<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PPn Arsip - KABARIKA</title>
	<atom:link href="https://kabarika.id/topik/ppn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabarika.id/topik/ppn/</link>
	<description>Berkabar untuk Kebaikan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Dec 2024 11:24:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.1</generator>

<image>
	<url>https://kabarika.id/wp-content/uploads/2022/06/cropped-favi-1-90x90.png</url>
	<title>PPn Arsip - KABARIKA</title>
	<link>https://kabarika.id/topik/ppn/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menteri Keuangan Diminta Lakukan Kajian Penerapan Kenaikan PPN pada Bidang Pendidikan</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2024/12/18/menteri-keuangan-diminta-lakukan-kajian-penerapan-kenaikan-ppn-pada-bidang-pendidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Dec 2024 11:24:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bidang Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[PPn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=27624</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID &#8211; Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta untuk melakukan kajian terkait penerapan kenaikan PPN sebesar 12 pada bidang pendidikan termasuk sekolah internasional. Permintaan pada Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana. &#8220;Saya minta Menteri Keuangan (Sri Mulyani) mengkaji ulang penerapan PPN 12 persen untuk pendidikan,&#8221; ujar anggota DPR [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2024/12/18/menteri-keuangan-diminta-lakukan-kajian-penerapan-kenaikan-ppn-pada-bidang-pendidikan/">Menteri Keuangan Diminta Lakukan Kajian Penerapan Kenaikan PPN pada Bidang Pendidikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID</strong> &#8211; Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta untuk melakukan kajian terkait penerapan kenaikan PPN sebesar 12 pada bidang pendidikan termasuk sekolah internasional.</p>
<p>Permintaan pada Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana.</p>
<p>&#8220;Saya minta Menteri Keuangan (Sri Mulyani) mengkaji ulang penerapan PPN 12 persen untuk pendidikan,&#8221; ujar anggota DPR RI, Bonnie Triyana, 18 Desember 2024.</p>
<p>Ia meminta agar kiranya sektor pendidikan tidak dibebani dengan pajak, dan juga pemerintah diharapkan melakukan analisis lebih lanjut tentang data masyarakat yang menyekolahkan anaknya ke sekolah di luar negeri.</p>
<p>&#8220;Ada banyak kelas menengah yang memaksakan diri mengirim anaknya ke sekolah standar internasional bukan karena mereka kaya raya, tetapi karena mereka ingin pendidikan yang berkualitas untuk anak-anaknya,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Angota DPR RI dari PDIP tersebut berharap agar sektor pendidikan tidak dikenakan pajak terlalu tinggi.</p>
<p>&#8220;Kalau untuk menyekolahkan anak supaya dapat pendidikan bermutu saja masih dipajakin, bagaimana lagi mengakses pendidikan bermutu?&#8221; kritiknya.</p>
<p>Sebelumnya, Sri Mulyani. Menekan bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen pada barang mewah, termasuk juga jasa yang berbiaya mahal.</p>
<p>Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, 16 Desember 2024. Sri mengatakan bahwa pihaknya akan menyisir kelompok harga untuk barang mewah dan jasa kategori premium.</p>
<p>&#8220;Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk DPR, asas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang-barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan kategori premium,&#8221; ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani. (&#8220;)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2024/12/18/menteri-keuangan-diminta-lakukan-kajian-penerapan-kenaikan-ppn-pada-bidang-pendidikan/">Menteri Keuangan Diminta Lakukan Kajian Penerapan Kenaikan PPN pada Bidang Pendidikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri Keuangan Sri Mulyani: Tarif PPN Indonesia Masih Rendah Dibandingkan Negara Lain</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2024/12/17/menteri-keuangan-sri-mulyani-tarif-ppn-indonesia-masih-rendah-dibandingkan-negara-lain/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Dec 2024 22:13:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[PPn]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Mulyani]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif PPN Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=27515</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID &#8211; Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 16 Desember 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia masih rendah dibandingkan negara lain. Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani. Membandingkan tarif PPN Indonesia dengan negara Brasil, Afrika Selatan, Turki, dan Filipina. Sri Mulyani menyebut bahwa negara [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2024/12/17/menteri-keuangan-sri-mulyani-tarif-ppn-indonesia-masih-rendah-dibandingkan-negara-lain/">Menteri Keuangan Sri Mulyani: Tarif PPN Indonesia Masih Rendah Dibandingkan Negara Lain</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID</strong> &#8211; Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 16 Desember 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia masih rendah dibandingkan negara lain.</p>
<p>Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani. Membandingkan tarif PPN Indonesia dengan negara Brasil, Afrika Selatan, Turki, dan Filipina.</p>
<p>Sri Mulyani menyebut bahwa negara berkembang Brasil saat ini menerapkan tarif PPN 17 persen dan itu cukup jauh dari yang diterapkan di Indonesia.</p>
<p>Sri juga menyampaikan bahwa tarif PPN di salah satu negara Asia Tenggara yakni, Filipina. Telah diterapkan sebesar 12 persen.</p>
<p>&#8220;12 persen itu adalah Filipina dengan tax ratio mereka sudah di 15,6 persen,&#8221; ungkap Sri.</p>
<p>&#8220;Jadi Indonesia saat ini dengan PPN 11 persen dan tax ratio kita masih di 10,4 persen, bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Keterangan yang ia sampaikan tersebut menurutnya sebagai gambaran posisi Indonesia dibandingkan beberapa negara di dunia.</p>
<p>&#8220;Tidak selalu bahwa kita harus naik setinggi yang lain, tapi ini juga menggambarkan di mana posisi Indonesia,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyebut bahwa pemerintah tetap menaikan tarif PPN menjadi sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2024 mendatang, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No.6<br />
Tahun 2021 tetang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2024/12/17/menteri-keuangan-sri-mulyani-tarif-ppn-indonesia-masih-rendah-dibandingkan-negara-lain/">Menteri Keuangan Sri Mulyani: Tarif PPN Indonesia Masih Rendah Dibandingkan Negara Lain</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
