<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#penipuan Arsip - KABARIKA</title>
	<atom:link href="https://kabarika.id/topik/penipuan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabarika.id/topik/penipuan/</link>
	<description>Berkabar untuk Kebaikan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Mar 2025 20:20:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.1</generator>

<image>
	<url>https://kabarika.id/wp-content/uploads/2022/06/cropped-favi-1-90x90.png</url>
	<title>#penipuan Arsip - KABARIKA</title>
	<link>https://kabarika.id/topik/penipuan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Waspada Penipuan Trading Saham dan Kripto, Korban Rugi Rp105 M</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/03/20/waspada-penipuan-trading-saham-dan-kripto-korban-rugi-rp105-m/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2025 20:20:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[#penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Kripto]]></category>
		<category><![CDATA[Trading Saham]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=32433</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8211; Waspada kasus kejahatan baru bermodus investasi saham dan kripto. Korban rugi hingga Rp105 miliar. Kejahatan ini adalah kejahatan baru di era digital. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan total kerugian [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/03/20/waspada-penipuan-trading-saham-dan-kripto-korban-rugi-rp105-m/">Waspada Penipuan Trading Saham dan Kripto, Korban Rugi Rp105 M</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8211;</strong> Waspada kasus kejahatan baru bermodus investasi saham dan kripto. Korban rugi hingga Rp105 miliar.</p>
<p>Kejahatan ini adalah kejahatan baru di era digital.</p>
<p>Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional.</p>
<p>Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 105 miliar.</p>
<p>Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri pada Januari dan Februari 2025. Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti 13 laporan polisi dari berbagai wilayah Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.</p>
<p>&#8220;Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih akan bertambah. Para korban tersebar di beberapa wilayah, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar,&#8221; ungkap Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (19/3).</p>
<p>Kasus ini bermula sejak September 2024, di mana korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang keuntungan besar melalui trading saham dan mata uang kripto. Korban yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS, yang memberikan pelatihan trading.</p>
<p>Selanjutnya, korban diminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola pelaku, di mana mereka diperkenalkan pada tiga platform trading, yakni JYPRX, SYIPC, LEEDXS.</p>
<p>Korban dijanjikan keuntungan antara 30% hingga 200%, serta diberikan hadiah jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu. Untuk berpartisipasi, korban harus membuka akun di platform tersebut yang tersedia dalam bentuk web-based dan aplikasi Android.</p>
<p>Para korban kemudian diminta mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan di platform tersebut. Setelah diselidiki, polisi menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku, tersebar di sejumlah bank nasional, di antaranya 42 rekening BCA, 9 Bank Mandiri, 5 Bank BRI, 4 Bank Sinarmas, 2 Bank BNI, 2 Bank UOB, 1 Bank CIMB Niaga, 1 Bank OCBC, 1 Bank Permata.</p>
<p>Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global, yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara.</p>
<p>Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka. Saat korban mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan.</p>
<p>Polisi berhasil menangkap tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan ini:</p>
<p>1. AN<br />
&#8211; Ditangkap di Tangerang, 20 Februari 2025.<br />
&#8211; Perannya: membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan.<br />
&#8211; Beroperasi sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini buron (DPO).</p>
<p>2. MSD<br />
&#8211; Ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, 1 Maret 2025.<br />
&#8211; Perannya: mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan dengan bayaran Rp 200.000 – Rp 250.000.<br />
&#8211; Mengirimkan handphone berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia untuk seorang bernama LWC</p>
<p>3. WZ<br />
&#8211; Ditangkap di Medan, 9 Maret 2025.<br />
&#8211; Perannya: koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan yang menampung dana korban.<br />
&#8211; Mengirim lebih dari 500 unit handphone dan 1.000 akun perbankan &amp; kripto ke Malaysia untuk keperluan pencucian uang hasil penipuan.</p>
<p>Polisi juga mengamankan barang bukti berupa:</p>
<p>&#8211; 2 unit mobil<br />
&#8211; 1 unit motor<br />
&#8211; 3 unit sepeda<br />
&#8211; 1 unit TV<br />
&#8211; 1 buah jam tangan<br />
&#8211; 11 unit handphone<br />
&#8211; 4 buah kartu ATM<br />
&#8211; 10 dokumen perusahaan</p>
<p>Selain itu, polisi telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku.</p>
<p>Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:</p>
<p>1. Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.</p>
<p>2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.</p>
<p>3. Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.</p>
<p>4. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana</p>
<p>Brigjen Pol. Himawan menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini.</p>
<p>&#8220;Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Polri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal.</p>
<p>&#8220;Sebelum berinvestasi, pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap profil perusahaan serta aplikasi yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat,&#8221; pungkasnya. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/03/20/waspada-penipuan-trading-saham-dan-kripto-korban-rugi-rp105-m/">Waspada Penipuan Trading Saham dan Kripto, Korban Rugi Rp105 M</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Marak di Medsos Penipuan Berangkat Haji Tanpa Antri</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2024/04/22/marak-di-medsos-penipuan-berangkat-haji-tanpa-antri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Suwardi Thahir]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Apr 2024 09:38:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[#penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[#tanpaantri]]></category>
		<category><![CDATA[#visahaji]]></category>
		<category><![CDATA[$umrah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=16477</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8212; Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa pekerja, ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji. Penegasan ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2024/04/22/marak-di-medsos-penipuan-berangkat-haji-tanpa-antri/">Marak di Medsos Penipuan Berangkat Haji Tanpa Antri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8212; Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa pekerja, ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.</p>
<p>Penegasan ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp.</p>
<p>“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/4/2024).</p>
<p>Lanjutnya, Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024.</p>
<p>&#8220;Itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.</p>
<p>Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.</p>
<p>Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).</p>
<p>Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.</p>
<p>Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.</p>
<p>&#8220;Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial,&#8221; kata Hilman.</p>
<p>Apalagi, lanjutnya, Arab Saudi juga sudah menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.</p>
<p>“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” pesan Hilman.</p>
<p>&#8220;Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>“Ini sekali lagi saya mengingatkan agar tidak banyak anggota masyarakat yang tertipu atau terkena masalah,” tandasnya lagi.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2024/04/22/marak-di-medsos-penipuan-berangkat-haji-tanpa-antri/">Marak di Medsos Penipuan Berangkat Haji Tanpa Antri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
