<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#satgas Arsip - KABARIKA</title>
	<atom:link href="https://kabarika.id/topik/satgas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabarika.id/topik/satgas/</link>
	<description>Berkabar untuk Kebaikan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 27 Jun 2025 14:09:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.1</generator>

<image>
	<url>https://kabarika.id/wp-content/uploads/2022/06/cropped-favi-1-90x90.png</url>
	<title>#satgas Arsip - KABARIKA</title>
	<link>https://kabarika.id/topik/satgas/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Satgas Pangan Beri Waktu 2 Minggu Agar Pelaku Usaha Beras Patuhi Aturan</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/06/27/satgas-pangan-beri-waktu-2-minggu-agar-pelaku-usaha-beras-patuhi-aturan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Suwardi Thahir]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Jun 2025 14:06:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[#satgas]]></category>
		<category><![CDATA[amran]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[beras]]></category>
		<category><![CDATA[Mentan]]></category>
		<category><![CDATA[pangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=38078</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA– Pemerintah memberikan ultimatum tegas kepada para pengusaha beras agar segera mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait mutu, harga, dan kesesuaian informasi pada kemasan produk. Hal ini disampaikan usai Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap hasil investigasi nasional yang menunjukkan anomali pada produk beras yang beredar di pasaran dan berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/06/27/satgas-pangan-beri-waktu-2-minggu-agar-pelaku-usaha-beras-patuhi-aturan/">Satgas Pangan Beri Waktu 2 Minggu Agar Pelaku Usaha Beras Patuhi Aturan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left">KABARIKA.ID, JAKARTA– Pemerintah memberikan ultimatum tegas kepada para pengusaha beras agar segera mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait mutu, harga, dan kesesuaian informasi pada kemasan produk.</p>
<p>Hal ini disampaikan usai Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap hasil investigasi nasional yang menunjukkan anomali pada produk beras yang beredar di pasaran dan berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun.</p>
<p>“Kami mencoba mengecek, bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ada anomali: harga di tingkat penggilingan turun, tetapi harga di konsumen naik. Kami temukan mutu tidak sesuai, harga melebihi HET, dan berat tidak pas,” tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Kamis (26/6/2025).</p>
<p>Investigasi yang berlangsung pada 6–23 Juni 2025 ini melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi.</p>
<p>Hasilnya, 85,56 persen beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan. Untuk beras medium, 88,24 persen tidak memenuhi mutu, 95,12 persen melebihi HET, dan 9,38 persen memiliki berat kurang dari klaim kemasan.</p>
<p>“Ini sangat merugikan konsumen. Kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp99 triliun per tahun. Karena itu, kita minta Satgas Pangan turun, dan dalam dua minggu ke depan, semua produsen dan pedagang wajib lakukan penyesuaian,” ujar Mentan Amran.</p>
<p>Mentan juga meminta Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk mendalami indikasi pelanggaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti memanipulasi mutu dan harga pangan.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan tenggat waktu dua minggu diberikan kepada seluruh pelaku usaha beras untuk melakukan klarifikasi dan penyesuaian atas produk mereka.</p>
<p>“Jika tidak dilakukan, Satgas Pangan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.</p>
<p>Senada dengan itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus), Andi Herman, mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap harga di HET ataupun kualitas yang diperdagangkan yang tidak sesuai harus dilakukan penegakan hukum guna memberikan efek jera dan tata kelola.</p>
<p>“Oleh karena itu diberikan kesempatan dan waktu untuk segera menghentikan perbuatan curang tadi untuk kemudian diperbaiki tata kelola agar harga pangan bisa terjangkau sebagaimana yang diharapkan,” kata Andi.</p>
<p>Langkah tegas ini diambil pemerintah demi menjaga keadilan dan transparansi pasar pangan nasional. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap produk yang dibeli dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian antara isi dan label kemasan.</p>
