/">APPSI Dukung Menteri Pertanian Bongkar Mafia Beras: Pedagang Pasar Juga Jadi Korban!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Investigasi Kementan: Beras Tidak Sesuai Regulasi, Rugikan Konsumen Hingga Rp99,35 Triliun</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/06/26/investigasi-kementan-beras-tidak-sesuai-regulasi-rugikan-konsumen-hingga-rp9935-triliun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Suwardi Thahir]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Jun 2025 08:14:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[beras]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi Kementan]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Mentan Amran]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[Rugikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=38006</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA– Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja melakukan investigasi yang mengevaluasi mutu dan harga beras yang beredar di pasaran. Temuan dalam investigasi menunjukkan adanya potensi kerugian besar bagi konsumen, dengan total kerugian yang bisa mencapai hingga Rp99,35 triliun per tahun. Hasil investigasi ternyata ditemukan mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik dalam kategori premium maupun [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/06/26/investigasi-kementan-beras-tidak-sesuai-regulasi-rugikan-konsumen-hingga-rp9935-triliun/">Investigasi Kementan: Beras Tidak Sesuai Regulasi, Rugikan Konsumen Hingga Rp99,35 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA– Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja melakukan investigasi yang mengevaluasi mutu dan harga beras yang beredar di pasaran.</p>
<p>Temuan dalam investigasi menunjukkan adanya potensi kerugian besar bagi konsumen, dengan total kerugian yang bisa mencapai hingga Rp99,35 triliun per tahun.</p>
<p>Hasil investigasi ternyata ditemukan mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik dalam kategori premium maupun medium, menunjukkan tidak sesuai volume, tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET), tidak teregistrasi PSAT, dan tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan No.31 Tahun 2017.</p>
<p>“Kami mencoba mengecek, bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, dari Kepolisian, dari Kejaksaan kita turun ke lapangan, apa yang terjadi. Ada anomali yang kita baca, harga di tingkat penggilingan turun, tetapi di konsumen naik. Kami mengecek di 10 provinsi mulai mutu, kualitas, beratnya ternyata ada yang tidak pas termasuk HET,” ungkap Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Kamis (26/6/2025).</p>
<p>Investigasi dilakukan pada periode 6 hingga 23 Juni 2025 ini mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi.</p>
<p>Sampel ini melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dengan fokus utama pada parameter mutu, seperti kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh.</p>
<p>Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa 85,56 persen beras premium yang diuji tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.</p>
<p>Lebih parahnya lagi, 59,78 persen beras premium tersebut juga tercatat melebihi HET, sementara 21,66 persen lainnya memiliki berat riil yang lebih rendah dibandingkan dengan yang tertera pada kemasan.</p>
<p>Sedangkan untuk beras medium, 88,24 persen dari total sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu SNI.</p>
<p>Selain itu, 95,12 persen beras medium ditemukan dijual dengan harga yang melebihi HET, dan 9,38 persen memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.</p>
<p>“Ini kita lihat ketidaksesuaian mutu beras premium 85,56 persen, kemudian ketidak sesuaian HET 59,78 persen, kemudian beratnya (yang tidak sesuai) 21,66 persen. Kita gunakan 13 lab seluruh Indonesia, karena kita tidak ingin salah karena ini sangat sensitif,” jelas Mentan.</p>
<p>Temuan ini memberikan dampak yang sangat besar bagi konsumen, terutama terkait potensi kerugian finansial. Berdasarkan perhitungan Kementan, kerugian yang bisa dialami oleh konsumen beras premium diperkirakan mencapai Rp 34,21 triliun per tahun, sementara konsumen beras medium berpotensi merugi hingga Rp 65,14 triliun.</p>
<p>“Jadi ini potensi kerugian konsumen sekitar 99 triliun. Inilah hasil tim bersama turun ke lapangan dan kita akan verifikasi ulang, nanti satgas bergerak mengecek langsung di lapangan. Ada mutunya tidak sesuai, harganya tidak sesuai, beratnya tidak sesuai, ini sangat merugikan konsumen,” ungkap Mentan Amran lebih lanjut.</p>
<p>Berdasarkan hasil investigasi ini, Mentan Amran menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi beras di pasar agar konsumen tidak terus dirugikan.</p>
<p>Mentan Amran yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) meminta kepada produsen dan distributor beras untuk memastikan produk yang dijual sesuai dengan standar yang berlaku, baik dari sisi mutu maupun harga.</p>
<p>Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pangan yang beredar di pasar.</p>
<p>Mentan Amran juga memberikan waktu 2 minggu bagi para produsen beras untuk melakukan penyesuaian terhadap mutu dan harga beras yang dijual sesuai dengan regulasi.</p>
<p>Mentan Amran meminta Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk mendalami terjadinya ketidaksesuaian standar mutu beras yang dijual di pasar dan melakukan penindakan terhadap produsen dan pedagang yang nakal.</p>
<p>Ketua Umum Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan dan Koordinator Presidium Himpuni (Perhimpunan Organisasi Alumni Prrguruan Tibggi Negeri Indonesia) menekankan bahwa dengan langkah-langkah ini, diharapkan pasar beras Indonesia dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil.</p>
<p>“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan. Ini adalah upaya untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,&#8221; tegas Mentan.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo dalam kesempatan yang sama turut menegaskan bahwa produsen dan pedagang wajib memenuhi klaim terkait kualitas, mutu, dan berat produk yang tercantum dalam kemasan.</p>
<p>&#8220;Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan konsumen. Produsen harus bertanggung jawab atas klaim produk mereka,&#8221;tegas Arief.</p>
<p>Adapun, Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol. Helfi Assegaf juga memperjelas pernyataan Mentan Amran. Dirinya menegaskan akan memberikan waktu dua pekan kepada para produsen dan pedagang untuk melakukan klarifikasi dan menyesuaikan mutu serta harga produk dengan informasi yang mereka klaim dalam kemasan.</p>
<p>&#8220;Jika tidak, Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum&#8221; tegasnya.</p>
<p>Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar berhati-hati dalam membeli produk beras dan memastikan kesesuaian antara label dan isi produk yang dijual ke konsumen.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/06/26/investigasi-kementan-beras-tidak-sesuai-regulasi-rugikan-konsumen-hingga-rp9935-triliun/">Investigasi Kementan: Beras Tidak Sesuai Regulasi, Rugikan Konsumen Hingga Rp99,35 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