<p>“Ini momentum untuk menata ulang tata niaga beras kita agar lebih adil dan jujur. Kita ingin petani untung, tapi juga konsumen terlindungi,” tutup Mentan Amran.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/06/27/satgas-pangan-beri-waktu-2-minggu-agar-pelaku-usaha-beras-patuhi-aturan/">Satgas Pangan Beri Waktu 2 Minggu Agar Pelaku Usaha Beras Patuhi Aturan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masyarakat Dukung Langkah Tegas Mentan Amran Usut Mafia Pangan: Ini yang Ditunggu-Tunggu!</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/06/27/masyarakat-dukung-langkah-tegas-mentan-amran-usut-mafia-pangan-ini-yang-ditunggu-tunggu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Suwardi Thahir]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Jun 2025 07:58:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[#satgas]]></category>
		<category><![CDATA[amran]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[mafia]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Mentan]]></category>
		<category><![CDATA[pangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=38046</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA— Langkah tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam membongkar praktik curang 212 mafia pangan dari 10 provinsi menuai apresiasi dan dukungan luas dari masyarakat. Investigasi gabungan yang melibatkan Kementerian Pertanian, Satgas Pangan Polri, dan Kejaksaan Agung mengungkap modus kejahatan mafia pangan berupa penjualan beras dengan mutu tak sesuai, berat tidak sesuai label, serta [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/06/27/masyarakat-dukung-langkah-tegas-mentan-amran-usut-mafia-pangan-ini-yang-ditunggu-tunggu/">Masyarakat Dukung Langkah Tegas Mentan Amran Usut Mafia Pangan: Ini yang Ditunggu-Tunggu!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://KABARIKA.ID">KABARIKA.ID</a>, JAKARTA— Langkah tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam membongkar praktik curang 212 mafia pangan dari 10 provinsi menuai apresiasi dan dukungan luas dari masyarakat.</p>
<p dir="ltr">Investigasi gabungan yang melibatkan Kementerian Pertanian, Satgas Pangan Polri, dan Kejaksaan Agung mengungkap modus kejahatan mafia pangan berupa penjualan beras dengan mutu tak sesuai, berat tidak sesuai label, serta harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).</p>
<p dir="ltr">Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa penyimpangan ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.</p>
<p dir="ltr">“Kami sudah pegang data lengkap, dan semua hasil investigasi akan kami serahkan ke Kapolri dan Jaksa Agung. Ini tidak boleh dibiarkan. Kalau harga bisa ditekan, daya beli masyarakat akan meningkat. Kita bicara soal keadilan dan hak konsumen,” tegas Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Kamis (26/6/2025).</p>
<p dir="ltr">Senada dengan itu, Satgas Pangan Polri memastikan akan bertindak tegas apabila para mafia pangan tetap melakukan pelanggaran setelah tenggat waktu dua minggu.</p>
<p dir="ltr">“Kita berikan waktu sampai 10 Juli. Setelah itu, kalau masih ditemukan pelanggaran, kami akan lakukan penegakan hukum dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp2 miliar,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf dari Satgas Pangan Mabes Polri.</p>
<p dir="ltr">Respon positif masyarakat mencerminkan tingginya harapan publik terhadap penegakan hukum di sektor pangan yang selama ini kerap dirundung permainan harga dan spekulasi oleh mafia pangan tak bertanggung jawab.</p>
<p dir="ltr">“Baru kali ini ada menteri yang berani bongkar sampai ke akarnya,” ujar Mardiyah (46), ibu rumah tangga asal Semarang. Ia mengaku kerap curiga dengan kualitas beras kemasan premium yang dibelinya.</p>
<p dir="ltr">“Kualitasnya standar, tapi harganya mahal. Ternyata benar, banyak yang curang. Kami sangat dukung Pak Amran.”</p>
<p dir="ltr">Dukungan serupa datang dari Hasbullah (38), petani dan pengecer beras di Jawa Tengah. Ia menyatakan, “Kadang kami petani ditekan soal harga gabah, tapi di pasar harga malah melonjak. Padahal permainan ada di tengah. Ini harus dibongkar tuntas. Mafia pangan tidak boleh dibiarkan.”</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, Yuliani (51), pegawai swasta di Jakarta Barat, menyebut temuan ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pada rakyat kecil.</p>
<p dir="ltr">“Selama ini harga beras bikin kami mengelus dada, padahal katanya stok aman. Kalau ternyata banyak yang bermain curang, mereka harus dihukum. Terima kasih kepada Pak Amran yang berani mengungkap ini.”</p>
<p dir="ltr">Sebagaimana diketahui, dari hasil pemeriksaan terhadap 212 merek beras di 10 provinsi, lebih dari 85% tidak sesuai mutu, hampir 60% dijual melebihi HET, dan 21% memiliki berat bersih yang lebih ringan dari label. Potensi kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp99 triliun.</p>
<p dir="ltr">Masyarakat berharap pengungkapan ini menjadi langkah awal pembenahan tata niaga beras nasional secara menyeluruh, sekaligus mengakhiri praktik mafia pangan yang selama ini merugikan petani dan rakyat kecil.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/06/27/masyarakat-dukung-langkah-tegas-mentan-amran-usut-mafia-pangan-ini-yang-ditunggu-tunggu/">Masyarakat Dukung Langkah Tegas Mentan Amran Usut Mafia Pangan: Ini yang Ditunggu-Tunggu!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri PPPA Serukan Bentuk Satgas PPKS untuk Ciptakan Kampus Aman</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/05/24/menteri-pppa-serukan-bentuk-satgas-ppks-untuk-ciptakan-kampus-aman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 May 2025 12:31:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[#menteri]]></category>
		<category><![CDATA[#satgas]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Kuliah umum]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencegahan]]></category>
		<category><![CDATA[Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[PPKS]]></category>
		<category><![CDATA[PPPA]]></category>
		<category><![CDATA[Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[unhas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=36207</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, MAKASAAR &#8211; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan kuliah umum di Ruang Senat Lantai II Rektorat Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar pada Sabtu, 24 Mei 2025. Dalam kuliah umum tersebut, Arifah Fauzi didampingi oleh Rektor UNHAS, Prof. Jamaluddin Jompa, dan moderator Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi UNHAS, Prof. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/05/24/menteri-pppa-serukan-bentuk-satgas-ppks-untuk-ciptakan-kampus-aman/">Menteri PPPA Serukan Bentuk Satgas PPKS untuk Ciptakan Kampus Aman</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, MAKASAAR &#8211;</strong> Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan kuliah umum di Ruang Senat Lantai II Rektorat Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar pada Sabtu, 24 Mei 2025.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-36209" src="https://kabarika.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250524-WA0162.jpg" alt="" width="1200" height="900" srcset="https://kabarika.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250524-WA0162.jpg 1200w, https://kabarika.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250524-WA0162-768x576.jpg 768w, https://kabarika.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250524-WA0162-24x18.jpg 24w, https://kabarika.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250524-WA0162-36x27.jpg 36w, https://kabarika.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250524-WA0162-48x36.jpg 48w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></p>
<p>Dalam kuliah umum tersebut, Arifah Fauzi didampingi oleh Rektor UNHAS, Prof. Jamaluddin Jompa, dan moderator Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi UNHAS, Prof. Farida Patittingi.</p>
<p>Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNHAS, Prof. Andi Alimuddin Unde, Ketua Senat Akademik UNHAS, Prof. Bahruddin Thalib, serta sejumlah unsur pimpinan, dekan, guru besar, dosen, dan mahasiswa. Selain itu, hadir pula perwakilan dari berbagai kampus.</p>
<p>Dalam kuliah umumnya, Menteri PPA Arifah Fauzi menyerukan agar semua kampus membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).</p>
<p>Seruan ini bukan sekadar ajakan administratif, melainkan merupakan panggilan moral dan kemanusiaan di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang sering kali dibungkam oleh tembok birokrasi, budaya patriarki, dan rasa takut para korban.</p>
<p>Satgas PPKS di kampus diharapkan dapat secara partisipatif melibatkan mahasiswa, dosen, psikolog, serta pihak eksternal yang independen. “Satgas yang dibentuk tidak boleh menjadi alat kepentingan birokrasi kampus, tetapi harus menjadi perpanjangan tangan kemanusiaan yang berani berkata tidak pada kekerasan,” tegas Arifah.</p>
<p>Arifah menekankan bahwa kampus bukan hanya ruang intelektual, melainkan juga rumah kedua bagi para mahasiswa yang seharusnya menjadi tempat aman, bebas dari rasa takut dan ancaman kekerasan.</p>
<p>“Kita tidak boleh lagi menoleransi pembiaran. Mahasiswa, terutama perempuan dan kelompok rentan, harus merasa bahwa negara hadir untuk mereka, bahkan di dalam ruang kelas, perpustakaan, atau asrama,” kata Arifah.</p>
<p>Menurut data yang dihimpun Kementerian, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi mengalami peningkatan setiap tahun. Ironisnya, banyak korban yang memilih untuk diam karena tidak ada mekanisme perlindungan yang aman dan berpihak kepada mereka.</p>
<p>“Ketika suara korban diredam, ketika pelaku dilindungi atas nama reputasi lembaga, maka kita sedang menanam bom waktu yang suatu saat akan meledak dan menghancurkan generasi,” tutur Arifah</p>
<p>Pada kesemoatan yang sama, Menteri PPPA Arifah Fauzi juga memperkenalkan program unggulan Kementerian PPPA, yaitu Ruang Bersama Indonesia (RBI), sebagai kelanjutan dari program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).</p>
<p>Program ini diinisiasi sebagai upaya kolaboratif lintas kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan berbagai persoalan di tingkat desa, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak.</p>
<p>Arifah menjelaskan bahwa RBI hadir sebagai bentuk transformasi pendekatan pembangunan desa yang sebelumnya bersifat sektoral menjadi lebih kolaboratif.</p>
<p>Harapannya adalah membangun desa yang ideal tanpa kekerasan terhadap perempuan dan anak, tanpa stunting, dan penuh dengan perempuan yang berdaya secara ekonomi. Jika desa sebagai struktur dasar masyarakat dapat diberdayakan secara menyeluruh, maka kekuatan bangsa akan tercipta dari akar rumput.</p>
<p>Salah satu kekuatan utama RBI adalah sinergi antar kementerian/lembaga dan melibatkan masyarakat. RBI tidak hanya menargetkan penguatan perempuan dan anak, tetapi juga penguatan keluarga sebagai unit terkecil bangsa.</p>
<p>Arifah menyebutkan bahwa RBI telah diimplementasikan di tujuh titik yang mewakili lima zona di Indonesia, yaitu Jambi, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Banten. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/05/24/menteri-pppa-serukan-bentuk-satgas-ppks-untuk-ciptakan-kampus-aman/">Menteri PPPA Serukan Bentuk Satgas PPKS untuk Ciptakan Kampus Aman</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mentan Amran: Posko Kejaksaan Dorong Swasembada Pangan Lebih Cepat</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/03/19/mentan-amran-posko-kejaksaan-dorong-swasembada-pangan-lebih-cepat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Suwardi Thahir]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2025 06:49:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[#satgas]]></category>
		<category><![CDATA[amran]]></category>
		<category><![CDATA[Kalteng]]></category>
		<category><![CDATA[kejati]]></category>
		<category><![CDATA[Mentan]]></category>
		<category><![CDATA[Posko]]></category>
		<category><![CDATA[Swasembada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=32393</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, KAPUAS – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah yang telah membentuk Posko Pendampingan, Pengawalan, dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) Swasembada Pangan dalam rangka mendukung percepatan kemandirian pangan nasional. Hal ini disampaikan Mentan saat mengunjungi Posko Swasembada Pangan Kejati Kalimantan Tengah di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/03/19/mentan-amran-posko-kejaksaan-dorong-swasembada-pangan-lebih-cepat/">Mentan Amran: Posko Kejaksaan Dorong Swasembada Pangan Lebih Cepat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, KAPUAS – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah yang telah membentuk Posko Pendampingan, Pengawalan, dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) Swasembada Pangan dalam rangka mendukung percepatan kemandirian pangan nasional.</p>
<p>Hal ini disampaikan Mentan saat mengunjungi Posko Swasembada Pangan Kejati Kalimantan Tengah di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada 19 Maret 2025.</p>
<p>“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Jaksa Agung dan Kepala Kejati Kalimantan Tengah yang telah mengawal program cetak sawah menuju swasembada pangan yang telah digagas oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Mentan Amran.</p>
<p>Dalam kunjungan tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Kepala Kejati Kalimantan Tengah, Danrem, Bupati Kapuas, serta sejumlah pejabat daerah dan aparat terkait.</p>
<p>Menurut Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin ini, pengerjaan cetak sawah di Kalimantan Tengah telah dilakukan dengan melibatkan banyak pihak, termasuk pimpinan daerah, kepala dinas, TNI-Polri, serta kejaksaan yang turut serta dalam pendampingan hukum.</p>
<p>“Kami mendapat laporan bahwa pendampingan dari seluruh jajaran sangat luar biasa untuk sama-sama memperhatikan dan mengerjakan apa yang menjadi gagasan Bapak Presiden,” tambahnya.</p>
<p>Mentan Amran juga menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam mewujudkan swasembada pangan pada tahun ini, karena sektor pertanian terus dikerjakan secara bersama-sama dengan sinergi lintas sektor.</p>
<p>Ia juga mengungkapkan rasa syukur bahwa Indonesia mampu menghadapi berbagai tantangan global dan tetap menjaga ketahanan pangan nasional dalam kondisi yang baik.</p>
<p>Mentan Amran menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk mencapai swasembada pangan pada tahun ini.</p>
<p>Saat ini, program cetak sawah di wilayah Dadahup, Kabupaten Kapuas, sudah dalam tahap pengerjaan. Dari total target 75.000 hektare lahan yang direncanakan pada tahun 2025, sebanyak 63.000 hektare telah dikontrak.</p>
<p>“Jika program ini berhasil dengan target 75.000 hektare dan dilakukan tiga kali masa panen, maka hasilnya bisa mencapai 2 juta ton. Ini berarti Kalimantan Tengah dapat berkontribusi besar dalam produksi nasional dan mendukung swasembada pangan. Alhamdulillah, progresnya sudah bagus dan kami optimistis bisa selesai tepat waktu,” ungkapnya.</p>
<p>Posko P3H Swasembada Pangan yang didirikan oleh Kejati Kalimantan Tengah merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto di sektor pangan, khususnya poin kedua yang menekankan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.</p>
<p>Posko ini pertama kali didirikan di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, pada 27 Februari 2025. Selain di Kapuas, posko serupa juga dibentuk di Kota Palangkaraya, Pulang Pisau, Katingan, Kotawaringin Barat, Barito Utara, Barito Selatan, Seruyan, dan Kotawaringin Timur.</p>
<p>Selain posko, Kejati Kalimantan Tengah juga membentuk Satgas P3H yang bertugas menyusun rencana kegiatan, melaksanakan program pendampingan hukum, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi program swasembada pangan di wilayah Kalimantan Tengah.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/03/19/mentan-amran-posko-kejaksaan-dorong-swasembada-pangan-lebih-cepat/">Mentan Amran: Posko Kejaksaan Dorong Swasembada Pangan Lebih Cepat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gubernur Sulsel Pimpin Satgas Percepatan Investasi, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/01/09/gubernur-sulsel-pimpin-satgas-percepatan-investasi-targetkan-pertumbuhan-ekonomi-8/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2025 11:56:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[.sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[#satgas]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi]]></category>
		<category><![CDATA[percepatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertumbuhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=28762</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, MAKASSAR – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Fadjry Djufry, memimpin rapat perdana Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Kamis (9/1/2025). Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, yang menjabat Wakil Ketua Satgas, serta para pejabat terkait lainnya. Satgas ini dibentuk untuk menyederhanakan dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/01/09/gubernur-sulsel-pimpin-satgas-percepatan-investasi-targetkan-pertumbuhan-ekonomi-8/">Gubernur Sulsel Pimpin Satgas Percepatan Investasi, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, MAKASSAR</strong> – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Fadjry Djufry, memimpin rapat perdana Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Kamis (9/1/2025).</p>
<p>Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, yang menjabat Wakil Ketua Satgas, serta para pejabat terkait lainnya.</p>
<p>Satgas ini dibentuk untuk menyederhanakan dan mempercepat aliran investasi di Sulsel, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah hingga 8% sesuai target yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>Dalam sambutannya, Prof Fadjry menekankan bahwa investasi adalah kunci utama kemajuan Sulsel. &#8220;Kami sangat serius dalam mempercepat investasi. Satgas ini akan menjadi model bagi daerah lain, serta melindungi OPD dari potensi praktik KKN,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Agus Salim, yang juga pernah bertugas di Sulawesi Tengah, menceritakan perbedaan signifikan antara realisasi investasi di kedua provinsi tersebut.</p>
<p>&#8220;Di Sulawesi Tengah, terdapat 329 investor asing, sementara di Sulsel hanya 29. Oleh karena itu, Satgas ini hadir untuk menyederhanakan proses birokrasi yang kerap menghambat investasi,&#8221; ungkap Agus Salim.</p>
<p>Kepala Kanwil ATR/BPN Sulsel, Tri Wibisono, menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan Satgas ini.</p>
<p>&#8220;Kami yakin dengan kebersamaan, investasi di Sulsel akan berjalan dengan baik dan membawa dampak positif bagi perekonomian daerah,&#8221; kata Tri Wibisono.</p>
<p>Sulsel memiliki potensi besar di berbagai sektor, termasuk pertanian, pertambangan, dan perikanan.</p>
<p>Dengan hadirnya Satgas Percepatan Investasi, diharapkan para investor dapat lebih cepat dan mudah berinvestasi di daerah ini, serta membantu mewujudkan Sulsel sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/01/09/gubernur-sulsel-pimpin-satgas-percepatan-investasi-targetkan-pertumbuhan-ekonomi-8/">Gubernur Sulsel Pimpin Satgas Percepatan Investasi, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UNHAS Sanksi Berat Dosen Terkait Kasus Pelecehan Seksual</title>
		<link>https://kabarika.id/kabar-unhas/2024/11/19/unhas-sanksi-berat-dosen-terkait-kasus-pelecehan-seksual/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Nov 2024 23:52:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Unhas]]></category>
		<category><![CDATA[#satgas]]></category>
		<category><![CDATA[PPKS]]></category>
		<category><![CDATA[Psikologi]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[Tegas]]></category>
		<category><![CDATA[unhas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=25877</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, MAKASSAR &#8211; Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin menunjukkan komitmen tegas terhadap pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Seorang dosen dari Fakultas Ilmu Budaya Unhas, yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya telah dijatuhi sanksi berat oleh pihak kampus. Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/kabar-unhas/2024/11/19/unhas-sanksi-berat-dosen-terkait-kasus-pelecehan-seksual/">UNHAS Sanksi Berat Dosen Terkait Kasus Pelecehan Seksual</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, MAKASSAR &#8211;</strong> Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin menunjukkan komitmen tegas terhadap pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan kampus.</p>
<p>Seorang dosen dari Fakultas Ilmu Budaya Unhas, yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya telah dijatuhi sanksi berat oleh pihak kampus.</p>
<p>Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi yang diberikan serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.</p>
<p>Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi, Senin (18/11/2024), menjelaskan sanksi yang diberikan telah melalui serangkaian prosedur investigasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas.</p>
<p>Satgas PPKS telah memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.</p>
<p>“Sanksi yang kami berikan berat, saat proses pemeriksaan langsung di nonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas tridarma mulai semester ini ditambah dua semester depan. Jadi secara keseluruhan, haknya sebagai dosen diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah,” jelas Prof Farida.</p>
<p>Secara umum, keputusan ini merupakan wujud nyata dari komitmen universitas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.</p>
<p>Unhas secara tegas tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai martabat universitas, termasuk kekerasan seksual. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi seluruh sivitas akademika.</p>
<p>Proses investigasi telah dilakukan secara menyeluruh mulai dari pengumpulan bukti, pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait, dan pemberian ruang bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman.</p>
<p>Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa suara korban menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Setelah adanya laporan, pihak universitas segera merespons dengan investigasi secara mendalam.</p>
<p>Pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas. Unhas menegaskan kembali bahwa komitmen ini tidak hanya untuk menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual.</p>
<p>*Layanan Psikologi Unhas*<br />
Informasi yang diperoleh dari PPKS kalau korban dalam kasus ini juga telah mendapatkan pendampingan psikologi dari Universitas Hasanuddin untuk mendapatkan layanan pemulihan kondisi traumatiknya.</p>
<p>“Yang bersangkutan telah kami tangani selama dua kali untuk memulihkan rasa traumatiknya dan pada pertemuan terakhir yang bersangkutan sendiri menyampaikan kepada kami kalau dia (korban, red) telah merasa sudah pulih setelah mendapatkan layanan psikologi yang diberikan,” ungkap psikolog yang menangani korban dari Unit Layanan Psikologi Unhas.(*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/kabar-unhas/2024/11/19/unhas-sanksi-berat-dosen-terkait-kasus-pelecehan-seksual/">UNHAS Sanksi Berat Dosen Terkait Kasus Pelecehan Seksual</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satgas Pangan dan Kementan Monitoring Ketersediaan Beras di Sulsel</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2024/06/07/satgas-pangan-dan-kementan-minitoring-ketersediaan-beras-di-sulsel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Suwardi Thahir]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Jun 2024 09:04:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[.sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[#satgas]]></category>
		<category><![CDATA[#stok]]></category>
		<category><![CDATA[beras]]></category>
		<category><![CDATA[kementan]]></category>
		<category><![CDATA[pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Sidrap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=18156</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, SIDRAP &#8211; Tim Satuan tugas (Satgas) Pangan Polri, bersama Kementerian Pertanian RI, beberapa waktu lalu, melakukan monitoring ketersediaan dan penggilingan beras di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Hasilnya ditemukan stok gabah kering panen (GKP) dan gabah kering giling (GKG) alias beras mengalami penurunan di akhir Mei 2024, dibandingkan 2023 lalu. Anggota Satgas Pangan Mabes Polri, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2024/06/07/satgas-pangan-dan-kementan-minitoring-ketersediaan-beras-di-sulsel/">Satgas Pangan dan Kementan Monitoring Ketersediaan Beras di Sulsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, SIDRAP &#8211; Tim Satuan tugas (Satgas) Pangan Polri, bersama Kementerian Pertanian RI, beberapa waktu lalu, melakukan monitoring ketersediaan dan penggilingan beras di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).</p>
<p>Hasilnya ditemukan stok gabah kering panen (GKP) dan gabah kering giling (GKG) alias beras mengalami penurunan di akhir Mei 2024, dibandingkan 2023 lalu.</p>
<p>Anggota Satgas Pangan Mabes Polri, Kombes Hermawan mengungkapkan, penurunan stok gabah dan beras terjadi lantaran efek el nino dan terjadinya banjir di Kabupaten Sidrap, yang merupakan sentra penghasil beras terbesar di Sulsel.</p>
<p>Tidak hanya itu, akibat curah hujan yang tinggi dan banjir, meski tidak semua areal pertanaman mengalami puso (gagal panen), tapi kualitas gabah yang dihasilkan sangat rendah.</p>
<p>Hal tersebut berdampak pada harga jual gabah dan beras. &#8220;Pada Maret dan April lalu, harga jual di petani saat panen raya harga GKP masih kisaran Rp5.000 hingga Rp5.700 per kilogram (Kg).</p>
<p>Di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) yang Rp6.000 per kg,&#8221; jelas Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu.</p>
<p>Mei lalu, harga sudah di atas HPP yaitu Rp6.500 per kg. Sayangnya, banyak petani yang enggan menjual gabahnya ke pemerintah (Bulog), lantaran harga beli para pengepul beras, masih lebih tinggi.</p>
<p>Sehingga lanjut Hermawan, pengawasn perlu dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga beras dari hulu hingga hilir sesuai perintah Presiden Joko Widodo.</p>
<p>&#8220;Makanya, Satgas Pangan Polri mengecek ke penggilingan, pelaporan penyerapan gabah/beras dan ketersediaan stok beras melalui aplikasi yang ada di wilayah Kabupaten Sidrap. Kita harus menjaga stabilitas gabah dan beras baik di tingkat petani, penggilingan hingga di tingkat masyarakat,” lanjut Hermawan.</p>
<p>Dari hasil monitoring aplikasi di Sidrap, ditemukan CV Surya Inti Pangan, yang memproduksi beras mereka merk Lahap dan Jeruk, ternyata bukan mitra Bulog.</p>
<p>Sementara, perusahaan itu, memproduksi beras premium 60 persen dan beras medium 40 persen. Lalu, menjual hasil produksi ke Makassar, Papua, Kalimantan dan Sulawesi Utara.</p>
<p>Mereka juga punya alat, berupa alat pengering yang bisa memproses 150 ton sekali dengan waktu kerja 17 jam. Dan alat proses menjadi beras dengan daya tampung 80 ton per proses selama 16 jam.</p>
<p>&#8220;Di gudangnya terdapat 800 ton pecah kulit dan 30 ton beras premium siap jual. Lalu, harga jual beras premium di penggilingan Rp13.200 per kg, dan beras medium Rp12.100 per kg,&#8221; pungkas Hermawan. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2024/06/07/satgas-pangan-dan-kementan-minitoring-ketersediaan-beras-di-sulsel/">Satgas Pangan dan Kementan Monitoring Ketersediaan Beras di Sulsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
